24 C
en

DIDUGA DANA DESA MILIARAN RUPIAH BERMASALAH, LI-TIPIKOR SIAP LAPORKAN PENGELOLAAN APBDes PINABETENGAN SELATAN KE POLRES MINAHASA

 

KRIMSUSPOLRI.COM || Pinabetengan Selatan, Minahasa — Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara menyatakan kesiapan untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Pinabetengan Selatan, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, kepada Kepolisian Resor (Polres) Minahasa.

Ketua LI-TIPIKOR Sulawesi Utara, Toar Lengkong, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun anggaran.

“Kami menduga terdapat ketidaksesuaian dalam realisasi penggunaan Dana Desa Pinabetengan Selatan, khususnya pada tahun anggaran 2018, 2019, 2023, 2024, hingga 2025. Oleh sebab itu, persoalan ini akan kami laporkan ke Polres Minahasa agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Toar Lengkong kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan data yang diperoleh, pagu Dana Desa Pinabetengan Selatan pada tahun 2018 tercatat sebesar Rp722.155.000. Pada tahun tersebut, pemerintah desa diduga melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp70.000.000.

Sementara itu, pada tahun 2019, pagu Dana Desa meningkat menjadi Rp818.232.000. Pemerintah desa kembali diduga mengalokasikan penyertaan modal kepada BUMDes sebesar Rp63.577.500 dan tambahan penyertaan modal sebesar Rp104.758.000.

LI-TIPIKOR menilai sejumlah item penggunaan anggaran perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi di lapangan.

Rincian Pagu Dana Desa Pinabetengan Selatan


Tahun Anggaran 2018

Pagu Dana Desa: Rp722.155.000

Beberapa item anggaran:

Pembangunan dan peningkatan jalan desa: Rp275.563.800

Pemeliharaan jalan lingkungan: Rp224.542.000

Drainase dan saluran limbah: Rp56.791.800

Penerangan desa: Rp18.860.000

Sarana Posyandu: Rp31.587.400

Penyertaan modal BUMDes: Rp70.000.000


Tahun Anggaran 2019

Pagu Dana Desa: Rp818.232.000

Beberapa item anggaran:

Pembangunan balai desa: Rp314.545.300

Jalan usaha tani: Rp101.580.000

Sarana energi alternatif desa: Rp141.400.000

Posyandu dan kesehatan masyarakat: Rp23.500.000

Penyertaan modal BUMDes: Rp63.577.500

Tambahan penyertaan modal:

Rp104.758.000


Tahun Anggaran 2023

Pagu Dana Desa: Rp1.004.825.000

Beberapa item anggaran:

Pemeliharaan jalan desa: Rp311.089.750

Ketahanan pangan desa: Rp244.926.100

Bantuan keadaan mendesak: Rp176.400.000

Sambungan air bersih: Rp51.963.900

Sanitasi permukiman: Rp50.735.000


Tahun Anggaran 2024

Pagu Dana Desa: Rp1.003.555.000

Beberapa item anggaran:

Pemeliharaan jalan lingkungan: Rp157.436.550

Sarana PAUD dan alat peraga edukatif: Rp226.034.200

Bantuan keadaan mendesak: Rp187.200.000

Produksi tanaman pangan: Rp200.995.000

Pengembangan sistem informasi desa: Rp27.000.000


Tahun Anggaran 2025

Pagu Dana Desa: Rp717.056.000

Beberapa item anggaran:

Penyertaan modal: Rp78.636.400

Pemeliharaan jalan lingkungan: Rp157.274.900

Bantuan keadaan mendesak: Rp52.200.000

Posyandu dan kesehatan masyarakat: Rp71.361.800

Dukungan pendidikan dan PAUD: Rp35.750.000


Transparansi Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Sejumlah warga Desa Pinabetengan Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap minimnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana Desa.

Warga menilai pemerintah desa belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 82 ayat (1) dan (2), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa secara terbuka.

“Dana Desa yang dikelola nilainya mencapai miliaran rupiah, tetapi masyarakat merasa belum memperoleh informasi yang memadai terkait penggunaan anggaran,” ujar salah seorang warga.

Aktivis Soroti Dugaan Minimnya Keterbukaan Informasi

Sorotan serupa juga disampaikan Aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rahmat Abo Mokoginta. Ia menilai keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan pemerintah desa.

“Menutup akses informasi publik dapat menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Rahmat.

Pemerintah Desa Membantah Dugaan Penyimpangan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (28/5/2026), Hukum Tua nonaktif Desa Pinabetengan Selatan, Wanly B. F. Lempoy, membantah dugaan penyimpangan tersebut.

Menurutnya, seluruh proses penyertaan modal kepada BUMDes telah dilaksanakan sesuai prosedur dan disertai dokumen resmi.

“Ada berita acara penyerahan dan penyertaan modal kepada BUMDes disaksikan oleh BPD. Penyaluran dilakukan melalui transfer rekening BUMDes dan sebagian diserahkan langsung kepada pengurus,” ujar Wanly.

Diketahui, status nonaktif sementara terhadap Hukum Tua tersebut berkaitan dengan keikutsertaannya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa Pinabetengan Selatan.

Meski demikian, perbedaan pandangan antara masyarakat dan pemerintah desa memunculkan desakan agar Inspektorat maupun aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.

LI-TIPIKOR Sulawesi Utara menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.




(Ril M)

Older Posts
Newer Posts