24 C
en

HomeShow all

*Grebek Sarang Narkoba, Dua Wanita Bandar Narkoba dan Satu Pria di tangkap Satres Narkoba Polres Palas di Huristak* Palas,Krimsuspolri.com. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Palas yang melibatkan 3 (tiga) tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada hari Minggu. (06/10/2024) sekira pukul 21.00wib sampai dengan pukul 15.00wib. di Desa tanjung baringin, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas demikian disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH., Mereka juga diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Iptu RS Harahap. Pelaku terdiri dari dua Perempuan berinisial NAM, (51), Agama Kristen, warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas., RIKS, (51), merupakan warga dari Desa Parsadaan KUD Langkimat l, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta dan seorang Pria AWMH (27), juga warga Dusun KUD Langkimat 1, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Lanjut Kasat Res Narkoba, Barang Bukti yang ditemukan dari ketiga tersangka bandar yaitu, 1 (satu) tersangka NAM ditemukan berupa, 2 (dua) klip plastik yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,16 gram bruto., uang tunai sebesar Rp.200.000,- ,2 (dua) buah pipet plastik (sendok sabu), 1 buah dompet berwarna coklat, 1 helai tisu, 1 helai plastik bening,1 bal plastik kosong dan dari tersangka RIKS ditemukan barang bukti yakni 1 buah dompet berwarna biru, 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,04 gram bruto., 10 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,78 gram bruto, uang tunai sebesar Rp.520.000,-, 2 unit hp android, 1 bal plastik transparan kosong, dan 1 buah plastik transparan besar kosong, dari AWMH ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong), dan 1 buah mancis berwana orange, ujar Iptu RS Harahap. Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap, SH., Penangkapan dilakukan Pada hari Minggu (06/10 2024), Sekira Pkl 13.00Wib, Kasat Resnarkoba Polres Palas sebelumnya telah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di desa Tanjung Baringin, kecamatan Huristak, kab. Palas sering terjadi transaksi dan menggunakan Narkoba jenis Sabu sehingga sudah meresahkan warga. Kemudian utk menindak lanjuti info tersebut Kasat Narkoba memerintahkan personil tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan, pulbaket dan penindakan. Kemudian hari itu juga sekira pukul 21.00 Wib di salah satu rumah di desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas tim Opsnal langsung melakukan tindakan penggerebekan terhadap 1(satu) unit rumah milik terduga/pelaku bandar Narkotika, NAM dan dari tangan terduga/pelaku tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti tersebut seperti diatas. Lalu tim Opsnal langsung melakukan Intrograsi pelaku NAM dan mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan kawannya berinisial RIKS yang berada di desa KUD Langkimat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Setelah itu selanjutnya tim opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan ke desa tersebut. "Pada pukul 00.15Wib tim opsnal kemudian berhasil mengamankan terduga/pelaku Bandar Narkoba RIKS sewaktu sedang berada di dalam rumahnya dan dari dalam rumahnya tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti sebagaimana tersebut juga diatas dan dari TKP tersebut turut di amankan seorang laki laki AWMH yang baru siap mengkonsumsi Narkotika jenis sabu." Jelas Iptu RS Harahap. Sementara itu, dikesempatan sama Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya telah berada di Mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran Narkotika. Polres Palas berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sesuai dengan undang-undang yang berlaku". Pungkas Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara. Reporter MKP : Sabaruddin Hrp.

*Grebek Sarang Narkoba, Dua Wanita Bandar Narkoba dan Satu Pria di tangkap Satres Narkoba Polres Palas di Huristak* Palas,Krimsuspolri.com. Satuan Reserse Narkoba …

Proyek Drainase yang Diduga Asal Asalan dan Sembrono Dalam Pengerjaan Banyuwangi, Sebenarnya program pemerintah memiliki niat yang bagus untuk masyarakat untuk perbaikan drainase sebagai pelancar saluran irigasi namun sayangnya pekerjaan ini di duga malah terlihat sangat tidak rapih dan asal asalan, Pekerjaan proyek di dusun Sendangrejo Desa Kebondalem kecamatan bangorejo yang diduga parah dan aamburadul, juga proyek ini tidak mengindah kan informasi keterbukaan publik. Dengan tidak memasang papan nama informasi pekerjaan, Selasa 8/19/2024 Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, Ini proyek di duga menelan anggaran yang tidak sedikit, anggaran proyek di duga ratusan juta lebih, masa hasilnya seperti ini. Sangat amburadul dan terkesan asal asalan"katanya warga Menurut pantauan dari awak media di lapangan, diduga proyek pekerjaan drainase yang diduga asal asalan dan terlihat hasil pekerjaan banyak yang amburadul Pekerjaan tersebut masih dalam tahap pengerjaan, namun diduga lemahnya pengawasan dari pihak pihak terkait. dan diduga pengerjaanya tidak sesuai speksifikasi . Dan saat awak media melakukan konfirmasi kepada para pekerja yang ada disana mereka enggan berkomentar karena jam istirahat. Ketua Info warga banyuwangi (Abi Arba,in) mengecam pekerjaan tersebut. kalau pengerjaan kayak gini dinas terkait yang memiliki wewenang harus bertindak dan bila perlu harus di bongkar, warga masyarakat saja kecewa apa lagi saya IWB selaku aktivis kontrol mengecam dengan tegas hasil pekerjaan tersebut,"pungkasnya Abi Arba,in sampai berita ini tayang, pihak pihak terkait masih belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi karena tidak adanya papan nama informasi. (Bah-Man

Proyek Drainase yang Diduga Asal Asalan dan Sembrono Dalam Pengerjaan  Banyuwangi, Sebenarnya program pemerintah memiliki niat yang bagus untuk masyarakat untuk pe…

Bantu Ungkap Kasus Narkoba, Dua Warga Terima Penghargaan dari Kapolres Purbalingga Polres PurbaIingga - Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto memberikan penghargaan kepada dua warga yang telah membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba. Penghargaan diserahkan saat apel pagi, Selasa (8/10/2024). Penghargaan diberikan kepada Agus Setiawan (Ketua RT) dan Wisnu Azhari (Pelajar). Keduanya warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga. Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pemberian penghargaan dilakukan kepada dua orang yang memiliki peran membantu pihak kepolisian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. "Dengan kepedulian mereka terhadap keamanan lingkungan, tanpa disadari bisa membantu pihak kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres. Disampaikan Kapolres bahwa pada saat itu, mas Wisnu ini menyaksikan ada seseorang yang mencurigakan melempar suatu barang di semak-semak. Ternyata waktu itu, sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu. "Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Agus Setiawan selaku Ketua RT setempat. Selanjutnya diteruskan kepada Bhabinsa dan pihak kepolisian hingga barang bukti bisa diamankan," jelasnya. Lebih lanjut disampaikan berkat kecepatan informasi masyarakat tersebut, sehingga dengan cepat tanggap pihak kepolisian bisa menangkap pelakunya. Karena saat itu, ternyata pemilik narkotika masih berada tidak jauh dari lokasi tersebut. "Hal seperti ini hendaknya bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat yang lain untuk bisa peduli mengamankan wilayah masing-masing. Dengan demikian wilayah Kabupaten Purbalingga bisa tercipta keamanan dan jauh dari tindak pidana," ucap Kapolres. Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada kedua warga yang telah membantu kepolisian. Dengan tindakan dan langkah yang tepat maka bisa membantu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Agus Setiawan mengaku senang atas penghargaan yang diberikan Kapolres Purbalingga. Dia mengaku bangga bisa membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus dan mengamankan lingkungan tempat tinggalnya. "Terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Saya bangga bisa membantu pihak kepolisian. Semoga lingkungan saya tidak lagi menjadi tempat transaksi narkoba," ucapnya. mkp zaeni

Bantu Ungkap Kasus Narkoba, Dua Warga Terima Penghargaan dari Kapolres Purbalingga  Polres PurbaIingga - Polda Jateng |  Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto …

Si Dokkes Polres Lampung Utara Periksa Kesehatan Personel PAM di KPU dan Bawaslu Lampung Utara - Polres Lampung Utara melalui Si Dokkes melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada personil yang melaksanakan pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gudang Logistik Pilkada dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara, Selasa (8/10/24). Pemeriksaan kesehatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari cek tekanan darah, pemeriksaan jantung, hingga pemberian vitamin. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Iptu Budiarto mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian Kapolres Lampung Utara terhadap kesehatan personelnya. "Pemeriksaan ini sangat penting, untuk memastikan bahwa setiap personel tidak hanya siap secara mental, tetapi juga siap dalam kondisi fisik yang baik, " ucapnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap personel dapat menjalankan tugas mereka dengan kondisi fisik yang prima, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, untuk menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh personel," Katanya. (*)

Si Dokkes Polres Lampung Utara Periksa Kesehatan Personel PAM di KPU dan Bawaslu Lampung Utara - Polres Lampung Utara melalui Si Dokkes melaksanakan pemeriksaan ke…

Marak!! Adanya Tambang Galian C di Tuban Yang DidugaTak Berijin , APH dan Pemerintahan Desa Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum, MKP | Tuban,- Maraknya Galian C yang diduga tak Berijin alias Bodong yang berlokasi di Kecamatan Suko Kabupaten Tuban , Adanya galian C tersebut terdampak pada lingkungan sekitar, sehingga warga masyarakat sangat resah, Terutama para perangkat khususnya masyarakat Desa/Dusun Simo, RT 05 RW 01,Kecamatan Suko, Kabupaten Tuban, anehnya para perangkat Desa juga tutup mata adanya galian tersebut, ada apa dengan mereka ? apakah karena uang ? Juga kepala Desa Simo inisial M S tidak melindungi Masyarakatnya. Kegiatan penambangan yang diduga ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu tambang ilegal juga merusak tata ruang dan tata kelola, sehingga mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun. Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan Alam dan hutan sekitar, Galian C yang tak Berijin menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS). Juga Khususnya Pemerintah yang dirugikan, seharusnya para penambang ada Ijin Usaha Penambangan (IUP) sesuai aturan yang berlaku, melalui ESDM Jumat 4 Oktober 2024 tim investigasi sempat masuk kearea galian sekitarnya , tampak terlihat Infrastruktur jalan bergelombang dan semakin memprihatinkan, warga kampung yang tidak mau disebutkan namanya , wilayah Suko merupakan pemilik tanah tersebut di keruk oleh mafia tanah dengan legalitas tidak jelas yaitu galian perorangan , baik kepala desa pun juga tutup mulut dan tutup Mata sehingga masyarakatpun tidak berdaya untuk unjuk rasa ,terutama pada lingkungan desa simo, Kecamatan Suko, KabupatenTuban . Tambang Galian C Yang diduga tak berijin tersebut beroperasi sudah bertahun tahun, namun tidak tersentuh hukum apalagi diduga tidak mendapat tindakan dari Pihak-Pihak terkait , apakah aturan dan undang undang hanyalah kiasan belaka sehingga pelaku ,pemilik Galian C Bodong tak merasa khawatir untuk mendapatkan Sangsi , pelaku justru semakin berani melakukan kegiatan Galian C Bodong yang jelas jelas menabrak Aturan .pihak terkait segera bertindak dan jangan tutup mata terhadap pelanggaran yang mereka lakukan, Yang seharusnya diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Tuban (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear and clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan(19/07/2024). Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. “Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan yang berdampak pada ekosistem dan lingkungan yang harus dijaga,” ### Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Tuban dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. ### Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi Kasus penambangan ilegal di Dusun Depes RT 05 RW 01 Desa/Dusun Simo Kecamatan Suko Kabupaten Tuban ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan sehingga kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. Penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Depes RT 05 RW 01 Desa Simo Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Tuban, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan masyarakat setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. Sampai berita ini diturunkan, kami belum dapat klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus berkoordinasi pada pihak pihak instansi terkait, instansi pemerintahan, (APH) khususnya Polres Tuban sebagai pemangku wilayah keamanan, dan Polda Jawa Timur,(mkp/@s)

Marak!! Adanya Tambang Galian C di Tuban Yang DidugaTak Berijin , APH dan Pemerintahan Desa Harus Tindak Tegas Pelanggar Hukum,  MKP | Tuban,- Maraknya Galian C ya…

"Aksi Sebanyak 50 sampai 70 Hakim PN Surabaya Mendukung Gerakan Solidaritas Hakim, MKP | Surabaya, - Buntut adanya aksi mogok sidang para Hakim se-Indonesia menuntut peningkatkan kesejahteraan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga mendukung aksi tersebut. Sebanyak 50 sampai 70 Hakim PN Surabaya mendukung adanya gerakan solidaritas Hakim untuk mogok sidang, dimulai dari 7 sampai 11 Oktober 2024. Terkait persoalan tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa, Pengadilan Negeri Surabaya khususnya Hakim-Hakim pada dasarnya mendukung gerakan solidaritas tersebut, untuk kesejahteraan Hakim. Bentuk dukungan tersebut terbukti hari ini banyak Hakim yang menunda persidangan. Tetapi kami sampaikan juga bahwa Pengadilan Negeri Surabaya terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu sama sekali kecuali persidangan banyak yang ditunda dan banyak juga sidang-sidang yang dilanjutkan. "Untuk persidangan yang dilanjutkan karena sidang tersebut jangka waktunya sudah terbatas seperti gugatan sederhana, praperadilan ataupun sidang-sidang yang sudah terjadwal sebelum adanya solidaritas tersebut. Dan hari ini sidang tersebut tetap berjalan. "Jelas Hakim Alex kepada awak media. Senin (07/10/2024). Masih kata Hakim Alex bahwa, sebagaimana pengumuman atau anjuran dari solidaritas Hakim tersebut kita mengikuti kecuali persidangan-persidangan yang terbatas dan jangka waktunya seperti gugatan sederhana. Untuk anjuran gerakan tersebut ada tiga pilihan yaitu pertama cuti adalah benar-benar hakimnya tidak ada atau tidak bekerja, kedua hakim mengosongkan jadwal sidang tersebut karena tidak bisa bercuti tetapi mengosongkan ruang sidang. Ketiga apabila tidak bisa menunda persidangan. "Jadi cuti itu bukan harga mutlak tetapi ada beberapa pilihan. Yang cuti bisa hadir ke Jakarta dan apabila tidak bisa kita menunda persidangan. Tujuannya mendukung gerakan solidaritas hakim,”tutupnya.(mkp/@s)

"Aksi Sebanyak 50 sampai 70 Hakim PN Surabaya  Mendukung Gerakan Solidaritas Hakim,  MKP | Surabaya, - Buntut adanya aksi mogok sidang para Hakim se-Indonesia…

"Pemotongan Tunjangan ASN Capai Rp, 95,2 Miliar Oleh Pemkot Surabaya, MKP | Surabaya, – Pemotongan tunjangan ASN oleh Pemkot Surabaya capai Rp. 95,2 Miliar, kantor Pemkot Surabaya Pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagai dampak pandemi pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Surabaya 2021 mencapai Rp. 95,225 Miliar. Khusnul Khotimah selaku Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ahad, mengatakan pada PAK APBD Surabaya 2021 terdapat fokus ulang anggaran pada sejumlah pos. Salah satunya pengurangan pada pos penyediaan gaji dan tunjangan ASN. “Keseluruhan total efisiensi anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN Pemkot Surabaya mencapai Rp. 95,225 Miliar untuk tujuh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dari 10 OPD yang berada di bawah koordinasi Komis D DPRD Surabaya,” ungkap Khusnul. Supaya tiga OPD yang tidak ada pengurangan tunjangan ASN, kata Khusnul adalah Dinas Kesehatan. RSUD Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH). Ketiga OPD ini tidak dikurangi karena berkaitan dengan tunjangan kesehatan yang sudah diatur Pemerintah pusat, dari tujuh OPD yang gaji dan tunjangan ASN-nya dipotong paling banyak adalah Dinas Pendidikan yang jumlahnya mencapai Rp. 91,523 Miliar. Kemudian, 1.Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Rp. 918 Juta, 2.Dinas Sosial Rp. 598 Juta, 3.Dinas Tenaga Kerja Rp. 591 Juta, 4.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp. 408 Juta, 5.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp. 746 Juta dan 6.Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Rp. 438 Juta. “Kalau bisa memilih, saya berharap tidak ada pemotongan anggaran pos belanja langsung berupa gaji dan tunjangan ASN. Makanya saya berharap masih ada jalan lain agar penyediaan gaji dan tunjangan ASN tersebut tidak dikurangi,” ungkapnya. Kalau terpaksa harus dilakukan efisiensi, Khusnul berharap, Para ASN di Pemkot Surabaya tidak menurun kinerjanya dan tetap menjadi Abdi Negara yang baik, tetap memberikan pelayanan yang prima. “Dan potongan itu secara psikologis akan berdampak pada ASN, namun saya berharap kinerja ASN bidang Kesra dibawah koordinasi Komisi D DPRD Surabaya tidak loyo. Pelayanan Masyarakat tetap baik dan maksimal,” jelasnya.(mkp/@s)

"Pemotongan Tunjangan ASN Capai Rp, 95,2 Miliar Oleh Pemkot Surabaya,  MKP | Surabaya, – Pemotongan tunjangan ASN oleh Pemkot Surabaya capai Rp. 95,2 Miliar, …