24 C
en

BONGKAR MATEMATIKA MAFIA SOLAR RAHONG! 13 ARMADA DIDUGA HISAP 78 JERIGEN PER HARI, PENGELOLA BUNGKAM, KETUM PBR: JANGAN JADI SLOGAN!


KRIMSUSPOLRI.COM || LEBAK - Dugaan skandal penyulingan BBM subsidi di balik aktivitas Galian C Rahong, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kian mencuat dan telanjang. Fakta di lapangan membuktikan, galian yang disebut milik JA Tjl dengan pengelola Rahmat alias Mamat ini bukan lagi sekadar tambang diduga ilegal, tapi diduga jadi sarang mafia solar. kamis 24/9/2026.

Sumber terpercaya yang berhasil ditemui tim media membongkar dengan detail hitung-hitungan mafia solar yang selama ini beroperasi mulus.

> "Satu armada isi full bisa turun 2 jerigen satu rit dikali 13 armada jadi 26 jerigen. Sedangkan per armada itu 2 sampai 3 rit jika masih ada barcode. Per hari jika satu armada 3 rit dikali 6 jerigen dikali 13 armada," tegas sumber yang tak mau disebut namanya kepada media, Kamis (24/09/2026).

Jika dihitung secara matematika investigasi:
1 armada = 3 rit x 2 jerigen = 6 jerigen/hari
13 armada x 6 jerigen = *78 JERIGEN PER HARI!

Jika 1 jerigen isi 35 liter, maka dalam sehari ada 2.730 LITER SOLAR SUBSIDI yang diduga digarong dan disuling di lokasi galian tersebut. Dalam sebulan? Bisa 81.900 LITER! Ini adalah perampokan uang negara secara terang-terangan di siang bolong!


Sejak berita pertama diturunkan, pihak pengelola Rahmat alias Mamat memilih BUNGKAM SERIBU BAHASA.Dihubungi via WhatsApp, pesannya centang dua tapi tak dibalas.

> "Dengan bungkamnya pihak pengelola ini jelas membuktikan penyulingan BBM jenis solar bersubsidi nyata adanya," tambah sumber.

Dalam dunia jurnalistik, bungkam adalah bentuk pengakuan.

Menyikapi kebungkaman dan pembiaran ini, Ketua Umum Banten Reformasi - Pemuda Banten Bersatu (PBR), Sutisna alias Tisna, berang.

Ia mendesak Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata dan jangan hanya menjadikan hukum sebagai slogan.

> "Untuk itu saya meminta kepada dinas terkait juga APH jangan tutup mata dan jangan hanya jadi slogan. Sesuai hukum dan aturan yang berlaku harus ditindak tegas. Apabila tidak ada penindakan, Ketua Banten Reformasi PBR akan layangkan surat ke Polda Banten secepatnya," tegas Tisna dengan nada tinggi.

Tisna menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindakan dari Satpol PP Lebak, ESDM Provinsi Banten, dan Polres Lebak, maka ia sendiri yang akan membawa semua bukti foto, video, dan hitungan 78 jerigen ini ke Polda Banten.

Kasus ini jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar, serta UU Minerba.
Older Posts
Newer Posts