24 C
en

Polsek Jampangkulon Amankan Tiga Pelaku Kasus Duugaan Curanmor



KRIMSUSPOLRI.COM || SUKABUMI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon, Polres Sukabumi, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pencurian dan penadahan sepeda motor.

Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis, menerangkan bahwa kasus tersebut bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam milik Sujatman, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 15.16 WIB, tepat di depan Apotek Rahmat Farma, Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng.

Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan oleh Akmal Mauladi untuk membeli obat. Sepeda motor kemudian diparkir di depan apotek dengan kondisi kunci kontak masih menggantung pada kendaraan.

Saat Akmal selesai melakukan transaksi pembelian obat dan kembali ke tempat parkir, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi.

Atas kejadian itu, pemilik kendaraan melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Jampangkulon pada 26 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/27/IX/2026/SPKT/Polsek Jampangkulon/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Jampangkulon melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Terduga pelaku pertama berinisial A, berusia 30 tahun, diamankan pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Terduga pelaku kedua berinisial S, berusia 20 tahun, ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, seorang pria berinisial A, berusia 24 tahun, yang diduga berperan sebagai penadah, diamankan pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku pertama dan kedua diduga terlibat dalam aksi pencurian. Sementara itu, terduga pelaku ketiga diduga membeli sepeda motor hasil pencurian dan menjualnya kembali kepada pihak lain.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kendaraan yang menjadi sasaran dan memperhatikan situasi di sekitar lokasi.

Setelah melihat kesempatan, pelaku diduga mengambil sepeda motor dengan memutar kunci kontak dari posisi off ke posisi on, kemudian membawa kendaraan tersebut meninggalkan tempat kejadian.

Sepeda motor hasil pencurian itu selanjutnya diduga diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan materi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen STNK sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6459 UBP, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda dan hitam tahun 2018 tanpa pelat nomor, serta sejumlah kunci kontak dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan para terduga pelaku dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana pencurian disangkakan dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, dugaan tindak pidana penadahan disangkakan dengan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polisi masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk dugaan alur penjualan kendaraan hasil pencurian kepada pihak lain.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi.



Red
Older Posts
Newer Posts