24 C
en

HomeShow all

Tembok Pagar SMK 1 Jambi , Roboh makan 3 orang korban, miring B Beberapa Bulan. Jambi, Krimsus polri " Tembok pagar pembatasan SMK Negeri 1 kota Jambi dengan ampungan rumah warga di perkirakan sekitar 3M dari pagar tembok sekolah SMK l Jambi. Pagar tembok SMK l Jambi roboh hingga memakan 3 orang korban jiwa. Ketua RT 25 Suherry di datangi wartawan pagi pukul 9.00 wib di tempat rumahnya di belakang sekolah SMK l jambi. Suhery mengungkapkan bahwa pagar tembok tersebut memang telah miring sebelum hujan lebat, beberapa bulan yang lalu. Suherry mengungkapkan kepada wartawan Krimsus polri, sebelum kejadian tembok roboh, Suherry telah berkomunikasi dengan kepada Kepala sekolah SMK l negeri Jambi, agar segera melakukan renovasi pagar tembok miring sekolah SMK l Jambi harus di perbaiki tersebut pagar tembok sekolah SMK l negeri Jambi juga pernah roboh tidak pernah makan korban jiwa. Kepala sekolah SMK l Jambi mengatakan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota jambi, maupun DPRD provinsi Jambi bapak Edi Purwanto ketua Partai PDI Perjuangan, ungkap " Suherry " Ketua RT 25 " Suherry " waktu di hubungi sama Pak Edi Purwanto PDI perjuangan provinsi Jambi lewat telepon Hpnya. Waktu dihubungkan tak ada jawaban sama pak Edi Purwanto" ungkap Suherry ketua RT 25. Nomor hp Suherry di blokir oleh pak Edi purwanto, tiap tiap kali tak bisa di hubungan. " Ridwan "Ketua RT 25 Telanai pura suhery turun kelapangan merobohkan tembok pagar sekolah SMK negeri 1 kota Jambi Telanai pura Jambi. Tak ada bantuan dari pemerintah tersebut hanya dari warga negara setempat bantu dengan gotong royong tersebut. Masyarakat warga RT 25 Telanai pura Jambi takut pagar tembok roboh lagi akan makan korban lagi3 Anak Pelajar Meninggal Tertimpa Pagar Tembok SMKN 1 Kota Jambi Jambi , Krimsus polri - Tiga pelajar meninggal dunia akibat robohnya tembok pagar SMK Negeri 1 Jambi. Tembok itu roboh saat hujan deras yang melanda Kota Jambi. Adapun identitas ketiga korban yakni Hana (6) kelas 1 SD, Silla (7) kelas 2 SD, dan Hasan Basri (16) kelas 1 SMA. Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan saat kejadian, dua korban yang masih SD sedang bermain di depan rumahnya karena lokasi tembok tak jauh dari rumah bedeng tempat tinggal korban. Sedangkan, satu korban remaja kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian. "Dua orang korban ini domisili di rumah bedeng di sini mereka sedang bermain di sini dan satu orang lagi lewat tembok roboh," kata Kombes Eko saat mengecek lokasi kejadian, SMK Negeri 1 kota jambi pada Jumat (4/10/2024). Eko menyebut robohnya tembok pembatas sekolah itu saat hujan lebat pada pukul 14.00 - 15.00 WIB. Pagar tembok yang roboh itu sepanjang 50 meter dengan ketinggian 3 meter. Selain 3 korban meninggal dunia. 2 orang masih ada satu korban lagi yang saat ini telah dirawat di rumah sakit Umum Raden Mather kota Jambi, Korban tersebut mengalami patah kaki. "Satu orang korban masih dirawat kondisinya kakinya patah," ujarnya. Tembok SMK Negeri 1 Jambi pagar tembok Roboh, pada Saat Hujan Deras, 3 Bocah Meninggal Dunia Lebih lanjut. Eko mengatakan tembok tersebut memang sudah selayaknya direnovasi. Berdasarkan keterangan saksi, tembok tersebut dibangun puluhan tahun lalu dan belum pernah dipugar sama sekali. "Kalau untuk tembok berdasarkan keterangan saksi itu dibangun tahun 1980-an dan memang layak dilakukan renovasi," terangnya. Eko menambahkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Damkar dan BPBD untuk mengurai runtuhan tembok dan mencari kemungkinan korban lain yang masih tertimbun. Sementara sejumlah warga yang tinggal di dekat runtuhan tembok terpaksa mengungsi. "Kita sudah memberikan imbauan masyarakat kita mengungsikan warga RT 25, ke masjid dan kelurahan terdekat," Herry ketua RT. ucapnya. ( "Ridwan ")

Tembok Pagar SMK 1 Jambi , Roboh makan 3 orang korban, miring B Beberapa Bulan. Jambi, Krimsus polri " Tembok pagar pembatasan SMK Negeri 1 kota Jambi dengan …

KPK Nusantara DPC Banyuwangi : Pascatambang yang tidak di Reklamasi dapat dikenakan Sanksi Pidana Banyuwangi - Kali ini berita viral mengenai pascatambang yang terbengkalai tidak ada reklamasi bermunculan dari kota ujung timur Pulau Jawa yaitu kabupaten Banyuwangi. Senin (7/10/2024). Berwal dari unggahan akun tiktok @iwb.infowarga.banyuwangi yang berisikan video seorang kritikus tengah melakukan kritikan mengenai pascatambang yang berada di perbatasan antara kedua desa, yakni desa karang bendo dan desa Badean yang keduanya tersebut masuk wilayah kecamatan Rogojampi. Dari adanya video tersebut, Ketua DPC KPK Nusantara Andi melalui Sugianto Anggotanya menyampaikan tentang hukum dan sanksi pidana terhadap perusahaan atau perorangan pelaku tambang. "Suatu kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya." Kata Sugianto Sugianto melanjutkan, "Oleh karena itu, wajib hukumnya para perusahaan tambang harus melakukan reklamasi setelah melakukan aktivitas pertambangan dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang." tuturnya Masih dengan Sugianto. "Sehingga, bilamana perusahaan-perusahaan pertambangan tidak mau melakukan reklamasi pascatambang Seperti yang terjadi di Rogojampi yang diunggah oleh akun tiktok rekan-rekan iwb maka pelaku tambang bisa berujung dikenakan sanksi pidana." Tegasnya Secara detail Sugianto Wakil Ketua KPK Nusantara menyampaikan. "Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana. Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut." Detail Sugianto. Bahkan tidak hanya itu saja, Sugianto meminta kepada aparat penegak Hukum lingkup wilayah kabupaten Banyuwangi agar melakukan penindakan terhadap oknum pelaku. "Demi tegaknya UU yang kami sampaikan itu, maka pihak kepolisian Polresta Banyuwangi harus cepat-cepat melakukan tindakan terhadap oknum pelaku." Tekan Sugianto terhadap kepolisian Polresta Banyuwangi. (Bah -Man)

KPK Nusantara DPC Banyuwangi : Pascatambang yang tidak di Reklamasi dapat dikenakan Sanksi Pidana Banyuwangi - Kali ini berita viral mengenai pascatambang yang ter…

Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Bapak Bintoro Jalu Owner Banyuwangi 1 TV Pimpinan Serta Keluarga besar Komunitas Sadar Hukum Turut Beduka Cita Atas Wafatnya Bapak Bintoro Jalu Owner Banyuwangi 1 TV Semoga Almarhum Di Ampuni Dosanya Dan Di terima Amal Ibadahnya. Serta keluarga yang Di Tinggal Di Tambahkan Kesabaran

Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Bapak Bintoro Jalu Owner Banyuwangi  1 TV   Pimpinan Serta Keluarga besar Komunitas Sadar Hukum Turut Beduka Cita Atas Wafatny…

Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah Residivis Begal Lampung.Krimsus polri Muhamad Rifai pelaku penembakan istrinya yakni Yeni Jalia ditangkap polisi. Ternyata pelaku merupakan residivis begal tahun 2000 lalu. Dia ditangkap polisi pada Kamis (3/10/2024) malam di salah satu rumah makan di seputaran Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Kabid Humas Polda Lampung mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman asal senjata api yang dimilikinya. "MR ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (begal) tahun 2000 lalu. Saat ini kami masih mendalami asal senjata tersebut," katanya. Umi menambahkan pemicu penembakan itu dilatarbelakangi cekcok rumah tangga yang memang sering terjadi. "Dari pengakuan sejumlah saksi memang pasutri ini sering cekcok, dan pada sesaat sebelum penembakan itu terjadi korban atau istrinya ini mendapati ada chat dari wanita lain di handphone milik suaminya sehingga hal tersebut memicu keributan lagi dan berakhir dengan penembakan," lanjutnya. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun Sebelumnya, seorang suami menembak istri nya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Dusun 1 Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa penembakan ini terjadi pada Selasa (1/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mengalami luka tembak pada lengan kanannya. Usai melakukan penembakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dievakuasi oleh sejumlah warga ke rumah sakit. KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si., Email: humaspoldalampung@gmail.com Twitter: @humaspoldalpg FB: humas_poldalampung IG : @humas_poldalampung

Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah Residivis Begal Lampung.Krimsus polri Muhamad Rifai pelaku penembakan istrinya yakni Yeni Jalia ditangkap polisi. Ternyat…

Maraknya Pungli Di Pemdes Jingkang Purbalingga, Di Duga Kuat Oknum Perangkat Desa Pelakunya. _________________________ Purbalingga : krimsuspolri.com - Salah seorang oknum kepala dusun ( Kadus ) jingkang di duga melakukan pungutan liar ( Pungli ) kepada masyarakat Desa jingkang, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, Jateng. Jum'at ( 04 /10/2024 ) Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat oknum kepala dusun ( Kadus ) tersebut menawarkan program rumah tidak layak huni ( RTLH ) kepada beberapa warga dengan meminta imbalan sejumlah uang 1 juta rupiah hingga 1.2 juta rupiah untuk setiap calon penerima program tersebut. Kepada calon keluarga penerima manfaat ( KPM ), dirinya menjanjikan akan memasukan ke daftar penerima program dan meyakinkan ke calon KPM, program tersebut akan segera terealisasi. Namun demikian dari beberapa calon KPM yang sudah di mintai dana, program RTLH tersebut tidak kunjung turun sehingga terjadi sedikit gegaduhan di tengah masyarakat. Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan ada satu orang warga korban pungli yang di janjikan mendapatkan RTLH telah meninggal dunia dan program tersebut tidak kunjung di terima hingga saat ini. Cucu korban pungli, Rumono membenarkan adanya permintaan sejumlah uang dari Kadus 1 ( satu ) kepada neneknya dan menjanjikan akan memberikan bantuan RTLH di karenakan rumah neneknya sdh tidak layak huni. Sampai dengan neneknya meninggal apa yang di janjikan Kadus tidak terealisasi. " Nenek saya sudah menyetorkan uang ke Kadus Eko sebesar 1.2 juta rupiah, yang katanya rumah nenek saya mau menerima bantuan RTLH, Namum sampai dengan nenek saya meninggal, bantuan RTLH tidak pernah turun dan uang yang di minta tidak di kembalikan " kata cucu korban saat di temui di rumahnya Jum'at ( 04/10/2024 ) Dalam kesempatan yang sama kepala desa ( KADES ) jingkang , Kuatno spd. Menjelaskan dirinya tidak tahu menahu terkait dengan apa yang di lakukan bawahannya dan tidak pernah merekomendasikan kepada siapapun untuk memungut biaya kepada masyarakat calon penerima program RTLH maupun program yang lainnya, apa yang di lakukan oleh bawahannya merupakan inisiatif pribadi dan untuk kepentingan pribadinya. " Saya merasa kaget dengan informasi yang ada dan saya tegaskan itu di lakukan atas nama pribadinya " jelasnya dengan nada kecewa. Praktisi hukum, Rasmono SH saat di temui awak media memberikan tanggapan, tindakan tersebut dapat di kategorikan sebagai korupsi maupun pemerasan dan sudah barang tentu ada konsekuensi pidana sesuai dengan kitab undang - undang hukum pidana ( KUHP ). " Tentunya tidak di benarkan aparatur desa meminta pungutan kepada masyarakat calon penerima program pemerintah, entah itu RTLH, PKH dan program bantuan yang bersifat sosial lainnya " ujarnya. Mengacu kepada kitab undang - undang hukum pidana ( KUHP ) pasal 368 ayat 1 pelaku pungutan liar ( pungli ) di pemerintahan Desa dapat di kenai pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan hingga berita ini di turunkan belum ada statement dari pihak terkait lainnya. Pewarta : ( Arif Jtg )

Maraknya Pungli Di Pemdes Jingkang Purbalingga, Di Duga Kuat Oknum Perangkat Desa Pelakunya. _________________________ Purbalingga : krimsuspolri.com -  Salah seor…

45 tahun !!! Tiang Listrik menancap dirumah tanpa ijin, Yayan layangkan surat aduan. Sudah 3 Bulan belum ada tindakan dari PT. PLN Rayon Sukabumi Kota. simak penjelasanya ? Sukabumi kota– Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik publik, mestinya terbuka dan humanis. Namun tidak dengan yang di alami oleh Yayan saat mengunjungi dan bermaksud mengadukan pemindahan tiang listrik yang sudah 40 tahun menancab di tanah dan rumah orang tuanya. Sebagaimana Undang-Undang PLN nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenaga listirikan yang salah satunya berisikan kebijakan dan upaya pemerintah dalam memberikan hal pada pelanggan listrik dengan menetapkan mutu pelayanan. menurut fakta dan data terbaru yang kami terima, Seorang Warga kp. genteng RT/RW. 02/02 kel. Baros kec.Baros Kota Sukabumi Jawa Barat. yang bernama Yayan Royandi selaku anak kandung dari pasutri Otang Basri dan Wahyu Sumarni menghubungi pihak media agar bisa mempublikasikan keluhan yang dialami oleh keluarganya. Pada sejumlah wartawan. Yayan Mengeluhkan betapa susah dan sulitnya mendapat jawaban pasti atas keberadaan satu tiang listrik yang menancap di tanahnya yang berada di kp. genteng RT.02/RW/02 kel. Baros kec. Baros Kota sukabumi selama kurang lebih 45 tahun tanpa ijin dari sang pemilik tanah,yakni Otang Basri. Keinginan agar tiang listrik yang menancap tersebut, bisa diangkat dan digeser ke lokasi lain, sungguh sulit. Padahal sudah melapor dan bersurat kepada pihak terkait. “Sudah ada sekita 3 bulan saya keluhkan. Sudah melapor dan bersurat. Tapi belum ada jawaban sama sekali hingga kini,”keluhnya. Memang sempat ada yang menyurvei ke rumah orang tua saya, yang mengaku dari pihak PT. PLN (persero) Distribusi Jawa Barat Area Sukabumi Rayon Sukabumi Kota. “ada beberapa orang yang datang kerumah orang tua saya, dengan maksud dan tujuan akan memindahkan tiang listrik yang sudah puluhan tahun menancab ditanah milik bapak saya, dari salah satu tim mereka berucap (bisa dipindahkan, tapi biaya pemindahan harus tanggung senndiri). Sementara yang saya ketahui kalau untuk pemindahan tiang listrik yang tertancap di tanah orang lain tanpa ijin itu gratis. Bahkan keluarga kami berhak menerima kompensasi selama tiang itu masih ada ditanah keluarga kami.” jelas Yayan. dari keterangan Yayan, salah satu tim kami mencoba mendatangi Kantor PT PLN (persero) Distribusi Jawa Barat Area Sukabumi RAYON SUKABUMI KOTA. setibanya tim kami dikanto tersebut, tim kami hanya bertemu dengan pihak pelayanan. dan mendapatkan pelayanan yang tertutup pula. Meski pada akhirnya diterima. salah satu Pihak pelayanan yang kami rahasiakan namanya menjelaskan keluhan warga itu , akan ditindak lanjuti dengan meminta pihak warga yang mengonplain agar segera menyampaikan secara tertulis. Setelah itu nanti pihak dari PLN akan mengontak yang mengadu. Namun ketika semua yang di anjurkan oleh pihak pelayanan tersebut sudah di turuti, Yayan royandi mengajak salah satu tim kami untuk mendampinginya mendatangi Kantor tersebut. namun sangat disayangkan, lagi – lagi Pihak dari Instansi terkait hanya mempertemukan tim kami dengan pelayanan. dan tanpa jawaban yang jelas, pihak pelayanan hanya berkata ” semuanya sedang tugas diluar”. tegasnya. Laporan : Widiyano

45 tahun !!! Tiang Listrik menancap dirumah tanpa ijin, Yayan layangkan surat aduan. Sudah 3 Bulan belum ada tindakan dari PT. PLN Rayon Sukabumi Kota. simak penje…

Kapolres Lampung Utara Hadiri Syukuran Hari Ulang Tahun TNI KE-79 Lampung Utara. Krimsus polri Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Pejabat Utama Polres menghadiri syukuran Hari Ulang Tahun TNI Ke-79 Tahun 2024 yang di gelar di Aula Alamsyah Ratu Perwira Negara Makodim 0412, Sabtu (5/10/24). Acara tersebut di hadiri oleh Dandim 0412 Letkol Inf. Hery Eko Prabowo, Kakimal Lampung Letkol Marinir Herman Subli, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni dan Kajari Lampung Utara Hendra Syarbaini. Kapolres AKBP Teddy Rachesna menyampaikan, bahwa kedatangan kami ini merupakan bentuk silaturahmi yang harus selalu dirangkai agar senantiasa solid, harmonis dan bersinergi sebagai abdi negara. "Kunjungan ini juga dalam rangka menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun ke-79 kepada seluruh jajaran TNI khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara," kata Kapolres. Momentum Hari Ulang Tahun TNI ke 79 ini, TNI- Polri semakin solid, dan memupuk kebersamaan dan mengukuhkan sinergi dalam mendukung misi mejaga Harkamtibmas di wilayah Lampung Utara terutama jelang Pilkada 2024. "Polres Lampung Utara mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia yang ke 79 tahun, TNI modern bersama rakyat siap mengawali suksesi kepemimpinan nasional untuk indonesia maju," ujar Kapolres. Selain menghadiri Kapolres Lampung Utara memberikan kue tumpeng kepada Dandim 0412, kemudian Kapolres dan rombongan mendampingi Dandim 0412 melakukan Bansos ke Ponpes Sirrul huda Tulung Mili.

Kapolres Lampung Utara Hadiri Syukuran Hari Ulang Tahun TNI KE-79 Lampung Utara. Krimsus polri Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna…