24 C
en

Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN Inisial R Kembali Mencuat, Publik Desak Ketua DPD PAN Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara


KRIMSUSPOLRI.COM || TANAH BUMBU - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu kembali menjadi perhatian publik di tengah sorotan nasional terhadap sejumlah pejabat yang terseret persoalan serupa, termasuk perkara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana yang harus menjalani proses hukum.

Di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dugaan serupa kembali mengarah kepada seorang anggota DPRD aktif berinisial R dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang berdomisili di wilayah Sepunggur. Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2024 dan sempat menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Penelusuran Tim Investigasi media saat ini difokuskan pada riwayat pendidikan dan kesesuaian identitas dalam dokumen pendidikan yang bersangkutan. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebut terdapat persoalan mengenai perubahan atau perbedaan nama yang perlu dijelaskan secara administratif dan yuridis.

Seorang tokoh masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan, kejelasan harus diperoleh langsung dari lembaga pendidikan terkait. "Nama memang disebut mengalami perubahan. Tetapi untuk memastikan persoalannya, harus dicek langsung ke sekolah dan dokumen administrasinya," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi langsung oleh Redaksi Media Anggota DPRD Tanah Bumbu dari PAN berinisial R menyatakan bahwa pada tahun 2024 dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Kalsel serta instansi terkait.

Namun, demi memenuhi prinsip keberimbangan berita dan asas praduga tak bersalah, Redaksi meminta bukti pendukung berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), surat keterangan bersih, atau dokumen otentik lainnya dari Polda Kalsel.

Hingga berita ini diterbitkan, R belum dapat memberikan bukti tersebut. Yang bersangkutan justru meminta Redaksi untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Kalsel. Ironisnya, ketika Redaksi meminta kejelasan mengenai siapa penyidik atau satuan kerja yang menangani perkara tersebut guna memudahkan konfirmasi resmi, R juga tidak dapat memberikan informasi yang jelas.

Sikap tersebut sangat disayangkan. Pernyataan tanpa didukung bukti otentik bukanlah hal yang baik dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat. Sebagai pejabat publik dan representasi rakyat dari Partai Amanat Nasional, seharusnya memberikan keterangan yang terang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya berdasarkan ucapan lisan yang justru berpotensi mencederai marwah institusi Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan marwah partai politik pengusungnya.

Publik Desak Ketua DPD PAN Tanah Bumbu Bertanggung Jawab dan Nonaktifkan Sementara

Oleh karena itu, Redaksi bersama masyarakat publik mendesak instansi terkait untuk memeriksa kembali secara mendalam dan terbuka terkait keabsahan ijazah anggota DPRD aktif dari PAN tersebut.

Masyarakat secara khusus meminta pertanggungjawaban Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Tanah Bumbu dan Ketua DPW PAN Kalimantan Selatan. Sebagai partai pengusung yang telah melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi kepada calon legislatif, DPD PAN Tanah Bumbu dinilai wajib bertanggung jawab secara moral dan politik untuk memastikan kadernya memiliki dokumen pendidikan yang sah dan tidak cacat hukum.

Selain itu, publik juga mendesak agar Aturan hukum ditegakkan dengan menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan demi kepentingan pemeriksaan.

Desakan penonaktifan sementara ini dinilai penting dan sejalan dengan:

1.UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU tentang Pencalonan Persyaratan calon anggota DPRD wajib memiliki ijazah yang sah dan tidak palsu.

2.Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN Setiap kader wajib menjaga integritas, kejujuran, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik partai.

3.Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Anggota DPRD yang tersangkut perkara hukum yang berpotensi mencederai marwah lembaga dapat dinonaktifkan sementara oleh Badan Kehormatan DPRD demi kelancaran proses hukum.

Masyarakat Tanah Bumbu menegaskan, jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika pemberitaan yang beredar sejak 2024 tidak benar, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi negara yang sah agar nama baik yang bersangkutan dan partai pulih. Namun jika terbukti cacat hukum, masyarakat meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Pemerintah pusat dan DPP PAN diminta mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu serta marwah Partai Amanat Nasional.

Aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa hukum ada dan hadir untuk rakyat. Masyarakat Tanah Bumbu dan rakyat Indonesia menunggu hasil yang benar dan transparan. Jangan sampai praktik pembiaran dan pengondisian terus menggerogoti integritas negeri ini.

1.UUD 1945 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

2.UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi dan memiliki fungsi sebagai kontrol sosial.

3. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE Pasal 27A Frasa "dugaan" adalah produk jurnalistik yang sah dan bukan pencemaran nama baik.

4. Asas Praduga Tak Bersalah: Redaksi tidak menyimpulkan bersalah. Kebenaran materiil menjadi kewenangan lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih memberikan ruang hak jawab 1x24 jam kepada pihak R, DPD PAN Tanah Bumbu, dan Polda Kalsel sesuai amanat UU Pers.

Sumber : Kopitv.id
TIM INVESTIGASI
Red :




Older Posts No results found
Newer Posts