Rp3 Miliar APBD Kekurangan Bayar Media Wartawan Siap Lapor Resmi ke Aparat!
KRIMSUSPOLRI.COM || Minahasa – Anggaran Rp3 miliar dari APBD Kabupaten Minahasa untuk kontrak 84 media di Dinas Komunikasi dan Informatika dinyatakan tidak mencukupi oleh Plt Kepala Dinas Ricky Laloan. Pernyataan ini memicu kemarahan sejumlah wartawan yang berencana mengajukan pengaduan resmi terkait pengelolaan dana negara. Selasa 31/03/2026
Ricky Laloan mengakui adanya ketidakwajaran pembayaran honor media bulan Maret saat dikonfirmasi awak media. Pada Jumat, 13 Maret 2026, ia menyatakan sebagian wartawan menerima hingga empat kali pembayaran per bulan. "Memang ada yang mendapat empat pembayaran, jadi saya akan perbaiki," tegasnya.
Penolakan Digitalisasi E-Katalog V6
Meski Presiden Prabowo Subianto memerintahkan digitalisasi total melalui E-Katalog Versi 6 sejak Januari 2025, Dinas Kominfo Minahasa bertahan pada sistem manual.
Pengamat kebijakan publik di Tondano menilai ini membuka peluang gratifikasi dan nepotisme administratif.
Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan data anggaran secara terbuka.
Penolakan daftar nama 84 media berpotensi melanggar ketentuan ini yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
Ketua Lembaga Independen Pemberantasan Korupsi (LI Tipikor) Toar Lengkon menegaskan akan mengawasi pengelolaan dana Rp3 miliar. "Lembaga akan melakukan pengawalan ketat terhadap Dinas Kominfo Minahasa," tegasnya.
Aksi Wartawan dan Tuntutan Publik
Sejumlah wartawan berencana mengajukan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran. Publik mendesak Inspektorat dan APH untuk segera memeriksa mekanisme penetapan 84 media tersebut.
Hingga berita ini disusun, Dinas Kominfo belum memberikan klarifikasi lanjutan. Pemantauan berkelanjutan dilakukan untuk memastikan transparansi pengelolaan APBD daerah.
(Syah M)

.jpg)
.jpg)
