24 C
en

HomeShow all

Gerebek Arena Judi, Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Amankan Pelaku dan Barang Bukti Lampung Utara.Krimsus polri Petugas Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam dan kartu yang berada di Gang Singgah Mata 1 Tanah Miring Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (14/10/24) pukul 17.00 WIB. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan 1 orang di duga pelaku judi, 4 ekor ayam, 9 set kartu domino, 1 set kartu remi, 8 pasang sendal jepit, 1 buah besi pengikat ayam, 1 buah ember, 1 buah karpet, 1 buah topi, 5 unit sepeda motor dan uang tunai 27 ribu rupiah. Sementara itu, para pemain judi sabung ayam dan judi kartu yang lain lari kocar-kacir melarikan diri saat di sergap petugas. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin mengatakan, bahwa penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah sekelompok orang yang kerap melakukan aksi perjudian sabung ayam dan judi kartu di lokasi tersebut. "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, kami langsung merespon dengan melakukan penggerebekan ke lokasi," kata Kapolsek, Selasa (14/10/24). Meski hanya berhasil mengamankan satu orang di duga pelaku di lokasi tersebut lanjut Kapolsek, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kotabumi Kota guna proses lebih lanjut. "Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian, baik itu judi darat maupun judi online, khususnya di wilayah hukum Polsek Kotabumi Kota," tegas Kapolsek Iptu Kolin. (*)

Gerebek Arena Judi, Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara Amankan Pelaku dan Barang Bukti Lampung Utara.Krimsus polri Petugas Polsek Kotabumi Kota Polres Lampu…

SMKS Al – Fatah Kec. Cidadap Diduga Tahan Ijazah Siswa, PWSI : Penahanan Ijazah Adalah Praktik Maladministrasi Sukabumi – Salah Satu Wali Murid Di Desa Pada Senang Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi Mengeluh Karena Sampai Saat Ini Ijazah Anaknya Masih Ditahan Oleh Pihak Sekolah SMKS Al – Fatah Kec.Cidadap kabupaten Sukabumi. Lantaran Belum Bisa Melunasi Tunggakan. “Dalam Satu Kelas Saja, Ada Banyak Ijazah Yang Ditahan, Belum Kelas Lainnya. Saya Mewakili Wali Murid Yang Lainnya, Bohong Itu Kalau Pihak Sekolah Katanya Sudah Mengeluarkan Surat Edaran,” Ujar Wali Murid Tersebut Tanpa Menyebutkan Nama. Menanggapi Hal Itu, Salah Satu Jurnalis Yang Tergabung Dalam PWSI (Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia) Yanto Panggilan Akrabnya Menyebut, Dugaan Penahanan Ijazah Itu Berpotensi Tinggi Terjadi Maladministrasi. “Ini Layak Untuk Diadukan Ke Ombudsman, Karena Potensi Terjadinya Maladministrasinya Tinggi,” Ucap Yanto. Saat Dikonfirmasi Oleh awak media. Apapun Alasannya, Kata Yanto, Sekolah Tidak Bisa Dibenarkan Untuk Menahan Ijazah Siswa. Sebab, Seluruh Sekolah Yang Ada Di Provinsi Jabar Telah Mendapatkan Bantuan Operasional Yang Cukup Memadai. “Mulai BOS Dari Pusat, BPOPP Dari Pemprov, DAK Dari Pusat, Bantuan Sarpras Dari Pemprov, Dan Sumbangan Tidak Mengikat Baik Dari CSR Atau Wali Murid. Yanto Mengungkapkan, Ijazah Adalah Hak Mendasar Siswa Yang Perlu Diserahkan, Setelah Yang Bersangkutan Menyelesaikan Kewajibannya Mengikuti Pembelajaran Dan Ujian. Hal Ini Sudah Sering Ditekankan Oleh Kemendiknas. “Dengan Begitu, Dinas Pendidikan Jabar Perlu Memberikan Klarifikasi Dan Memastikan Duduk Persoalannya. Jika Diperlukan, Berikan Pembinaan Maupun Arahan Kepada Sekolah-Sekolah Yang Masih Menjalankan Praktik Penahanan Ijazah Tersebut,” Beber Yanto. Bahkan, Kata Dia, Kalau Perlu Juga, Jabatan Kepala Sekolahnya Dicopot Karena Gagal Mencari Solusi Pembiayaan Alternatif, Yang Kemudian Terpaksa Menahan Ijazah. “Yanto Menyarankan Kepada Seluruh Masyarakat Untuk Segera Melapor, Apabila Ada Siswa Atau Orang Tua-Wali Murid Yang Masih Mengalami Kendala Ijazah Ditahan Oleh Pihak Sekolah,” Tandasnya. Yanto Menambahkan, Khusus Untuk Penahanan Ijazah Di SMK (Yang Merupakan Ranah Kewenangan Pemprov), Pemprov Jawa Barat Seharusnya Mengambil Langkah Tegas Dengan Membuat Surat Peringatan Ke Kepala Sekolah. Ataupun Bisa Juga Mencarikan Solusi Pembiayaan Alternatif Untuk Menebus Biaya Yang Masih Menjadi Tanggungan Siswa. Menurut Yanto, Pemda Bisa Mencarikan Solusi Dengan Membuat Surat Utang Ke Orang Tua Murid. Surat Utang Itu Sebagai Jaminan Untuk Mengeluarkan Ijazah, Sehingga Siswa Tersebut Dapat Melanjutkan Sekolahnya. Orang Tua Wajib Membayar Utang Tunggakan Ke Sekolah, Jika Sudah Punya Uang Atau Kelak Jika Siswa Sudah Bekerja. “Dengan Demikian, Kasus Penahanan Ijazah Tidak Menghambat Hak Siswa Untuk Melanjutkan Sekolah. Sebaliknya, Jika Sekolah Tetap Ngotot Tidak Mau Mengeluarkan Ijazah, Wali Murid Dipersilakan Mengadu Ke Ombudsman,” Tegasnya. (Widiyano) *

SMKS Al – Fatah Kec. Cidadap Diduga Tahan Ijazah Siswa, PWSI : Penahanan Ijazah Adalah Praktik Maladministrasi Sukabumi – Salah Satu Wali Murid Di Desa Pada Senang…

Apel Gelar Pasukan Tanda Dimulainya Operasi Zebra Candi 2024 di Purbalingga Polres PurbaIingga - Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2024 di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (14/10/2024). Apel diikuti personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan dinas perhubungan. Kapolres Purbalingga dalam amanatnya membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo yang isinya antara lain apel gelar pasukan merupakan bukti kesiapan dan keseriusan dalam melaksanakan Operasi Zebra Candi 2024. "Dalam mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas, kita perlu menyadari bahwa hal ini komplek dan tidak mudah. Namun, sinergi dengan berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk menangani masalah keselamatan dalam berlalu lintas," kata Kapolres membacakan amanat. Disampaikan bahwa pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah menurun dari 720 kejadian di tahun 2022 menjadi 618 kejadian di 2023. Jumlah korban meninggal juga mengalami penurunan dari 33 orang menjadi 17 orang. Sedangkan pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 diperoleh data sejumlah 85.918 pelanggaran. Dari jumlah tersebut jumlah tilang sebanyak 28.730 lembar dan teguran 57.188 lembar. "Operasi Zebra Candi 2024 berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024. Tema operasi Melalui Operasi Zebra Candi 2024 Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman dan Nyaman," kata Kapolres. Lebih lanjut disampaikan harapan dari pelaksanaan operasi ini yaitu bisa menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. "Operasi Zebra Candi 2024 merupakan jenis operasi harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung gakkum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tegasnya. Apel ditandai dengan penyematan pita tanda operasi oleh Kapolres Purbalingga kepada perwakilan personel dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Usai apel dilaksanakan sosialisasi terpadu tertib lalu lintas di simpang empat patung Jenderal Besar Soedirman. mkp zaeni

Apel Gelar Pasukan Tanda Dimulainya Operasi Zebra Candi 2024 di Purbalingga  Polres PurbaIingga - Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto memimpin…

Marak nya pencurian kelapa sawit resah kan para petani di desa pekurun Lampung Utara.Krimsus polri Petani Sawit di Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, merasa resah atas aksi pencurian buah kelapa sawit yang kini marak terjadi. Aksi pencurian kelapa sawit milik warga tersebut, kerap dilakukan pada Siang hari dengan cara diegrek, didodos dan bahkan sampai menggunakan pisau. "Kami dibuat resah atas maraknya pencurian sawit ini. Padahal, kejadian ini sudah banyak yang melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Desa setempat. Namun, pelaku pencurian belum juga diketahui," kata salah seorang petani sawit warga Desa Pekurun, Okta Dinata kepada awak media , Senin (14/10/2024). Okta mengatakan, buah kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara sering hilang. "Ketika biasannya sekali panen memperoleh hasil mencapai 3 ton, namun kali ini hasilnya berkurang, hanya dapat 2 ton," katanya. Parahnya lagi lanjut okta, pencuri itu tidak hanya buah masak yang digasak, buah yang masih mentah pun tak luput dicuri. "Ini dapat merusak batang sawit karena mentah pun di ambil sehingga membuat batang sawit stres dan memerlukan waktu 6 bulan lagi menunggunya agar buah sawit berbuah normal," ungkapnya. Untuk itu, tambah okta, kami meminta kepada pihak kepolisian dan pemerintah desa setempat agar menindak tegas selaku usaha penampung lelesan lapak-lapak Kecil agar hanya membeli Sawit lelesan saja agar tidak mengundang pelaku pencurian buah sawit diatas pohon yang telah merugikan warga. "Kami minta kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak, karena telah banyak warga yang dibuat resah atas aksi pencurian buah kelapa sawit ini," pungkasnya.

Marak nya pencurian kelapa sawit resah kan para petani di desa pekurun  Lampung Utara.Krimsus polri Petani Sawit di Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun, Ka…

Kapolres Bengkayang Cek Fasilitas Filtrasi Air Siap Minum dan Sumur Bor di Kecamatan Ledo Bengkayang, Krimsuspolri.com-Kalbar – Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melakukan pengecekan fasilitas filtrasi air siap minum dan sumur bor di beberapa sekolah di Kecamatan Ledo. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (14/10) ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut berfungsi dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh para siswa serta dewan guru. Kapolres Bengkayang yang didampingi oleh Kabag SDM AKP Tri Teguh Mulyono, Kabag Log Kompol Mediyanto, serta Kapolsek Ledo Ipda Nunung Agus Supriyanto, mengunjungi tiga titik lokasi, yakni SDN 02 Ledo, SMPN 01 Ledo, dan SDN 04 Jelatang. Setiap sekolah telah dilengkapi dengan fasilitas filtrasi air bersih, sementara di SDN 04 Jelatang telah dibangun sumur bor untuk mendukung kebutuhan air bersih di sekolah tersebut. Adapun jumlah siswa yang memanfaatkan fasilitas ini cukup signifikan, dengan 252 siswa di SDN 02 Ledo, 306 siswa di SMPN 01 Ledo, dan 70 siswa di SDN 04 Jelatang. Kapolres juga menekankan bahwa program bantuan air bersih ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Bengkayang, dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama generasi muda. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas air bersih tersebut layak konsumsi dan siap digunakan oleh siswa di sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Ledo. “Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas filtrasi air bersih maupun sumur bor ini dapat berfungsi dengan baik dan tentunya layak konsumsi,” ucap Kapolres. Sementara itu, lanjut Kapolres, dengan adanya fasilitas filtrasi air bersih ini, diharapkan dapat mendorong para siswa untuk membiasakan diri meminum air putih secara rutin. Karena, kebiasaan ini penting untuk mendukung kecukupan cairan tubuh, yang berdampak langsung pada kesehatan fisik dan kualitas proses belajar mereka. "Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat konsentrasi belajar siswa sering menurun akibat dehidrasi. Oleh karena itu, kami membangun fasilitas filtrasi air bersih siap minum ini untuk mencegah hal tersebut," ujar Kapolres. Kapolres juga mengharapkan kepada para dewan guru dan para murid untuk bersama-sama merawat setiap peralatan dari fasilitas filtrasi air bersih maupun sumur bor yang telah buat, agar dapat digunakan selalu dan berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat. “Kami harap para siswa dan dewan guru dapat menjaga dan merawat fasilitas yang telah diberikan. Fasilitas ini diharapkan bisa bertahan lama dan terus bermanfaat bagi para murid, dewan guru maupun masyarakat disekitar sekolah,” harapnya. Program bantuan air bersih ini menunjukkan komitmen Polres Bengkayang dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Bengkayang. Dengan adanya akses air bersih yang memadai, diharapkan generasi muda dapat tumbuh sehat dan produktif, sehingga dapat berkontribusi secara maksimal bagi pembangunan daerah di masa depan. Sumber : Humas Polres Bengkayang Pewarta : Rinto Andreas

Kapolres Bengkayang Cek Fasilitas Filtrasi Air Siap Minum dan Sumur Bor di Kecamatan Ledo Bengkayang, Krimsuspolri.com-Kalbar – Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugr…

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti serta Pemindahan Tahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembayaran TERA Sanggau, Krimsuspolri.com-Kejari Sanggau mengadakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada penuntut umum dan di lakukan pemindahan tahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pembayaran TERA di Lapas Perempuan Pontianak. Sebelumnya berkas perkara telah di teliti oleh jaksa penuntut umum dan di nyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 26 September 2024, sehingga di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari ini Jum’at, (11/10/2024). Terhadap perkara tindak pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan tersangka GL yang di tahan di Rutan Kelas II B Sanggau. Dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total biaya pembayaran yang di keluarkan oleh perusahaan/pemilik UTTP yaitu sebesar Rp. 4.477.773.500,00 (empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah), sementara biaya retribusi yang di setor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 362.377.508,00. (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah).  Terhadap tersangka GL di sangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsiadir pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Dalam perkara tindak pidana korupsi yang sudah di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Penuntut Umum (PU) tersangka di lakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh)  hari di mulai hari ini dan tersangka di tahan di Lapas Perempuan Pontianak, di mana dalam waktu yang tidak lama Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan selanjutnya. Pewarta : Rinto Andreas

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti serta Pemindahan Tahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembayaran TERA  Sanggau, Krimsuspolri.com-Kejari Sanggau mengadakan…

Ketua Bersama Tim IWB Suport PN Kabupaten Banyuwangi Dalam Perkara Warga Pakel Dengan PT BMS Banyuwangi-Desa Pakel merupakan bagian dari wilayah kecamatan Licin, kabupaten Banyuwangi yang lama terjadi konflik pertahanan melibatkan PT Bumi Sari Maju Sukses (BMS) Kali ini muncul kembali dengan Gugatan perkara ke Pengadilan Negeri (PN)kabupaten banyuwangi Oleh pihak Abdilah Rafsanjani selalu pemohon. Bergulir nya polemik lahan di desa Pakel yang di duga kuat adanya sebuah penyerobotan lahan di lakukan oleh PT BMS mendapat respon dari warga masayarakat banyuwangi hingga detik ini. Adanya permohonan gugatan perkara Terkait tanah desa Pakel oleh Pihak H Abdilah di Pengadilan Negeri kabupaten banyuwangi juga mendapat respon dari komunitas Info Warga Banyuwangi ( lWB) Melalui ketua Umum IWB mengatakan Kannterus memberikan dukungan terhadap pihak pengadilan Negeri Banyuwangi. Senin, (14/10/2024) "Dalam kasus tanah pakel yang kini masuk gugatan oleh pihak Abdilah,IWB memberikan dukungan kepada pihak PN untuk segera menggelar apa yang menjadi makalah gugatan pemohon,"kata Abi Arbain Dalam catatan IWB sepanjang Kasus warga Desa Pakel bergulir, setidaknya puluhan warga pernah berurusan dengan polisi sebagai tersangka maupun saksi sejak 2018, ketika eskalasi konflik antara warga dan perusahaan meningkat. "Kami menangis manakala mengingat Perjalanan Kasus warga pakel, sejak tahun 2018 telah banyak menyisahkan kesedihan yang mendalam, maka, IWB berharap pada gugatan kali ini mampu memberikan secerca keadilan,"terang Abi Arbain ketua umum IWB jalannya Sidang perdana Gugatan Warga Masyarakat banyuwangi yang di berlangsung di ruang sidang candra oleh PN banyuwangi atas Polemik misteri tanah pakel diikuti oleh beberapa aktivitis perduli Masyarakat pakel.komunitas Info Warga Banyuwangi, M Yunus wahyudi, Ghojali, Lsm KPK Nusantara dpc Banyuwangi serta Lsm Penjara Indonesia dpc Banyuwangi yang ikut serta memberikan suport kepada warga dan juga PN Kabupaten Banyuwangi. Namun sayang nya para pihak pihak tergugat tidak terlihat hadir dalam sidang perdana. Sementara pihak dari kementrian dalam negeri enggan memberikan komentar atas pertanyaan awak media. (Bah-Man)

Ketua Bersama Tim IWB Suport PN Kabupaten Banyuwangi Dalam Perkara  Warga Pakel  Dengan PT BMS Banyuwangi-Desa Pakel merupakan bagian dari wilayah kecamatan Licin,…