Ngurah Rai Kecolongan! Puluhan TKW Tujuan DUBAI Pakai Visa Wisata Berhasil Take Off. Sekber TPPO RI Melapor, BP3MI Bali Telat Cegah!
KRIMSUSPOLRI.COM || DENPASAR,BALI - Gagal Dicegah! Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang mayoritas berasal dari Jawa Barat, diduga berhasil lolos dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Sabtu (24/10/2026) pagi pukul 06.30 WITA.
Mereka terbang menuju Singapura dengan dalih wisata, mengantongi visa kunjungan 60 hari. Namun indikasi awal mengungkap kejanggalan: di dalam paspor para CPMI tersebut terselip visa kunjungan kedua menuju Dubai, Uni Emirat Arab (UEA)!
Pola ini terindikasi kuat sebagai modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman PMI Non-Prosedural ke Timur Tengah.
Kasus ini berhasil dibongkar berkat kejelian Posko Pengaduan DpNews Indonesia yang saat ini terintegrasi dalam Relawan Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (SekBer TPPO RI).
Informasi awal menyebutkan, puluhan CPMI tersebut diakomodasi oleh sebuah jasa travel dari kawasan Jakarta Timur yang diduga mencatut label Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Buana XXX.
Modus Transit Wisata - Manfaatkan Celah Bali!
Pemanfaatan Bandara Ngurah Rai Bali sebagai titik tolak dinilai bukan kebetulan. Bali adalah bandara wisata internasional, sehingga rombongan yang mengaku wisatawan ke Singapura tidak akan dicurigai.
Padahal, Singapura diduga hanya transit / kedok untuk memuluskan penerbangan lanjutan ke Dubai.
Keberadaan visa ganda Singapura dan Dubai seharusnya bisa terdeteksi jika petugas Imigrasi di area pemeriksaan menjalankan strict profiling dan wawancara mendalam secara ketat.
PERNYATAAN TEGAS PEMBINA SEKBER TPPO RI
Abel Abdul Rouf yang akrab disapa Doel, selaku Pembina Relawan Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (SekBer TPPO RI) yang juga dari DpNews Indonesia, menyayangkan masih adanya dugaan pembiaran pengiriman non-prosedural ke Timur Tengah.
Doel menegaskan, Dubai kerap menjadi pintu masuk / batu loncatan menuju negara-negara penempatan rawan konflik yang sudah dilarang pemerintah.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Keimigrasian yang menjadi garda terdepan pencegahan, harus memberikan perhatian khusus. Belajar dari problem PMI di negara konflik seperti Irak, Libya, maupun Suriah — di mana korban sangat sulit mendapatkan bantuan hukum maupun repatriasi — mayoritas dari mereka awalnya tergiur iming-iming bekerja di Dubai," tegas Doel, Pembina SekBer TPPO RI.
BP3MI BALI AKUI KECOLONGAN WAKTU
Pihak Relawan SekBer TPPO RI mengaku sudah menginformasikan temuan ini kepada Helpdesk Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali sesaat sebelum pesawat take off. Namun jeda waktu yang terlalu mepet membuat koordinasi dengan Imigrasi bandara tidak sempat mencegah keberangkatan.
"Berkenaan penerbangan ini yang sudah take-off, mungkin jika data para korban sudah lebih lengkap, kami akan upayakan untuk bersurat dan berkoordinasi secara resmi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan," ujar pihak Helpdesk BP3MI Bali melalui pesan WhatsApp kepada relawan.
JERAT HUKUM MENANTI!
Atas dugaan tersebut, para aktor dan oknum pengerah dapat dijerat dengan:
1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 2 ayat (1) ancaman 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 Juta - Rp600 Juta.2. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, Pasal 81-83 tentang larangan penempatan PMI non-prosedural.3. Pasal 492 UU No.1/2023 tentang KUHP Baru tentang Penipuan (pengganti Pasal 378 KUHP Lama) jika ada unsur tipu muslihat iming-iming kerja.
Tim Relawan SekBer TPPO RI kini tengah melengkapi data manifest dan identitas para korban untuk bersurat resmi ke KBRI Singapura dan KBRI Dubai / KJRI Dubai guna upaya pencegahan lanjutan dan pelindungan.
Redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, BP3MI Bali, P3MI PT Buana XXX, dan pihak Travel Jakarta Timur yang disebutkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TimRed - Laporan Investigasi Relawan SekBer TPPO RI

