Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Total SPBUN 68.708.003
KRIMSUSPOLRI.COM || Tanah Laut - " Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi nelayan kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Puluhan nelayan Desa Kuala Tambangan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional SPBUN 68.708.003 yang diduga telah merugikan nelayan selama bertahun-tahun.
Desakan tersebut mencuat usai rapat koordinasi dan dengar pendapat yang digelar di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (29/05/2026) sejak pukul 09.00 WITA. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala DKPP Tanah Laut, M. Kusri, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tanah Laut Masturi yang mewakili Bupati Tanah Laut, Ketua Komisi II DPRD Tanah Laut H. Agus Prasetya B, serta Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru.
Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Banjarmasin,M Ahsan p Kabag Hukum Pemkab Tanah Laut Alfirial, pengelola SPBUN Kuala Tambangan Nurul Tasiah beserta kuasa hukumnya,Bujino A. Salan K., S.H., M.H.,di turut serta Murjani Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalsel, Rizki, M Hilmy Rekanan dari Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, Camat Takisung, safangat, Kepala Desa Kuala Tambangan, zainudin, kelompok masyarakat nelayan, hingga sejumlah warga pesisir.
Dalam forum tersebut, DKPP Tanah Laut memaparkan hasil pencermatan lapangan yang dilakukan bersama Komisi II DPRD, tim terpadu pengawasan BBM subsidi, HSNI, serta sejumlah pihak terkait pada 23 Mei 2026 di Desa Kuala Tambangan, lokasi SPBUN 68.708.003, Dari hasil pemeriksaan administrasi dan klarifikasi terhadap data penyaluran BBM subsidi, ditemukan sejumlah kejanggalan perbedaan data dari rekomendasi, Pelaporan pengelola dan data pengakuan nelayan saat investigasi.
Kepala DKPP Tanah Laut, M. Kusri, menyampaikan bahwa tim menemukan indikasi praktik penguasaan barcode, logbook, hingga ketidaksesuaian realisasi distribusi BBM subsidi kepada nelayan.serta perbedaan data, antara pengelola dan di Lapangan Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pengambilan tindakan berada di tangan Pertamina jika ada praduga penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi kewenangan aparat penegak hukum (APH) apabila nantinya ditemukan unsur pidana ucpnya.
“Dari hasil pencermatan administrasi dan keterangan para nelayan di lapangan, terdapat dugaan pelanggaran terkait penguasaan barcode dan logbook serta realisasi distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai.Kewenangan kami terbatas, Namun, untuk tindakan lebih lanjut merupakan kewenangan Pertamina dan APH,”
Suasana Rapat mulai memanas ketika pihak DKPP dan Pertamina meminta pengelola SPBUN,"menjelaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi kepada nelayan. Namun, penjelasan justru disampaikan oleh kuasa hukum pengelola SPBUN, Bujino A. Salan K., S.H., M.H., yang dinilai keluar dari substansi pembahasan.
Alih-alih menjelaskan mekanisme distribusi BBM subsidi, Bujino justru menyinggung persoalan legalitas dokumen kapal nelayan di Kabupaten Tanah Laut. Ia menyebut hanya sekitar 20 persen nelayan yang memiliki dokumen resmi, sedangkan 80 persen sisanya belum memiliki kelengkapan administrasi.Bujino Memberikan pesan kepada Bupati Akan Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena adanya rekomendasi BBM subsidi kepada nelayan yang belum memiliki dokumen lengkap.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras para nelayan yang hadir. Sejumlah nelayan mempertanyakan kewenangan pihak SPBUN yang dinilai terlalu jauh mencampuri kebijakan internal pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, DKPP bersama Kabag Hukum Pemkab Tanah Laut, Alfirial, menjelaskan bahwa kebijakan pemberian rekomendasi BBM subsidi kepada nelayan tanpa dokumen lengkap telah melalui mekanisme resmi dan persetujuan kepala daerah demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian nelayan kecil.
“Pemerintah daerah tetap memberikan rekomendasi agar nelayan yang belum memiliki dokumen resmi tetap dapat memperoleh BBM subsidi sehingga mereka tetap bisa melaut. Sementara itu, DKPP juga telah menyiapkan program SIAP MELAUT guna membantu pengurusan dokumen kapal nelayan,” jelas Alfirial.
Ketegangan kembali terjadi saat Rizki, perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang sekaligus putra nelayan, menyampaikan pandangannya dalam forum tersebut. Ia menilai pengelola SPBUN seharusnya fokus menjalankan fungsi penyaluran BBM sesuai barcode rekomendasi dan pencatatan logbook, bukan mencampuri kebijakan pemerintah daerah.
Menurut Rizki, persoalan distribusi BBM subsidi di Kuala Tambangan bukanlah masalah baru karena telah berulang kali dimediasi tanpa adanya perubahan yang signifikan. Ia meminta Pertamina dan aparat penegak hukum turun langsung melakukan audit serta mendengar keterangan para nelayan di lapangan.
“Kami sudah lelah dibohongi. Jangan hanya melihat data administrasi, tetapi lihat juga kenyataan di lapangan dan dengarkan suara nelayan,” tegas Rizki di hadapan forum.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh salah satu perwakilan nelayan berinisial B yang mengaku pernah bekerja selama dua tahun di SPBUN tersebut. Ia mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak sanggup menjalankan praktik yang menurutnya merugikan nelayan.
“Saya sering diperintahkan menjual BBM kepada pengepul. Saya memilih berhenti karena tidak tega jika harus menzalimi saudara sendiri. Saya siap memberikan kesaksian,” ungkapnya.
Meski perdebatan berlangsung cukup panjang dan memanas, Rapat tersebut belum menghasilkan keputusan tegas. Pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum belum mengambil kesimpulan akhir terkait dugaan penyimpangan tersebut. Forum hanya menghasilkan rencana evaluasi terhadap operasional SPBUN agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Namun, sikap tersebut justru menuai kekecewaan dari para nelayan yang hadir. Mereka menilai langkah evaluasi belum cukup menjawab keresahan masyarakat, terlebih dugaan penyimpangan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Aliansi mahasiswa akan terus akan kawal kasus ini dan mendesak pihak Pertamina koperaktif terhadap persoalan ini dengan adanya data dari Tim DKPP sudah jelas adanya penyalahgunaan dari pihak SPBUN di tambah data dari desa, serta keterangan masyarakat.
Namun pihak terkait tidak bisa untuk memberikan sanksi, pihak Pertamina di pertanyakan jelas jelas adanya selisih antara BBM yang di keluarkan Pertamina dan yang di saluran, pihak pengelola dengan di terima semua Nelayan,10 tahun terjadi,"namun pihak Pertamina tidak mau menerima data pendukung yang di berikan oleh perwakilan Nelayan desa Kuala Tambangan.
“Kami seperti kehilangan kepercayaan. Rasanya pemerintah tidak mendengarkan suara nelayan kecil. Kalau pengelolanya masih tetap sama, kami khawatir tidak akan ada perubahan,” ujar salah seorang nelayan dengan nada kecewa kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat nelayan Kuala Tambangan masih berharap Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh serta mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang dinilai telah merugikan nelayan kecil di wilayah pesisir tersebut selama bertahun-tahun.
Iswandi,Sahbiransyah
Tim/Red

