Pilhut Dipolitisasi? Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bikin Publik Murka
KRIMSUSPOLRI.COM || Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa — Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa Tambala kembali mencuat setelah Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI‑TIPIKOR) Sulawesi Utara menyatakan kesiapannya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Minahasa. LI‑TIPIKOR menyebut menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengindikasikan potensi kerugian negara pada realisasi Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Data yang dihimpun mencatat pagu Dana Desa Tambala tahun 2023 sebesar Rp 1.217.558.000 dan tahun 2024 sebesar Rp 959.726.000. Pada 2023, pagu pada tahun 2025 Rp. 893.928.000 kepala desa menghibakan dua kali dalam setahun ke bundes
Peyertaan Modal sebesar Rp 76.785.720
Peyertaan Modal sebesar Rp 102.014.280
Hukum Tua petahana diduga menghibahkan Rp 165.000.000 kepada sebuah badan usaha desa Bundes Penyertaan Modal; pada 2024 diduga ada penyertaan modal sebesar Rp 35.000.000.
Ketua LI‑TIPIKOR Sulawesi Utara, Toar Lengkong, mengatakan pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam realisasi anggaran dan akan menyerahkan berkas laporan kepada Polres untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. “Atas dasar laporan masyarakat, kasus ini akan kami bawa ke Polres Minahasa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/05/2026).
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan minimnya transparansi pengelolaan anggaran, padahal Dana Desa yang dikelola tiap tahun bernilai miliaran rupiah. Warga menilai pemerintah desa belum memenuhi kewajiban memberikan akses informasi publik sesuai Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aktivis Bolaang Mongondow Raya, Rahmat Abo’ Mokoginta, menekankan keterbukaan informasi adalah kewajiban konstitusional berdasarkan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan sekadar sikap baik pejabat. Ia menyerukan agar dokumen APBDes dan laporan realisasi anggaran segera dipublikasikan.
Pihak pemerintah desa membantah tudingan penyalahgunaan. Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Tambala menegaskan penyaluran bantuan sosial dan BLT KPM dilakukan sesuai aturan dan tanpa pemotongan. Meski demikian, kontradiksi klaim aparat dan keluhan warga memicu desakan agar Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan independen untuk memastikan dana benar‑benar digunakan bagi kesejahteraan masyarakat.
Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa — Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa Tambala kembali mencuat setelah Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI‑TIPIKOR) Sulawesi Utara menyatakan kesiapannya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Minahasa. LI‑TIPIKOR menyebut telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengindikasikan potensi kerugian negara pada realisasi Dana Desa tahun anggaran 2023–2025.
Data yang dihimpun redaksi mencatat pagu Dana Desa Tambala tahun 2023 sebesar Rp 1.217.558.000, tahun 2024 sebesar Rp 959.726.000, dan pagu 2025 tercatat Rp 893.928.000. Dari aliran dana itu, Hukum Tua petahana diduga melakukan beberapa penyertaan atau hibah kepada badan usaha desa “Bundes Penyertaan Modal”: Rp 165.000.000 (2023), Rp 35.000.000 (2024), serta dua transaksi pada 2025 masing‑masing Rp 76.785.720 dan Rp 102.014.280.
Ketua LI‑TIPIKOR Sulawesi Utara, Toar Lengkong, mengatakan pihaknya melihat adanya kejanggalan pada realisasi anggaran dan akan menyerahkan berkas laporan ke Polres Minahasa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. “Atas dasar laporan masyarakat, kasus ini akan kami bawa ke Polres Minahasa,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan minimnya transparansi pengelolaan anggaran, padahal Dana Desa yang dikelola tiap tahun bernilai miliaran rupiah. Warga menilai pemerintah desa belum memenuhi kewajiban memberikan akses informasi publik sesuai Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aktivis Bolaang Mongondow Raya, Rahmat Abo’ Mokoginta, menegaskan keterbukaan informasi adalah kewajiban konstitusional berdasarkan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mendesak agar APBDes dan laporan realisasi anggaran segera dipublikasikan agar publik dapat memverifikasi penggunaan anggaran.
Pihak pemerintah desa membantah tudingan penyalahgunaan. Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Tambala menegaskan penyaluran bantuan sosial dan BLT KPM dilakukan sesuai aturan dan tanpa pemotongan. Kontradiksi antara klaim aparat dan keluhan warga mendorong desakan agar Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan independen untuk memastikan Dana Desa benar‑benar digunakan bagi kesejahteraan masyarakat.
(Aril M)



