24 C
en

PC IMM Batu Bara Adukan RM, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati



KRIMSUSPOLRI.COM || BATU BARA — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Batu Bara resmi mengadukan seorang oknum pengguna media sosial Facebook bernama Rafdinal Maliki ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Aduan tersebut dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, melalui sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai mengandung narasi sarkas dan provokatif.

Ketua PC IMM Batu Bara, Abdillah Azis Tarigan, menyampaikan bahwa langkah pengaduan itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap iklim demokrasi yang sehat dan etika dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun harus disampaikan dengan cara yang santun, objektif, dan tidak menjurus pada penghinaan maupun pencemaran nama baik.

“Kami menilai narasi yang disampaikan di media sosial sudah terlalu berlebihan dan tidak lagi mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat. Kritik tentu boleh, tetapi jangan sampai mengandung unsur penghinaan yang dapat merusak nama baik seseorang,” ujar Abdillah

Abdillah menegaskan bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang edukasi dan penyampaian aspirasi masyarakat secara konstruktif, bukan dijadikan sarana untuk menyebarkan ujaran bernada sarkastik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Mereka juga menilai bahwa unggahan yang dilakukan oleh Rafdinal Maliki dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kepemimpinan Bupati Batu Bara. Di tengah berbagai program pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah daerah, narasi negatif yang tersebar luas di media sosial dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan fokus pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Bupati saat ini sedang fokus menjalankan program pembangunan daerah dan pelayanan publik. Kami berharap situasi tetap kondusif agar roda pemerintahan berjalan dengan baik tanpa adanya provokasi yang dapat memecah suasana,” lanjutnya.

Selain itu, PC IMM Batu Bara mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan hukum, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi orang lain.

Dalam laporan tersebut, PC IMM Batu Bara turut menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik. Selanjutnya, pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

PC IMM Batu Bara berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih mengedepankan etika, sopan santun, dan nilai-nilai demokrasi dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi di ruang publik, khususnya di media sosial. Tutup Abdillah



Redaksi
Older Posts
Newer Posts