24 C
en

Jadwal Pelantikan Hukum Tua 6 Juli 2026 Dipastikan Belum Resmi, Panitia Kabupaten Minta Publik Tidak Terprovokasi Informasi Keliru

 

KRIMSUSPOLRI.COM || MINAHASA – Informasi yang beredar mengenai pelantikan Hukum Tua terpilih pada 6 Juli 2026 dipastikan belum memiliki dasar resmi dari Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa. Panitia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Recky Wowor, menegaskan bahwa hingga saat ini Panitia Pilhut Kabupaten belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal pelantikan tersebut.

"Kami dari Panitia Kabupaten belum mendapatkan informasi mengenai jadwal tersebut. Kami juga tidak mengetahui dari mana sumber informasi itu berasal. Panitia Kabupaten belum mengeluarkan pernyataan resmi," ujar Recky Wowor saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026).

Pernyataan senada disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alex Mamesah. Ia menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Hukum Tua masih berlangsung sehingga belum dapat dilakukan pelantikan.

"Belum, karena masih dalam proses penyelesaian gugatan," kata Mamesah pada hari yang sama.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pilhut Kabupaten, Dr. Drs. Riviva Maringka, menegaskan bahwa waktu pelantikan Hukum Tua hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

"Pelantikan Hukum Tua masih sementara dibahas waktunya," tegas Riviva Maringka.

Berdasarkan keterangan resmi para pejabat dan Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa tersebut, dapat dipastikan bahwa informasi mengenai pelantikan Hukum Tua terpilih pada 6 Juli 2026, khususnya bagi desa-desa yang masih berproses dalam penyelesaian sengketa, belum dapat dibenarkan.

Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Panitia Pilhut Kabupaten serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


(Raynaldo. S)

Older Posts
Newer Posts