TERBONGKAR! PT AVIDA DIDUGA SARANG TPPO TIMUR TENGAH! Jaringan Nenah, Kiki, Paris, Jeni Juve-Cepi Arab Bebas Berburu Korban, Neni Dan Elis Jadi Bukti Nyata! Tak Terdata di SISKOP2MI = TPPO UU 21/2007!
KRIMSUSPOLRIM.COM || CIANJUR -
Praktik kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah diduga masih mulus beroperasi di wilayah Cianjur - Sukabumi. Bendera yang disorot publik adalah PT Avida.
Di dalam pusaran kasus ini santer disebut-sebut nama Nenah (Nina), Kiki, dan Paris sebagai orang dalam PT tersebut. Sementara jaringan gembong sponsor di lapangan yang aktif berburu korban adalah Jeni Juve asal Kampung Kebon Pedes Sukabumi dan Cepi Arab asal Cianjur.
Modusnya klasik namun mematikan: Para Calon PMI (CPMI) diiming-imingi gaji besar, proses kilat, dan kemudahan tanpa ribet. Padahal mereka diberangkatkan secara ILEGAL / NON-PROSEDURAL tanpa pelindungan negara, nyawa jadi taruhannya.
BUKTI NYATA: NENI & ELIS JADI KORBAN, SAKIT & DISIKSA DI SAUDI!
Kedua PMI asal Cianjur yang belum lama pulang dari Arab Saudi inilah bukti hidup kejahatan tersebut. Mereka adalah *Neni dan Elis.
Saat sakit di Saudi, mereka bukan mendapat pengobatan, melainkan perbuatan tak manusiawi dari majikan dan Syarikah Al Mawarid. Lebih biadab lagi, perwakilan PT Avida bernama Kiki diduga terus mengintimidasi korban.
Kiki memaksa Neni & Elis membuat video pengakuan bohong bahwa mereka diperlakukan baik-baik saja dan tidak boleh menjelekkan PT Avida.
Kiki juga menakut-nakuti korban dengan ancaman: "Jika pulang ke Indonesia kalian akan diborgol dan ditangkap polisi di Bandara Soetta!"
Ini adalah bentuk EKSPLOITASI & ANCAMAN KEKERASAN PSIKIS! Alhamdulillah keduanya kini sudah pulang dan berkumpul dengan keluarga, namun trauma mendalam masih membekas.
DASAR HUKUM SKAK MAT: TAK TERDATA DI SISKOP2MI = FIX KORBAN TPPO!
Rusdiana arifin Aktivis pemerhati Buruh Migran Indonesia menegaskan, kasus PT Avida ini sudah memenuhi unsur TPPO sempurna. Cek fakta hukumnya:
1. UU No.18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI Pasal 81 & Pasal 86:
Setiap orang yang menempatkan PMI tanpa memenuhi persyaratan secara non-prosedural dipidana 10 TAHUN PENJARA dan Denda Rp.15 MILIAR.
Salah satu syarat wajib prosedural adalah TERDATA DI SISKOP2MI. Jika CPMI berangkat tanpa SISKOP2MI, tanpa ID e-PMI, tanpa PK yang terverifikasi Disnaker dan BP3MI, maka itu adalah PENEMPATAN ILEGAL!
Hasil penelusuran: Neni dan Elis DIDUGA KUAT TIDAK TERDATA DI SISKOP2MI!Maka PT Avida dan jaringannya Kiki, Paris, Jeni Juve, Cepi Arab telah melanggar UU 18/2017!
2. UU No.21 Tahun 2007 Tentang TPPO Pasal 2 Ayat (1):
Perekrutan, penampungan, pengiriman dengan cara penipuan, memanfaatkan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi adalah TPPO dengan ancaman 3-15 TAHUN PENJARA.
Iming-iming gaji besar, proses kilat, dan menampung CPMI di rumah penampungan ilegal adalah MODUS TPPO! Maka Neni dan Elis adalah KORBAN TPPO, BUKAN PMI ILEGAL!
3. UU No.18/2017 Pasal 68 Ayat (1) Huruf D:
Negara *WAJIB* memulangkan korban TPPO gratis pakai APBN, bukan malah korban disuruh bayar denda!
PUBLIK PESIMIS! POLRES SUKABUMI LEPAS AJ & EL GEMBONG TPPO DALAM SEMINGGU!
Kisah Neni & Elis menambah panjang daftar hitam korban TPPO di Jabar. Namun publik pesimis aparat bisa menumpas sampai akar-akarnya.
Fakta miris: Gembong TPPO AJ asal Kadudampit dan EL asal Cianjur yang ditangkap Polres Sukabumi Minggu (20/09/2026) lalu, kini DIDUGA SUDAH BEBAS hanya dalam waktu seminggu tanpa proses hukum yang jelas, Jumat (25/09/2026).
Publik berharap penangkapan AJ & EL menjadi pintu masuk membongkar jaringan besar PT Avida dan jaringannya. Namun sayang, APH diduga tidak serius dan hanya berorientasi uang, bukan tugas negara sebagai penegak hukum.
Bebasnya AJ & EL itu jelas menginjak-injak Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto tentang penegakan hukum dan pemberantasan TPPO, serta melecehkan Tupoksi Satgas TPPO RI bentukan Pemerintah Pusat.
TUNTUTAN PUBLIK:
1. Tangkap dan periksa Kiki, Paris, Jeni Juve, Cepi Arab, dan Nenah (Nina) dari PT Graha Avida!
2. Cek SISKOP2MI atas nama Neni & Elis! Jika tidak ada, terbitkan Laporan Polisi TPPO!
3. Propam Polda Jabar periksa Polres Sukabumi terkait dugaan bebasnya AJ & EL!
Redaksi masih menunggu hak jawab resmi dari PT Graha Avida dan Polres Sukabumi hingga berita ini tayang.
Tim - Krimsuspolri.com

