24 C
en

Sidang Tambang Rakyat Jadi Sorotan, Purnawirawan TNI dan Kuasa Hukum Pertanyakan Penegakan Hukum

 

KRIMSUSPOLRI.COM || Perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tondano terus menyita perhatian publik. Sejumlah pihak, mulai dari purnawirawan TNI hingga tim penasihat hukum, menyampaikan pandangan terkait proses penegakan hukum dalam perkara tersebut yang saat ini masih bergulir di persidangan.

Kepada wartawan, mantan Komandan Rayon Militer (Danramil) Pineleng menyatakan keprihatinannya atas tindakan aparat saat melakukan penindakan terhadap ketiga terdakwa di lokasi pertambangan yang disebut berada di lahan milik pribadi. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan yang profesional, proporsional, serta menghormati hak-hak masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, Jumat (07/08/2026).

Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan. Mereka berpendapat bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya dapat dilakukan setelah pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Atas dasar itu, penasihat hukum berpendapat bahwa aspek regulasi tersebut layak menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam persidangan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, menjelaskan bahwa penambang rakyat umumnya merupakan masyarakat setempat yang bekerja dalam skala kecil dengan peralatan sederhana sebagai sumber mata pencaharian. Menurutnya, karakteristik tersebut berbeda dengan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan secara terorganisasi, menggunakan modal besar, dan memanfaatkan alat berat sehingga memerlukan pendekatan kebijakan dan penegakan hukum yang berbeda.

Dalam persidangan Perkara Nomor 84/Pid.Sus/2026/PN Tnn, Majelis Hakim juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempercayai siapa pun yang mengatasnamakan hakim maupun lembaga peradilan untuk meminta sejumlah uang. Peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Hingga kini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







( fonny.s )






Older Posts
Newer Posts