24 C
en

Praktek Parkir Liar di acara serang fair 2026 di stadion maulana yusuf serang, pendapatan asli daerah ( PAD) jadi korban dinas perhubungan diam.

 

KRIMSUSPOLRI.COM || SERANG - Acara serang fair dan Penataan  pengelolaan kawasan Stadion maulana yusuf (SMY ) kota serang  kembali menjadi sorotan tajam publik. Dugaan pembiaran terhadap praktik pungutan liar (pungli) atau parkir tak resmi kian menguat seiring bermunculannya keluhan dari para pengunjung pengguna kendaraan roda dua, dan dinas perhubungan kota serang hanya diam. 

Berdasarkan laporan warga serta bukti foto karcis yang ada, mekanisme penarikan retribusi parkir di area fasilitas publik milik pemkot serang tersebut dinilai tidak wajar dan menyalahi regulasi baku.

Dalam foto tersebut, terlihat antrean padat kendaraan roda dua di masuk area stadion mini, Oknum petugas di lapangan membuka akses masuk sembari langsung menyodorkan tangan meminta uang tunai sebesar Rp2.000 

s/d Rp 5.000

  per motor 

Kondisi di dalam kawasan stadion sendiri memperlihatkan pemandangan ratusan sepeda motor berjejal dan terparkir sesak di area stadion mini . Minimnya keteraturan dan tidak adanya  jaminan apakah masuk retribusi daerah ( PAD )atau hanya setor ke oknum membuat pengunjung merasa dirugikan.

“Begitu masuk langsung diminta Rp2.000 s/d Rp 5.000 .

Padahal biasanya ada karcis resmi dan tarif yang sesuai ketentuan regulasi daerah,” ungkap salah seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Fenomena parkir liar di acara serang fair yang tidak jelas masuk kas daerah rupanya hanya menimpa pengendara roda dua dimana pengendara  tidak diberikan bukti bayar atau karcis resmi dari dinas perhubungan. 

“Aji mumpung, pas ada acara serang fair parkir liar  yangdi kelola oknum dan tidak masuk ke kas daerah, parah nya lagi dinas terkait ( dishub kota serang)  bungkam,” ungkap slaah satu aktivis  muda banten.

Fakta bahwa parkir liar di acara serang fair mulai dari motor yang di pinta Rp 2.000 s/d Rp 5.000 tanpa karcis resmi makin mempertegas bahwa parkir liar di acara serang fair ( stadion mini) bukan sekadar kejadian kasuistis, melainkan praktik yang terbiarkan.

Dugaan Pembiaran dan Desakan Investigasi

Rangkaian keluhan bertubi-tubi dari aktivis dan pengendara motor ini menjadi indikasi kuat adanya pembiaran atas tata kelola parkir dan potensi pungli di kawasan stadion kebanggaan warga kota serang tersebut.

Publik dan masyarakat pengguna fasilitas umum mendesak Dinas Perhubungan, serta Satgas Saber Pungli untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum-oknum yang bermain di lapangan dalam acara serang fair 2026.

Masyarakat menuntut adanya transparansi tata kelola retribusi parkir, kejelasan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda), serta jaminan keberadaan karcis resmi.

Dinas perhubungan kota serang di duga bungkam. Pembiaran terhadap praktik “aji mumpung” ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga menjadi kebocoran PAD yang sangat menghawatirkan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha mencari informasi di kawasan tersebut

Ketentuan Tarif Resmi Parkir

Berdasarkan aturan yang berlaku, rincian besaran tarif parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut:

 Roda dua dan tiga: Rp2.000

Roda empat: Rp3.000Roda enam atau lebih: Rp5.000 

Pengendara berhak meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

Temuan Kebocoran: Pemerintah kota serang mengungkap adanya potensi kerugian atau kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir yang mencapai angka sekitar Rp9 miliar.







Older Posts No results found
Newer Posts