24 C
en

Tunjangan Sertifikasi 600 Guru Minahasa Belum Terbayar, Dana Rp2,5 Miliar Disebut Masih di Kas Daerah


KRIMSUSPOLRI.COM || MINAHASA — Nasib tunjangan sertifikasi sekitar 600 guru di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, untuk Triwulan IV Tahun 2025 masih menjadi tanda tanya hingga Oktober 2026. Dana yang disebut mencapai Rp2,5 miliar itu dikabarkan masih berada di kas daerah, sementara para guru yang berhak menerima tunjangan tersebut belum memperoleh kepastian waktu pembayaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencairan anggaran dan alasan pembayaran yang belum terealisasi, meskipun dana disebut masih tersedia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Arter Palilingan, ketika dikonfirmasi media pada 13 Oktober 2026, menjelaskan bahwa dana tersebut masih tersedia di kas daerah. Namun, menurut dia, pencairannya harus menunggu mekanisme APBD Perubahan. Arter juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, tidak ingin menarik dana dalam jumlah besar. Ia menyebut pembayaran akan menggunakan sisa anggaran Tahun 2025. Penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, terutama mengenai status dana yang disebut bersumber dari APBN, dasar penggunaan mekanisme APBD Perubahan, serta prosedur yang harus ditempuh agar hak para guru dapat segera dibayarkan.

Sejumlah guru mengaku telah mempertanyakan keterlambatan pembayaran tersebut sejak Januari 2026. Salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa pada awalnya mereka memperoleh penjelasan agar menunggu proses pencairan. Memasuki April 2026, para guru menerima surat keputusan carry over dan diminta melengkapi kembali berkas administrasi. Namun, setelah menunggu sekitar satu bulan, tunjangan yang diharapkan belum juga diterima. Pada Mei 2026, persoalan itu kembali dipertanyakan, termasuk mengenai status anggaran dan persyaratan administrasi yang disebut telah dipenuhi.

Guru tersebut juga mempertanyakan validitas data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mengingat pembayaran tunjangan sertifikasi Triwulan III sebelumnya telah diterima. Menurut pengakuannya, pada Juni 2026 para guru kembali diminta melengkapi dokumen, termasuk memastikan rekening bank masih aktif. Meski berbagai persyaratan telah dipenuhi, pembayaran Triwulan IV Tahun 2025 belum diterima. Para guru berharap Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terperinci mengenai status data penerima, tahapan verifikasi, serta kendala yang menyebabkan pembayaran belum terealisasi. Mereka membutuhkan kepastian yang jelas agar tidak terus berada dalam situasi menunggu tanpa jadwal pembayaran yang pasti.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka, menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu dikonfirmasi kepada perangkat daerah teknis. Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Linda Watania, juga menyampaikan bahwa masalah itu belum dilaporkan secara khusus kepada Sekretariat Daerah. Dalam konfirmasi lanjutan pada September 2026, Linda menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari sekretaris dinas, pembayaran direncanakan melalui mekanisme APBD Perubahan. Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang dinantikan tindak lanjutnya oleh para guru, terutama terkait kepastian prosedur dan waktu pencairan.

Kini, para guru menantikan penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa mengenai status dana sekitar Rp2,5 miliar tersebut, jumlah penerima yang terdampak, dasar hukum penggunaan anggaran, serta jadwal pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika dana memang masih tersedia di kas daerah sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan kendala yang menghambat penyalurannya. Klarifikasi dari Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para guru sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi. Sebab, bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, kejelasan pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kepastian atas hak yang semestinya mereka terima sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ril)
Older Posts No results found
Newer Posts