24 C
en

Warga Pantan Makale Meminta Tindakan Tegas Dari Satpol PP Mengenai Jam Operasional Hiburan Malam

 

KRIMSUSPOLRI.COM || TANA TORAJA, SULAWESI SELATAN — Keluhan mengenai suara musik yang terdengar hingga larut malam disampaikan sejumlah warga di kawasan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
 
Keluhan tersebut berkaitan dengan aktivitas Cafe Masagena (karaoke) yang menurut keterangan warga menimbulkan suara musik hingga malam hari. Warga mengaku kondisi tersebut mengganggu waktu istirahat mereka.
 
Keterangan tersebut disampaikan warga saat ditemui di Pantan, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, 6 Oktober 2026.
 
Salah seorang warga menyampaikan keluhannya dalam bahasa Toraja:
 
> “Tabe’, tu dinas terkait mungkin bisa komi ala tindakan te Cafe Masagena (karaoke), meresakan liu kasian. Namui lamammak, noni tarruk musikna, taekta dikka na bisa mammi mammaki tu kami inde bagian Pantan Makale. Tabe’, kesalai.”

Dalam konteks pemberitaan ini, pernyataan tersebut merupakan keterangan dan keluhan warga, bukan kesimpulan redaksi mengenai adanya pelanggaran hukum oleh pihak usaha.
 
Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan atau verifikasi secara langsung apabila diperlukan, khususnya berkaitan dengan jam operasional, tingkat kebisingan, ketertiban lingkungan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.
 
Permintaan warga tersebut ditujukan agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan fakta di lapangan dan kewenangan masing-masing instansi, bukan sebagai tuntutan untuk menjatuhkan sanksi tanpa pemeriksaan.
 
 Redaksi Upayakan Konfirmasi
 
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan terkait keluhan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dihubungi belum memberikan tanggapan.
 
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Cafe Masagena maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
 
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers mengatur mengenai ralat, koreksi, dan hak jawab dalam pemberitaan media siber. Dewan Pers juga menekankan pentingnya akurasi, verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.
 
Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak usaha telah melakukan pelanggaran. Keluhan warga dan persoalan yang dipertanyakan masih perlu ditempatkan sebagai informasi yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.
 
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif sehingga dapat diketahui kondisi sebenarnya di lapangan.
 
Masyarakat tidak meminta tindakan tanpa dasar. Yang diminta adalah pemeriksaan, kepastian, dan penegakan aturan hukum berdasarkan fakta serta ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
 




(Red)




Older Posts No results found
Newer Posts