24 C
en

Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Terduga Penyalahguna Sabu, 18 Paket Diamankan


KRUMSUSPOLRI.COM || LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.

Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Asan Somantri, S.H., bersama anggota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan rincian 14 paket kecil dan 4 paket sedang. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih beserta kunci dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna ungu.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusifitas keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba.

Polres Lebak juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110. 



Red
Older Posts
Newer Posts