24 C
en

APRI Soroti Proses Hukum Tiga Penambang Rakyat Tomohon, Dorong Penyelesaian Administratif dan Percepatan Penetapan WPR

 

KRIMSUSPOLRI.COM || TOMOHON – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap proses hukum yang tengah dihadapi tiga penambang rakyat asal Kota Tomohon, yakni Israel Pantouw, Alfian Arman, dan Denny F. M. Supriadi. APRI menilai penanganan perkara tersebut semestinya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan, edukasi, serta penyelesaian administratif sesuai prinsip ultimum remedium, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam keterangannya, APRI menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi ketiga penambang tidak dapat dilepaskan dari belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah tersebut. Padahal, keberadaan WPR merupakan prasyarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar legal melakukan aktivitas pertambangan rakyat.

Menurut APRI, selama WPR belum ditetapkan, negara bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menghadirkan kepastian hukum dan membuka akses legal bagi masyarakat sebelum penerapan sanksi pidana dilakukan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Organisasi itu juga menilai para penambang rakyat di Tomohon merupakan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan pelaku usaha pertambangan berskala besar. Karena itu, pendekatan represif dinilai kurang proporsional apabila belum didahului dengan pembinaan, sosialisasi regulasi, maupun pendampingan yang memadai dari instansi terkait.

Sementara itu, penyidik Polres Tomohon telah melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tomohon dalam proses Tahap II, sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, tim kuasa hukum dari MAFK Law Office yang dipimpin Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H., bersama James Rama, S.H., berpendapat bahwa perkara tersebut pada dasarnya berakar pada persoalan administratif. Menurut mereka, masyarakat belum memiliki kesempatan memperoleh IPR karena pemerintah belum menetapkan WPR sebagai dasar penerbitan izin.

Tim kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa wilayah yang telah lama dikelola masyarakat menjadi prioritas dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Mereka menyampaikan bahwa lokasi yang dikelola kliennya merupakan lahan keluarga yang telah dikuasai sejak tahun 1997. Oleh karena itu, menurut tim kuasa hukum, penyelesaian melalui legalisasi dan penataan pertambangan rakyat dinilai lebih mampu menghadirkan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, sekaligus mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan dibandingkan pendekatan pemidanaan semata.

Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap Israel Pantouw, Alfian Arman, dan Denny F. M. Supriadi masih berlangsung sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Ketiga pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


(Aril M)

Older Posts No results found
Newer Posts