DUGAAN PENYIMPANGAN PENYALURAN BBM PERTALITE BIO SOLAR PERTAMAX DI SPBU 65.748.003 PULANG PISAU: DOKUMEN NIHIL ADA UPAYA INTERVENSI DARI OKNUM APH
KRIMSUSPOLRI.COM || PULANG PISAU – “Dugaan penyimpangan penyaluran BBM kembali terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Tim media menemukan aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU Nomor 65.748.003.jam 22.00 wib,02/09/26. pada saat jam operasional telah tutup. 07/09/2026.
TEMUAN DINI HARI DI SPBU JALAN LINTAS MALIKU–BAHAUR “Selasa, 02 September 2026. Saat melintas di Jalan Lintas Poros Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, tim media melihat SPBU 65.748.003 dalam kondisi tutup. Lampu tampak padam. Namun dari luar terlihat satu unit mobil berada di area pengisian.
Untuk memastikan, tim media putar balik kembali ke lokasi pada Jumat, 02.30 wib 02 September 2026. Hasilnya, benar ditemukan 1 unit mobil Carry dengan nopol KH 8378 JF sedang berada di area SPBU.
Hasil pemeriksaan di lapangan:
1. Di atas mobil terdapat 2 buah tandon berkapasitas 1000 liter dan 2 buah drum biru kapasitas 250 liter. Serta puluhan gerigen 35 liter
2. Puluhan jerigen ukuran 25 dan 35 liter berjejer di samping kantor SPBU dan di atas mobil. Seluruh jerigen berisi BBM jenis solar.
3. Sopir berinisial ADG mengakui total BBM yang sudah dimuat lebih dari 2000 liter.
Saat diminta menunjukkan surat rekomendasi atau dokumen pengisian, baik sopir ADG maupun operator SPBU berinisial TR tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen.saat di tanya jam operasional petugas menjawab tutup oprasional jam 17.00 wib setiap hari nya.
Ketika ditanya peruntukan BBM, untuk di bawa kemana sopir ADG beralibi bahwa BBM tersebut akan dibawa ke “Pojok” untuk kebutuhan alat, Ucapnya.
Saat awak media bertanya siapa pemilik, atau penanggung jawab SPBU, operator TR menjawab,Udin penanggung jawab dan Hj.Adit pemilik nya orang Palangka “Penanggung jawabnya inisial baharudin/udin, ada di rumah. Saya hanya bekerja mengikuti perintah udin jelasnya singkat.”
Tidak berselang lama, sopir ADG melakukan panggilan telepon dan meminta awak media untuk berbicara. kepada seseorang di tlp yang mengaku YA Dari Krimsus Polda Kalteng.
Penelepon mengaku berinisial YA dan menyebut diri sebagai oknum dari Krimsus Polda Kalteng. Inisial (YA) Dalam percakapan tersebut, YA meminta agar masalah ini tidak dipersoalkan dan meminta sopir untuk “memberi uang buat rokok”.
Permintaan tersebut ditolak tegas oleh awak media. “Maaf pak, kami tidak biasa menerima hal seperti itu. Kami ingin bertemu langsung dengan penanggung jawab SPBU untuk memberikan edukasi terkait temuan pengisian BBM dalam kloter besar,” ujar Iswandi dari GWI.
“Kami menghargai Bapak YA. Tapi tolong pahami tugas kami sebagai kontrol sosial. Kami ingin SPBU tetap menjual BBM sesuai ketentuan perizinan dari BPH Migas dan Pertamina, agar penyaluran BBM sesuai peruntukan sehingga masyarakat bisa mendapatkan BBM secara normal,” lanjutnya.
Kami tidak melarang pembelian dalam jumlah besar. Silakan, jika dilengkapi perizinan dan dokumen resmi dari instansi terkait.
Namun, jika tanpa dokumen resmi, maka patut diduga terjadi alih fungsi dan penyalahgunaan penyaluran.ucap iswandi.
Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 mengatur bahwa SPBU melayani penjualan sesuai kebutuhan rumah tangga dan pengisian penuh ke tangki kendaraan. Di luar itu dan tanpa dokumen, berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan negara.
Setelah mendapatkan nomor telepon penanggung jawab, tim media melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, pihak yang mengaku bernama Bahrudin/UDIN menghubungi awak media dan mengajak bertemu di SPBU.Udin mengakui hal tersebut dan sudah di ketahui oleh bos Adit ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum Memberikan bukti data keterangan/informasi untuk melakukan validasi sesuai aturan BPH Migas, Pertamina, dan perundang-undangan yang berlaku.
1.BPH Migas & Pertamina Patra Niaga: Lakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 65.748.003. Jika terbukti melanggar, cabut izin usahanya.
2.Propam dan Polda Kalteng: Lakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap oknum berinisial YA yang diduga terlibat melakukan intervensi.praduga backup.
3.Pemkab Pulang Pisau: Pastikan seluruh distribusi BBM tepat sasaran dan tidak diselewengkan.Guna kepentingan oknum tertentu memulihkan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Redaksi media menyusun berita ini berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi di lapangan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016. Kami tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait.
Tim Investigasi : iswandi,sabir, subli

