24 C
en

Somasi Dua Kali Diabaikan, PT Banti Indonesia Digugat Wanprestasi: Nilai Gugatan Tembus Ratusan Juta

 


KRIMSUSPOLRI.COM || Banjarbaru – Konflik hukum antara tiga pihak penyedia jasa dengan PT Banti Indonesia kini memasuki fase litigasi terbuka. Setelah dua kali somasi tidak direspons, perusahaan tersebut resmi digugat atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjung dengan nilai gugatan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Robert Hendra Sulu, SH, MH, advokat pada Rumah Hukum Advokat Robert Hendra Sulu yang berkantor di Jalan Achmad Yani Km 31,5 Banjarbaru. Kuasa diberikan pada 17 April 2026 untuk memperjuangkan hak tiga kliennya, yakni Ismiyanto (Penggugat I), Sofidin (Penggugat II), dan Winarti selaku Direktur CV Vanris (Penggugat III).

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menguraikan adanya hubungan hukum yang jelas dengan PT Banti Indonesia sebagai tergugat, yakni:

- Ismiyanto menyewakan bangunan/workshop di wilayah Maburai kepada tergugat;

- Sofidin menyewakan satu unit kendaraan microbus dengan nomor polisi DA 7671 HB;

- Winarti (CV Vanris) menyediakan jasa catering untuk kebutuhan operasional tergugat.

Seluruh layanan tersebut, menurut kuasa hukum, telah dilaksanakan sesuai kesepakatan. Namun, setelah objek sewa digunakan dan jasa diberikan, pihak tergugat disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

“Klien kami telah menjalankan seluruh kewajibannya dengan itikad baik. Sebaliknya, tergugat justru tidak melaksanakan kewajiban pembayaran yang telah disepakati,” tegas Robert.

Dalam gugatan, para penggugat merinci nilai tagihan yang belum dibayarkan oleh PT Banti Indonesia, yaitu:

- Sewa workshop milik Ismiyanto periode Februari–April 2025 sebesar Rp17.000.000;

- Sewa microbus milik Sofidin periode Desember 2024–Februari 2025 sebesar Rp76.500.000;

- Jasa catering oleh CV Vanris periode November 2024–Februari 2025 sebesar Rp42.260.000.

Total kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp135.760.000.

Tak hanya itu, para penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000, dengan alasan tekanan ekonomi akibat tidak terpenuhinya pembayaran, terganggunya kelangsungan usaha, hingga potensi gagal memenuhi kewajiban finansial kepada pihak lain, termasuk perbankan.

Upaya Persuasif hingga Somasi Diabaikan

Sebelum menempuh jalur hukum, para penggugat mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk mendatangi langsung kantor PT Banti Indonesia di Balikpapan. Namun upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, dua kali somasi dilayangkan, masing-masing pada 18 Februari 2026 dan 30 Maret 2026, dengan tenggat waktu 14 hari untuk penyelesaian kewajiban. Meski telah diberikan kesempatan, tergugat disebut tetap tidak memberikan kepastian pembayaran.

“Fakta bahwa somasi diabaikan menunjukkan tidak adanya itikad baik. Ini yang menjadi dasar kuat kami mengajukan gugatan wanprestasi,” ujar kuasa hukum.

Dalam gugatan, kuasa hukum merujuk pada ketentuan hukum perdata, di antaranya Pasal 1234 KUH Perdata yang mengatur tentang kewajiban dalam suatu perikatan. Selain itu, doktrin hukum juga dikutip, yang menyatakan wanprestasi terjadi ketika pihak debitur tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi, atau tidak memenuhi secara layak.

Tindakan tergugat yang tidak membayar kewajiban setelah menikmati manfaat jasa dan sewa dinilai memenuhi unsur wanprestasi.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk:

- Mengabulkan seluruh gugatan;

- Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi;

- Menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp135.760.000;

- Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000;

- Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila tergugat lalai menjalankan putusan;

- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lanjutan;

- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung sebagai langkah terakhir setelah seluruh upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Banti Indonesia disebut telah menerima pemberitahuan gugatan. Namun, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang disampaikan kepada media.dan saat di konfirmasi melalui via WhatsApp.08521414XXXX  - Bapak Roy penturi mengkonfirmasi, "Kami cek ya pak. Kami pasti akan merespon surat jika mmg ada somasi kami terima

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak penggugat dan kuasa hukumnya. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi PT Banti Indonesia guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Red)

Older Posts
Newer Posts