polri
0
Laporan Dugaan Penganiayaan Sejak April Belum Jelas, Keluarga Korban Pertanyakan Kepastian Hukum di Polres Minahasa
KRIMSUSPOLRI.COM ||
MINAHASA, SULAWESI UTARA — Keluarga korban dugaan penganiayaan berinisial RM mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan ke Polres Minahasa sejak 25 April 2026. Hingga Sabtu (19/9/2026), keluarga mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.
Keluarga berharap aparat kepolisian menangani perkara itu secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar laporan yang telah dibuat tidak berhenti tanpa kejelasan mengenai tahapan penanganannya.
Menurut keterangan RM, dugaan penganiayaan terjadi ketika dirinya sedang membeli bensin di wilayah Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa. Saat berada di lokasi, dua orang disebut mendekatinya dan kemudian mendorongnya. RM mengaku tidak melakukan perlawanan karena merasa tidak memiliki persoalan dengan pihak yang disebut dalam laporan.
Setelah kejadian tersebut, kondisi RM disebut memburuk sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Keluarga juga menyebut kondisi kesehatan korban terganggu setelah peristiwa tersebut. Salah seorang anggota keluarga yang berada di lokasi mengaku mendengar pernyataan agar kejadian itu dilaporkan kepada pihak berwajib.
Dugaan tindak pidana tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Minahasa pada 25 April 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/225/IV/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, pelapor Conny Retsky Pattileuw melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan tersebut, nama Julio Loho dan Maikel Rumondor disebut sebagai pihak yang dilaporkan, bersama satu orang lainnya yang belum dikenali oleh pelapor. Peristiwa dalam laporan disebut terjadi di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di depan Gereja GPDI Karmel.
Dalam uraian laporan, korban disebut mengalami kekerasan pada bagian kepala dan badan sehingga kemudian dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan medis. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Keluarga: Kami Berulang Kali Menanyakan Perkembangan
Keluarga korban mengaku telah beberapa kali mendatangi Polres Minahasa untuk menanyakan perkembangan perkara. Namun, menurut keluarga, mereka hanya memperoleh penjelasan bahwa laporan tersebut masih dalam proses.
“Kami dari pihak korban sudah beberapa kali mendatangi Polres Minahasa dengan maksud menanyakan perkembangan kasus anak kami yang diduga dianiaya. Akan tetapi, kami hanya dikatakan kasus anak kami masih dalam proses,” ujar pihak keluarga.
Hingga 19 September 2026, keluarga menyebut RM baru dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan, terutama mengenai tahapan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan sejak April.
“Kami meminta perkara ini diproses secara adil. Kami berharap laporan kami tidak berhenti dan korban mendapatkan kepastian hukum,” kata keluarga korban.
Polisi Sebut Ada Dua Laporan
Sementara itu, pada Sabtu (19/9/2026), awak media menghubungi J melalui telepon seluler untuk meminta konfirmasi mengenai penanganan dugaan penganiayaan tersebut.
J menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dilaksanakan dalam minggu berjalan pada September 2026. Ia juga menyebut terdapat laporan lain yang dibuat oleh pihak berbeda.
“Mereka juga membuat laporan, jadi laporannya ada dua,” ujar J saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya laporan dari kedua pihak yang menurut J berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, detail mengenai laporan kedua dan tahapan penanganannya masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Sejumlah orang yang disebut mengetahui atau melihat peristiwa tersebut juga diklaim telah menjadi bagian dari informasi yang dimiliki keluarga korban. Beberapa di antaranya memilih untuk tidak disebutkan identitasnya.
Keluarga Minta Kepastian, Bukan Sekadar Menunggu
Keluarga korban berharap Polres Minahasa memberikan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan laporan tersebut. Bagi keluarga, kepastian mengenai proses hukum dinilai penting agar korban mengetahui bahwa laporan yang telah disampaikan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Keluarga juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan keterangan korban, saksi, alat bukti, serta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Penjelasan resmi kepolisian dinilai penting untuk mencegah berkembangnya berbagai persepsi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan mengenai substansi tuduhan tersebut. Polres Minahasa juga belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud.
Pemberitaan ini menempatkan dugaan tersebut sebagai materi laporan yang masih dalam proses penanganan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun Polres Minahasa tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(ril)
Via
polri
