Dugaan Pelanggaran Etika Guru PPPK Waleure Dilaporkan, Istri Minta Pemkab Minahasa Bertindak
KRIMSUSPOLRI.COM || MINAHASA — Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Inpres Waleure, Langowan, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan. Guru berinisial R.S. dilaporkan oleh Fonny Elisabeth Raranta (FR), warga Kecamatan Langowan Timur, kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. Dalam laporan tertanggal 31 Agustus 2026, FR menduga R.S. memiliki hubungan dengan suaminya yang berdampak serius terhadap keutuhan rumah tangganya.
FR menyatakan bahwa dirinya merasa dirugikan secara moril akibat persoalan tersebut. Ia meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik, disiplin, atau ketentuan lain yang berlaku bagi tenaga pendidik. “Apabila dugaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, saya memohon agar Dinas Pendidikan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar FR dalam keterangannya.
Menurut FR, dugaan hubungan tersebut telah menyebabkan rumah tangganya mengalami permasalahan serius. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak mengabaikan laporan tersebut dan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. FR menyatakan siap memberikan keterangan serta bukti yang dimilikinya kepada pihak berwenang untuk mendukung proses pemeriksaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut dan telah memeriksa terlapor. Saat ini sudah pada tahap mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor,” kata Palilingan.
Palilingan menegaskan, Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. “Bilamana dalam hasil pemeriksaan benar kejadian sebagaimana laporan tersebut, kami tidak akan segan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa dugaan pelanggaran akan diproses berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan.
FR juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Minahasa. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak terlapor. Pemerintah daerah diharapkan menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Aril)

