24 C
en

HomeShow all

"Slonong Boy"Oknum TNI AD Datangi Kantor KCVRI, Mengaku Dari Anggota Kodam V/Brawijaya, MKP | Surabaya, - Seorang oknum TNI AD mengaku bernama Totok diduga telah melakukan aksi penyimpangan dengan mengatasnamakan Kodam V/Brawijaya. Aksi tersebut diketahui saat yang bersangkutan mendatangi kantor Korps Cacad Veteran Republik Indonesia (KCVRI) yang berada di jalan Rajawali 47 Surabaya. Dilansir dari media Republik Maju.com, bahwa dalam aksinya, Pelaku bersama dua orang yang mengaku sebagai petugas pajak mendatangi kantor KCVRI dengan mengatasnamakan mendapat tugas resmi dari Kodam V/Brawijaya untuk melakukan pengukuran dan pendataan kantor Korps Cacad Veteran Republik Indonesia (KCVRI) yang berada di jalan Rajawali 47 Surabaya. Namun anehnya, kedatangan pelaku bersama dua orang tersebut justru tanpa dilengkapi Surat Pemberitahuan dan Surat Tugas resmi dari instansinya masing-masing terkait tujuan rencana pengukuran dan pendataan kantor KCVRI. Oknum tersebut bahkan juga mengklaim, Gedung kantor KCVRI tersebut milik Kodam V/Brawijaya dan telah terbit Sertifikat. Namun lagi-lagi ketika ditanya bukti Sertifikat yang dikatakan hingga saat ini yang bersangkutan tidak bisa menunjukan. Tak hanya mencatut nama Kodam V/Brawijaya, Saat dikonfirmasi Media Republik Maju.com di nomor WA 0896 7574 XXXX, Pelaku bahkan justru malah mencatut nama Denzibang serta mengarahkan Media Republik Maju.com untuk datang ke Denzibang dengan seolah-olah tidak mengerti kaitan dan maksudnya. “Jenengan ke Denzibang mawon (Datang saja ke Denzibang),” “Ini kaitannya apa dan maksudnya apa,” Jawab oknum TNI AD tersebut melalui pesan WA dari nomor WA 0896 7574 XXXX. Ketua DPD KCVRI Propinsi Jawa Timur Karyanto Tri Laksono juga membenarkan adanya aksi pelaku yang mencatut nama Kodam V/Brawijaya. “Memang benar, yang bersangkutan datang ke kantor KCVRI, dan mereka tanpa ijin dari saya sebagai ketua main masuk aja slonong boy aja"ungkapnya, padahal biasanya sesuai prosedur pihak Kodam apabila melakukan kegiatan kunjungan, pasti sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan ke kami terkait rencana kedatangan atau kunjungan tersebut,” terang Karyanto Tri Laksono. Kamis (10/10/204). “Selain tidak ada pemberitahuan resmi dari Kodam V/Brawijaya, Informasi yang saya terima. yang bersangkutan juga berpesan agar kedatangannya ke kantor KCVRI untuk tidak diberitahukan kepada pihak PEMKOT SURABAYA,” imbuhnya. Untuk diketahui, Gedung kantor Korps Cacad Veteran Republik Indonesia (KCVRI) yang berada di jalan Rajawali 47 Surabaya merupakan aset KCVRI. Gedung kantor KCVRI ini dulu, merupakan komplek bekas kantor komunikasi dan berfungsi sebagai tempat berlindung, pertahanan dan pengintaian milik Belanda yang direbut oleh para pejuang (anggota KCVRI) saat pertempuran 10 November 1945, dan sampai sekarang masih aktif dipergunakan sebagai Kantor KCVRI. Selain itu, Gedung kantor KCVRI sesuai SK WALIKOTA SURABAYA No. 188.45/308/436.1.2/202013. Juga telah ditetapkan sebagai BANGUNAN CAGAR BUDAYA KANTOR KORPS CACAD VETERAN RI.(mkp/@s)

"Slonong Boy"Oknum TNI AD Datangi Kantor KCVRI, Mengaku Dari Anggota Kodam V/Brawijaya, MKP | Surabaya, - Seorang oknum TNI AD mengaku bernama Totok  did…

"Polres Sampang Tes Urine Pada 11 Anggotanya, Kapolres; Tidak Ada Toleransi Jika Ditemukan Memakai Narkoba, MKP | Sampang, - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sampang laksanakan kegiatan operasi Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) anggota Polri, Rabu (09/10/2024) pagi. Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nurhidayah dan Kabag SDM Polres Sampang Kompol Joko Agus Dwi hadir menyaksikan tes urine yang dilaksanakan Sipropam dan Sidokkes di samping lobby Mapolres Sampang. Selain anggota Polres Sampang, tampak hadir anggota Polsek jajaran Polres Sampang dengan didampingi Kapolseknya untuk mengikuti tes urine. Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono yang diwakili Kasi Propam Polres Sampang Iptu Slamet Efendi mengatakan bahwa kegiatan tes urine merupakan bentuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan Narkotika dilingkungan Polres Sampang yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas – tugas Kepolisian. Iptu Slamet Efendi menyatakan dari 11 anggota yang melaksanakan tes urine, tidak ditemukan zat Metamfetamin atau zat berbahaya lainnya. Iptu Slamet Efendi juga menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan tes urine merupakan salah satu bentuk pengawasan internal yang rutin dilakukan dalam mewujudkan Polres Sampang bersih dari Narkoba. Tes urine merupakan tindak lanjut Entry Briefing AKBP Hendro Sukmono yang akan menindak tegas dan tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang memakai apalagi ikut dalam jaringan Narkoba. Dalam pengamanan pentahapan Pilkada serentak tahun 2024, Iptu Slamet Efendi menjelaskan tes urine merupakan upaya menyiapkan sekaligus memastikan seluruh personil Polres Sampang dalam kondisi prima dan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba saat melaksanakan pengamanan pentahapan Pilkada di Kabupaten Sampang. Kasi Propam Polres Sampang Iptu Slamet Efendi menuturkan bahwa pengawasan yang ketat ini (tes urine) akan terus dilaksanakan di Polres ataupun di Polsek jajarannya untuk memastikan pelaksanaan pengamanan Pilkada berjalan aman, lancar tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian dalam perhelatan pemilihan kepala daerah tahun 2024.(mkp/@s)

"Polres Sampang Tes Urine Pada 11 Anggotanya, Kapolres; Tidak Ada Toleransi Jika Ditemukan Memakai Narkoba,  MKP | Sampang, - Seksi Profesi dan Pengamanan (Si…

"HRD CV Belia Gugup Saat Ditanya Soal Penyekapan Pada Eks Karyawan, MKP | Surabaya, – Kasus dari 7 karyawan yang pernah bekerja digudang salah satu CV bidang kosmetik terpopuler di e-commerce, yakni Belia Cosmetic. Kini kasus itu sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan ketujuh eks karyawan itu juga sudah menjadi terdakwa pada Kamis (12/9/2024). Mereka adalah Abetnego Manyek Garjito, bagian Packing yang membantu Quality Control (QC) untuk barang keluar dan barang masuk. Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, bagian Admin Quality Control (QC) yang melakukan pengecekan terhadap barang sebelum dikirim kepada customer. Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak yang melakukan pengisian terhadap rak – rak yang kosong agar karyawan bagian packing dapat dengan mudah mengambil barang yang telah dipesan. Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, sebagai Picker yang membantu Quality Control (QC) untuk dipacking dan Achmad Yusron Fauzi, picker yang menyiapkan barang pesanan custumer. Mereka memperoleh gaji secara harian yang dihitung tergantung hari masuk kerja. Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Abetnego pada akhir April 2024 dan akhir Mei 2024 telah mengambil sebanyak 60 pcs, lipstik merk Maybelline, yang lantas diserahkan kepada DPO Alfiah untuk dijual secara online dengan harga Rp.60 ribu/pcs sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3 juta yang untuk dipergunakan mencukupi kebutuhan sehari harinya. Terdakwa Tri Maulidya Dewi pada Mei 2024 secara bertahap mengambil 46 pcs lipstik, yang kemudian dijual dengan harga Rp.55 ribu kepada orang yang tidak dikenal melalui online dikirim menggunakan JNT sehingga mendapatkan keuntungan Rp.2.530.000 yang dipakai untuk pembayaran Pinjaman Online alias Pinjol. “Dia juga menjualkan lipstik Maybelline curian dari terdakwa Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto serta Achmad Yusron Fauzi,” sebut Jaksa Estik Dillah. Untuk terdakwa Muhammad Fattah pada Mei 2024 telah mengambil lipstick merk Maybelline secara berkala sebanyak 70 pcs. Masih Mei 2024, terdakwa Sodiqon Ahmad mengambil sebanyak 33 pcs lipstik, yang kemudian menitip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.1.650.000 yang dipinjamkan kepada terdakwa Muhammad Fattah untuk bayar Pinjol. Terdakwa Sodiqin Achmad Samsu mengambil 60 pcs lipstik yang kemudian dijual dengan harga Rp.50 ribu/pcs kepada terdakwa Muhammad Fattah dan mendapatkan uang Rp.3 juta untuk keperluan sehari – hari dan pembayaran Pinjol. Terdakwa Dimas Yulianto mengambil paling banyak 120 pcs lipstik dan menitip jualkan kepada Terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang Rp.6 juta untuk pembayaran ganti rugi akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dijalan. “Barang yang diambil oleh terdakwa Dimas Yulianto sangat variatif bukan hanya Lipstik merk Maybelline saja, tapi ada sabun muka Khaf, parfum merk Dear Up yang dipergunakan untuk kepentigan sendiri,” ungkap Jaksa Estik Dilla. Sedangkan terdakwa Achmad Yusron telah mengambil sejumlah lipstick merk Maybelline kemudian dititip jualkan kepada terdakwa Tri Maulidya Dewi dan mendapatkan uang sebesar Rp.600 ribu untuk keperluan sehari – hari. Modusnya kata Jaksa Dilla, setelah selesai bekerja dan kondisi sekitar gudang sudah sepi, para terdakawa langsung mengambil kosmetik yang berada di rak, kemudian disimpan didalam sepatu agar tidak dilakukan pemeriksaan oleh security pada saat jam pulang kerja. Untuk terdakwa Tri Maulidya Dewi, caranya disimpan kedalam botol minum kosong yang berwarna hitam sehingga tidak kelihatan pada saat dilakukan pemeriksaan security. Namun, tepatnya pada Kamis (16 Mei 2024), aksi dari para terdakwa ini diketahui oleh Diaz Shabilla, selaku Supervisor CV. Belia. Saat itu terdakwa Abetnego mengambil sebanyak 37 pcs lipstik Maybelline secara bertahap. Sebelum pulang kerja oleh Abetnego, lipstik Maybelline yang asalnya disimpan disaku celananya dan didalam sepatunya tersebut hendak dipindahkan didalam jok sepeda motornya. Namun sayangnya aksi dari terdakwa Abetnego tersebut di pergoki oleh Diaz Shabilla dan dilaporkan ke Polsek Tandes. “Akibat perbuatan para terdakwa tersebut CV. Belia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 485.581.994. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan. Dikonfirmasi usai sidang, Rosadin SH,.MH dan Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum dari para terdakwa tidak memungkiri kalau ke tujuh kliennya tersebut melakukan tindak pidana penggelapan. “Namun nilai kerugiannya tidak sesuai. Hasil analisa kami kerugiannya tidak mencapai dari Rp.20 jutaan,” terangnya di PN Surabaya. Perlu diketahui jaksa menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh CV. Belia Cosmetic ini mencapai angka Rp. 485.581.994, sedangkan jika dianalisa terkait kerugian yang ditimbulkan oleh para klien itu sangatlah berbanding jauh dengan nilai audit tersebut. “Angka itu kan hasil audit mereka yang dimulai sejak tahun 2023,” jawab Rosadin. Rosadin juga mempertanyakan adanya tindak pidana penyekapan yang diduga dilakukan oleh manajemen CV. Belia terhadap 7 terdakwa, sebelum di laporkan ke Polsek Tandes. “Upaya-upaya tersebut nanti akan kita buktikan di Pengadilan dengan menghadirkan saksi yang melihat dan mengalami tindak pidana penyekapan tersebut,” ujarnya. Rosadin menuturkan, tindak pidana penyekapan tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polrestabes Surabaya. Dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan. “Pengaduan masyarakat (Dumas) Nomer/507/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 31 Juli 2024. Terlapornya Diaz dan Kawan-kawan yang mewakili manajemen CV. Belia selaku distributor kosmetik,” jelasnya. Menurutnya, ketujuh terdakwa ini, diluar jam kerja dikumpulkan di suatu tempat dalam CV. Belia. Semua akses komunikasi mereka diputus, Keluarga juga tidak boleh dihubungi. Mereka juga tidak diberi hak-haknya sebagai Karyawan. “Semuanya diputus termasuk ada yang waktu itu sedang sakit tidak diberikan akses pengobatan yang layak. Mereka disekap dengan durasi berbeda. Ada yang 1×24 jam. Bahkan ada yang 3 hari,” pungkasnya didampingi pengacara Dody Firmansyah.(mkp/@s).

"HRD CV Belia Gugup Saat Ditanya Soal Penyekapan Pada Eks Karyawan,  MKP | Surabaya, – Kasus dari 7 karyawan yang pernah bekerja digudang salah satu CV bidang…

"Oknum Anggota DPRD Dan Sekwan Kabupaten Pasuruan Diduga Mark Up Anggaran Belanja, MKP | Pasuruan, — LSM GP3H (Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum) Pasuruan, melaporkan dugaan penyimpangan paket belanja DPRD Kabupaten Pasuruan ke Polda Jawa Timur pada Senin (7/10/2024). Laporan tersebut dilakukan, karena pengelola anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan yaitu Sekwan, diduga memark up anggaran belanja periode 2019-2024. Menurut Pembina GP3H, Prima Satria, sikap tersebut menjadi preseden buruk bagi penyelenggara negara, terutama soal transparansi anggaran. Selain itu, sikap bungkam yang ditunjukkan Sekwan juga memicu berbagai tafsir, salah satunya sikap kebal hukum. “Berdasarkan data yang kami dapat, diduga Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan memark up anggaran DPRD periode 2019 - 2024. Di antaranya, untuk tahun 2022 anggaran belanja untuk souvenir atau cinderamata senilai Rp 404.584.000, kemudian untuk belanja makan dan minum rapat senilai Rp 1.249.750.000, sedangkan untuk belanja jasa senilai Rp 802.000.000," jelasnya. Tidak hanya itu, Prima juga menambahkan, untuk dugaan mark up anggaran di tahun 2023 tidak jauh beda dengan tahun 2022. "Sementara data yang kami terima juga di tahun 2023, belanja untuk souvenir/cinderamata senilai Rp 398.650.000, kemudian untuk belanja makan minum rapat senilai Rp 1.689.425.000, sedangkan untuk belanja makan dan minum rapat LKPJ bupati senilai Rp 140.135.000, dan belanja sewa bangunan gedung senilai Rp 4.740.000.000," lanjut Prima. Menurut Prima, anggaran tersebut ditransfer ke 4 rekening yang dikendalikan oleh Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. "Tiap item anggaran dikirim ke rekening berbeda, dan sebagai pengendali yakni Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan," tandasnya.(mkp/@s)

"Oknum Anggota DPRD Dan Sekwan Kabupaten Pasuruan Diduga Mark Up Anggaran Belanja,  MKP | Pasuruan, — LSM GP3H (Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum) Pasuruan…

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Cilacap Gelar Operasi JAGRATARA di Banyumas Banyumas : krimsuspolri.com – Kantor Imigrasi Cilacap kembali menggelar operasi pengawasan orang asing melalui Operasi “JAGRATARA” tahap III di Kabupaten Banyumas yang berlangsung pada tanggal 7 sampai dengan 9 Oktober 2024. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Iqbal Hakim Barus, menyatakan bahwa Operasi “JAGRATARA” merupakan inisiatif berkelanjutan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. “Sejauh ini, keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap masih sebatas keperluan bekerja dan Penyatuan Keluarga selama operasi berlangsung, tim memeriksa dokumen keimigrasian para WNA," Ujar Iqbal Hakim Barus. Fokus utama pengawasan adalah memastikan legalitas visa dan izin tinggal, serta memantau aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, seperti penyalahgunaan visa turis untuk bekerja tanpa izin resmi. Hasil dari operasi ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Palestina yang diduga meresahkan warga sekitar. Operasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat, serta menjaga citra positif Kabupaten Banyumas yang aman dan ramah. Kantor Imigrasi Cilacap juga menghimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di wilayah mereka, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. ( Arif Jtg )

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Cilacap Gelar Operasi JAGRATARA di Banyumas  Banyumas : krimsuspolri.com  – Kantor Imigrasi Cilacap kembali menggelar operasi penga…

Penjual BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi, Mobil Calya Dimodifikasi Tangki Tambahan jadi Barang Bukti Polres Kebumen : krimsuspolri.com - Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap jajaran Polres Kebumen. Seorang pemuda inisial MAN (39) warga Desa/Kecamatan Prembun, Kebumen, telah dijadikan tersangka dalam kasus itu. Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis saat jumpa pers mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada hari Jumat 6 Sepetember 2024 sekira pukul 16.00 WIB. "Tersangka ditangkap saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan SPBU terkait BBM bersubsidi," jelas Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, serta Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana saat jumpa pers, Kamis 10 Oktober 2024. Menurut Kompol Muhammad Nurkholis, saat itu tersangka sedang mengisi BBM di sebuah SPBU dengan menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi tangki tambahan yang mampu menampung 156 liter. Setelah mengisi BBM di SPBU, tersangka pulang dan menuangkannya di sebuah jerigen untuk selanjutnya dijual kembali di rumah. Polisi juga menemukan 7 jerigen dan BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 257 liter. Menurut Kompol Mohammad Nurkholis, tersangka mendapatkan keuntungan 1000 Rupiah untuk setiap liter BBM yang dijual. Aksinya telah dilakukan kurang lebih sebulan beroprasi. Dalam sehari tersangka bisa membeli 6 kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan cara yang sama. Selanjutnya Ipda Axel Rizky Herdana menambahkan, untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tersangka membeli barkoce dari seseorang secara online. Hal ini dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku. "Sehingga apa yang dilakukan tersangka, kita amankan berikut barang bukti," jelas Iptu Axel Rizky Herdana menambahkan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 8 jerigen yang berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan 6 buah kartu barcode BBM. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Diktum ke 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). ( Arif Jtg )

Penjual BBM Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi, Mobil Calya Dimodifikasi Tangki Tambahan jadi Barang Bukti  Polres Kebumen : krimsuspolri.com  - Kasus penyalahguna…

*Peringatan HKGB ke 72, Ibu Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Bersama Kapolda Jateng Launching Program Anak Gemar Menabung* Polda Jateng - Kota Semarang krimsuspolri.com - Polda Jateng dan Yayasan Kemala Bhayangkari melaunching Anak Gemar Menabung, program edukasi yang bertujuan untuk mengajarkan anak-anak tentang pentingnya menabung dan menghargai uang. Kegiatan ini merupakan salah satu event dalam Bhayangkari Preneur Expo 2024, yang berlangsung pada 10-11 Oktober 2024 di Queen City Mall, Kota Semarang. Dalam sambutanya Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Ibu Diana RHW mengatakan menabung merupakan investasi yang paling sederhana, oleh sebab itu ada baiknya kebiasaan menabung diperkenalkan kepada anak sejak dini sebagai awal pembelajaran mereka tentang berinvestasi. "Program Anak gemar menabung kali ini atas Kerjasama dari Yayasan Kemala Bhayangkari bersama Polda Jateng dan BRI akan dibagikan Buku rekening dan kartu Siswa siswi mulai dari TK sampai SMP," ujar Ibu Diana Ribut Hari Wibowo Kamis (10/10/2024) Harapannya melalui kegiatan ini dapat melatih anak untuk bersabar, menahan diri dan disilpin serta dapat memenuhi keinginannya tanpa tergantung dari orang tua sekaligus dapat menghindarkan anak dari sifat boros dan konsumtif. Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto menyatakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-72, salah satunya Launching Program Anak Gemar Menabung yang diinisiasi oleh Yayasan Kemala Bhayangkari perlu mendapat apresiasi dimana melatih anak sejak dini untuk gemar menabung. "Kebiasaan menabung mampu melatih kita untuk disiplin dalam mengatur keuangan karena saat memulai untuk menabung pasti ada uang jajan yang harus di sisihkan", ujar Kombespol Artanto. Kabid Humas menambahkan Bhayangkari memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mendukung keberhasilan tugas Polri. "Peranan Bhayangkari, selaku para istri pendamping anggota Polri berperan besar dalam mendukung keberhasilan tugas Polri. Banyak program dan capaian prestasi yang ditorehkan Bhayangkari dalam mendukung tugas Polri," kata Kabidhumas. Kabid Humas mengharap Peringatan HKGB yang ke 72 tahun ini, dapat menjadi momentum yang berharga dalam meningkatkan eksistensi organisasi Bhayangkari yang semakin sukses dan maju. ( Arif Jtg ) Sumber : Bidhumas Polda Jateng

*Peringatan HKGB ke 72, Ibu Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Bersama Kapolda Jateng Launching Program Anak Gemar Menabung* Polda Jateng - Kota Semarang krimsuspolr…