Revitalisasi Pasar Badak Dijadwalkan 2027, Pemkab Pandeglang Belum Siapkan Dana Relokasi Pedagang
KRIMSUSPOLRI.COM || PANDEGLANG – Rencana revitalisasi Pasar Badak Pandeglang yang akan dibiayai melalui APBN Kementerian PU pada 2027, belum dibarengi kesiapan anggaran relokasi pedagang oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang menyebut, anggaran untuk penyewaan lahan relokasi pedagang memang belum tersedia saat ini. Anggaran tersebut baru akan diajukan setelah ada kepastian proyek dari pemerintah pusat.
Kepala DKUPP Pandeglang, Goenara Daradjat, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pusat mengenai alokasi revitalisasi Pasar Badak.
“Langkah berikutnya kita mengajukan anggaran relokasi pasar sementara. Kalau penetapannya sudah ada dan relokasi dianggarkan oleh kita, langkah berikutnya tinggal menunggu dari pusat,” kata Goenara, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, pembangunan Pasar Badak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Pemkab Pandeglang hanya sebagai penerima manfaat, namun tetap memiliki kewajiban menyiapkan lokasi relokasi sementara bagi pedagang.
Selain itu, Pemkab juga akan menyiapkan akses jalur distribusi logistik material bangunan serta mengurus kelengkapan administrasi aset Pasar Badak lama untuk mendukung kelancaran pembangunan.
Red

