Skandal Sepatu BSM Jampang Tengah: Siswa Miskin Jadi Korban, Alfi Yonimar Desak Polisi Usut Dugaan Konspirasi
KRIMSUSPOLRI.COM || Sukabumi – Polemik pengadaan sepatu untuk siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2012 di 40 SD Negeri se-Kecamatan Jampang Tengah kembali mencuat. Kasus yang sempat memanas ini kini jadi sorotan pegiat sosial media Alfi Yonimar yang menduga adanya “konspirasi jahat” untuk meraup keuntungan di atas penderitaan siswa miskin.
Kasus bermula dari pengaduan Firmansyah, Direktur CV Abadi Berkat Mandiri, selaku penyedia 6.086 pasang sepatu merek Ardiles senilai Rp65.000 per pasang. Total nilai kontrak awal mencapai Rp395.590.000.
Namun menurut Firmansyah, hingga 2026 pembayaran tak kunjung tuntas. Ia merasa ditipu, dibohongi, dan didzalimi oleh pihak sekolah dan K3S Jampang Tengah.
K3S Bantah: Sudah Lunas, Malah Lebih Bayar
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Jampang Tengah membantah tuduhan tersebut. Dalam klarifikasi di Kantor Koryandik Jampang Tengah pada Selasa (5/5/2026), Ketua K3S 2026 Lia Rohmalia bersama pengurus lintas periode menyatakan seluruh kewajiban sudah dilunasi.
Menurut mantan Ketua K3S 2014 Nyanyang Resmana, terjadi ketidaksesuaian antara pesanan dan realisasi. Dari 6.086 pasang yang dipesan, hanya 4.702 pasang yang diterima dan mereknya tidak sesuai. Harga pun dinegosiasi ulang menjadi Rp47.125/pasang.
Dari perhitungan itu, total kewajiban menjadi Rp221.581.750. K3S mengklaim sudah melunasi seluruhnya melalui tiga tahap pembayaran terakhir pada 2024 oleh Ketua K3S Ujang Junaedi.
“Malah ada kelebihan bayar Rp1.529.462,” ujar Nyanyang. Ia menegaskan seluruh proses didukung data dan kuitansi, serta tuduhan tunggakan tidak berdasar.
Alfi Yonimar: Cek Jumlah Siswa BSM Tahun 2012!
Alfi Yonimar tidak serta merta menerima klarifikasi itu. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengecek ulang jumlah riil siswa penerima BSM tahun 2012.
“Pengakuan Firmansyah, pihak sekolah diduga menggelembungkan jumlah penerima bantuan. Kalau ini benar, berarti ada niat jahat menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Siswa miskin yang jadi korban,” tegas Alfi.
Ia menyebut, jika terbukti ada permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara atau hak siswa, maka masuk kategori tindak pidana. Alfi meminta Polsek Jampang Tengah yang kini menangani kasus ini untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman Hukum: KUHP Baru 2023 Pasal 408 & 415
Alfi mengingatkan, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 memperberat sanksi bagi pejabat atau pihak yang menyalahgunakan wewenang terkait pengelolaan dana publik.
- Pasal 408 KUHP Baru: Setiap orang yang menggelapkan uang atau barang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan, dipidana penjara maksimal 5 tahun.
- Pasal 415 KUHP Baru: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dipidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kalau terbukti ada mark up, fiktif penerima, atau pemotongan dana BSM, ini bukan lagi sengketa perdata. Ini pidana korupsi. Jangan biarkan pelaku bersembunyi di balik klarifikasi sepihak,” tegas Alfi.
Desakan: Bongkar, Usut, Tangkap
Alfi menutup pernyataannya dengan desakan keras kepada APH. Ia meminta penyidik Polsek Jampang Tengah membuka kembali dokumen BSM 2012, mencocokkan jumlah siswa riil, jumlah sepatu yang diterima, dan aliran dananya.
“Jangan sampai uang rakyat yang peruntukannya untuk anak miskin malah jadi bancakan. Tangkap oknumnya, kembalikan hak siswa. Ini soal integritas dunia pendidikan,” pungkasnya.
Tim Redaksi

