GEGER! Diduga Berulang Kali Angkut Pertamax Tanpa Izin, Sopir Pikap Dibekuk Polisi di Halmahera Tengah
KRIMSUSPOLRI.COM || HALMAHERA TENGAH – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Weda mengamankan seorang pria yang diduga mengangkut dan memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax tanpa izin. Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIT di Pos Polisi Moriala, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pria yang diamankan diketahui berinisial Anwar, yang berperan sebagai pengemudi kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Anwar mengaku membawa muatan BBM jenis Pertamax dari Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dengan tujuan Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepada petugas, Anwar mengaku bahwa BBM tersebut rencananya akan diserahkan kepada salah seorang pelaku usaha di wilayah Kecamatan Weda Tengah.
Dalam pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 1,55 ton BBM jenis Pertamax yang dikemas dalam 62 jeriken berkapasitas masing-masing 25 liter. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DG 8023 AL yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Dalam keterangannya kepada petugas, Anwar juga mengaku bahwa kegiatan pengangkutan BBM tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia menyebut telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa tanpa mengalami pemeriksaan. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan awal dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Setelah diamankan di Pos Polisi Moriala, Anwar bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Weda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta kelengkapan perizinan yang berkaitan dengan pengangkutan maupun niaga BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai pasal yang akan dikenakan kepada terduga maupun perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum Anwar saat ini masih sebagai terduga dan seluruh proses akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang berlaku.
R M



