24 C
en

LBH ARB DPC LEBAK MINTA POLRES LEBAK EVALUASI RUJUKAN KE LEMBAGA REHABILITASI MENYUSUL ADANYA PENGADUAN MASYARAKAT

 

REAKSINEWS.COM || Lebak, Juli 2026 –8 Juli 2026 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menyampaikan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Lebak dengan tembusan kepada Kepala BNN Provinsi Banten dan Kepala BNN Kabupaten Lebak untuk memohon evaluasi terhadap lembaga rehabilitasi yang menjadi rujukan peserta rehabilitasi dari wilayah hukum Polres Lebak.

Langkah tersebut diambil setelah LBH ARB DPC Lebak menerima pengaduan dari keluarga peserta rehabilitasi yang mengaku dihubungi melalui sambungan telepon dan diminta melakukan pembayaran dengan nominal tertentu terkait kepulangan anggota keluarganya. Informasi tersebut merupakan pengaduan dari masyarakat yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan bagi penyalahguna narkotika. Namun demikian, menurutnya setiap penyelenggara rehabilitasi harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, khususnya terkait hak peserta rehabilitasi serta mekanisme pembiayaan.

"Kami tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Kami hanya meminta agar pengaduan masyarakat ini ditindaklanjuti melalui evaluasi dan klarifikasi oleh instansi yang berwenang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan rehabilitasi yang profesional," ujar Andi Ambrillah.

LBH ARB DPC Lebak berharap Kapolres Lebak bersama BNN Provinsi Banten dan BNN Kabupaten Lebak dapat melakukan evaluasi terhadap lembaga rehabilitasi yang menjadi rujukan, serta memastikan seluruh proses rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LBH ARB DPC Lebak juga mengimbau masyarakat yang memiliki pengaduan serupa agar menyampaikan laporan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.



Humas

LBH ARB DPC Lebak


Older Posts
Newer Posts