24 C
en

Sengketa Pilhut Minahasa Memanas! Perbedaan Pernyataan Pejabat Pemkab Picu Sorotan Publik

 


KRIMSUSPOLRI.COM || MINAHASA – Penanganan sengketa Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme penyelesaian sengketa setelah muncul informasi mengenai komposisi Tim Pengkaji yang dinilai sebagian masyarakat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada pernyataan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Salah seorang penggugat sengketa Pilhut, Stevie Worotikan, meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak melaksanakan pelantikan terhadap desa-desa yang masih berstatus sengketa. Menurutnya, seluruh keberatan masyarakat sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, menyatakan Desa Kamangta termasuk dalam daftar pelantikan berdasarkan keputusan yang diterimanya. Sementara itu, Desa Wineru, Kecamatan Kakas, disebut masih dalam proses penyelesaian sehingga belum masuk dalam daftar pelantikan.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa sekaligus Ketua Panitia Pilhut, Riviva Maringka, yang menyebut Tim Kabupaten masih melakukan kajian terhadap penyelesaian sengketa. Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait perkembangan penanganan sengketa Pilhut.

Sejumlah warga Desa Wineru sebelumnya juga meminta agar proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka apabila sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Mereka berharap setiap keputusan diambil secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, sengketa Pilhut masih terjadi di sejumlah desa, di antaranya Desa Tember, Desa Kolongan Atas, dan Desa Kamangta. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa menyampaikan informasi secara terbuka serta menyelesaikan seluruh sengketa secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum guna menjaga kepercayaan publik.


(Fonny S)

Older Posts No results found
Newer Posts