24 C
en

HomeShow all

Bea Cukai dI Bungkam Oleh Cukong Pengusaha Roko Ilegal Pontianak, Krimsuspolri.com-Kalbar-, Peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak semakin marak dengan berbagai merek, salah satunya rokok “Era”. Banyak merek rokok lain yang juga tidak memiliki pita cukai, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di Pontianak, namun juga menyebar di berbagai wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Diduga, rokok-rokok tersebut diselundupkan melalui jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan, sehingga sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Ketua Perwakilan Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI, Ellysius Aidy, menekankan pentingnya keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini. “Ada kelemahan dalam pengawasan dari pihak bea cukai, dan patut diduga oknum bea cukai juga tutu mata ,dan tidur nyenyak ,sehingga peredaran rokok ilegal di Kalbar meluas. Bahkan, produk terkenal seperti LA, Djarum, dan Esse Change Double Klik juga beredar tanpa cukai,” ungkap Aidy pada Kamis, 17 Oktober 2024. Ia menegaskan, dampak dari peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara, terutama dari sektor penerimaan pajak. “Bea Cukai Kalbar harus serius menangani masalah ini karena meresahkan masyarakat dan merugikan penerimaan negara,” lanjutnya. Aidy juga mengingatkan bahwa setiap rokok yang beredar di pasaran wajib memiliki pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai. Penjualan rokok tanpa pita cukai, menurutnya, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia pun mendesak agar Bea Cukai lebih proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal. “Jika Bea Cukai merasa tidak mampu, mereka bisa meminta bantuan dari penegak hukum lain seperti TNI atau Polri,” tegasnya. Namun, ketika dihubungi oleh wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar, Murtini, enggan memberikan keterangan terkait peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kalbar. “Minggu depan saja pak, waktu press release,” jawab Murtini singkat melalui pesan WhatsApp. Aidy berharap pihak terkait dapat lebih serius dalam mengawasi peredaran rokok ilegal dan menegaskan bahwa GNPK RI akan melakukan investigasi serta melaporkan lemahnya pengawasan ini kepada pihak berwenang. Sumber : Ketua GNPK RI Kalbar Pewarta : Rinto Andreas

Bea Cukai dI Bungkam Oleh Cukong Pengusaha Roko Ilegal Pontianak, Krimsuspolri.com-Kalbar-, Peredaran rokok ilegal di Kota Pontianak semakin marak dengan berbagai …

Dandim 1204/Sanggau Dampingi Pj Gubernur Kalimantan Barat Tinjau Banjir di Wilayah Sosok Kabupaten Sanggau. Tayan Hulu,Krimsuspolri.com-Kalbar,- Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Subandi S.E.,M.I.P mendampingi PJ. Gubernur Kalimantan Barat dr. HARISSON, M.Kes., dalam rangka mengecek lokasi banjir di wilayah Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Jumat (18/10/2024). Kedatangan Pj. Gubernur Kalimantan Barat disambut Dandim1204/Sanggau Letkol Inf Subandi S.E.,M.I.P. dan unsur Forkopimda Kabupaten Sanggau. Sementara itu, Pj Gubernur Kalimantan Barat dr. HARISSON, M.Kes.,menyampaikan kedatangannya bersama rombongan dari Pemprov pertama melihat langsung kondisi yang ada di lokasi, kemudian juga dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir berupa "Beras Reguler 4,443,6 KG, Makanan Anak 300 Paket, Kids Ware B 50 Peket, Sandang Anak 200 Paket, Sandang Dewasa 100 Paket, Kasur 75 Lembar, Selimut 100 Lembar, dan Paket Permakanan 40 Peket. Dalam kesempatan tersebut, PJ Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau TNI/Polri, relawan, dan masyarakat yang turut bergotong royong dalam penanganan dampak banjir Pj Gubernur juga memberikan pesan kepada warga terdampak banjir agar tetap menjaga kesehatan dan keamanan. Dalam wawancara terkait penanganan dampak bencana, Dandim 1204/Sanggau menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya penanganan yang cepat dan gotong royong Pungkasnya. Pewarta : Rinto Andreas

Dandim 1204/Sanggau Dampingi Pj Gubernur Kalimantan Barat Tinjau Banjir di Wilayah Sosok Kabupaten Sanggau. Tayan Hulu,Krimsuspolri.com-Kalbar,- Dandim 1204/Sangga…

*Perkuat Sinergi, Polda Jateng dan Media Bersatu Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman Dan Damai* Karanganyar : krimsuspolri.com - Polda Jateng memiliki tugas penting dalam memberikan rasa aman dalam pelaksanaan Pilgub Jateng dan Pilkada serentak yang digelar serentak pada 27 November 2024. Untuk itu, berbagai upaya dilakukan, salah satunya membangun sinergitas dengan awak media. Sinergitas itu dilakukan Humas Polda Jateng dengan cara berdiskusi bersama puluhan awak media di River Hill Hotel, Tawangmangu, Karanganyar, pada Selasa-Rabu (15-16/10/2024). Acara yang dihadiri oleh sekitar 40-an pewarta dari beragam media se-Jawa Tengah itu dimaksudkan untuk menciptakan sinergi antara kepolisian dan awak media untuk bersama-sama menciptakan kondisi damai, aman, dan tenteram selama masa kampanye hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Giat sinergitas yang diinisiasi Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombel Pol Artanto ini mengusung tema “Sinergitas Polda Jawa Tengah & Media Dalam Rangka Mewujudkan Pilkada Serentak 2024 Damai dan Aman”. “Kita berkumpul di sini untuk memperkuat hubungan, menciptakan sinergitas selama masa kampanye hingga usai pelaksanaan Pilkada,” jelas Artanto. Salah satu pejabat utama Polda Jateng itu menambahkan, media memiliki peran besar untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa kampanye dan setelah Pilkada Serentak digelar melalui informasi-informasi yang disajikannya kepada masyarakat. Apalagi mengingat kondisi yang ada saat ini dengan kemajuan teknologi yang ada memungkinkan percepatan penyaluran informasi yang lebih luas dan siapa pun memiliki akses untuk mencari informasi tersebut. “Karena itu, mari secara bersama-sama, baik humas Polda Jateng serta rekan-rekan media dapat menciptakan situasi yang aman dan damai selama kelangsungan pesta demokrasi di wilayah Jawa Tengah,” ungkapnya. Acara yang dikemas secara santai selama dua hari itu dihadiri oleh sejumlah pewarta dari beragam media se-Jawa Tengah, Artanto mengajak yang hadir untuk saling mengenal, bercengkerama, serta menyatukan persepsi yang menurutnya penting untuk dilakukan oleh sesama pewarta yang ada di Jawa Tengah. “Kita harus saling mengenal, bercengkerama, menyatukan persepsi, dan emosi dalam arti positif. Biar tidak ada salah paham atau ekses negatif lainnya sebagai sesama awak media dan humas di Jawa Tengah ini,” paparnya. Media Gathering Polda Jateng ini digelar dengan ramah-tamah, kemudian berlanjut para pewarta dan anggota humas Polda Jateng mendiskusikan beragam hal termasuk, perkembangan media. Di hari berikutnya, yakni pada Rabu (16/10/2024) pagi, refreshing, dimana seluruh peserta berkeliling Tawangmangu menggunakan mobil jeep untuk menikmati keindahan alam sekitar, juga untuk menguji adrenalin di antara para peserta karena medan jalan yang ditempuh penuh rintangan dan hambatan di jalan naik turun tak beraspal. ( Arif Jtg) Sumber : Bidhumas Polda Jateng

*Perkuat Sinergi, Polda Jateng dan Media Bersatu Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman Dan Damai* Karanganyar :  krimsuspolri.com -  Polda Jateng memiliki tugas penting …

5.427 Butir Obat Daftar G Dan Psikotropika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tangan DS Dan RDP Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Satresnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan ungkap kasus tindak pidana Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan mengamankan tersangka inisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20), Jumat (11/10/24) sekira pukul 20.30 wib. Berawal dari pengembangan penangkapan pelaku inisial DAR yang mengakui mendapatkan obat obatan membeli dari DS alias Ndandong warga Kecamatan Kebasen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka DS dan RDP warga Kecamatan Jatilawang. "Saat diamankan di teras rumah DS ikut Kecamatan Kebasen, keduanya kedapatan menguasai obat obatan daftar G dan Psikotropika dengan total barang bukti sebanyak 5.427 butir. Selanjutnya DS dan RDP berikut barang bukti berupa 22 butir obat diduga psikotropika, 5.405 butir obat diduga keras atau daftar G, uang tunai Rp. 1.185.000,-, hp merek Invinix X657C warna hitam, hp merek Vivo 1938 warna biru dibawa dan diamankan ke kantor Sat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. ( Arif Jtg ).

5.427 Butir Obat Daftar G Dan Psikotropika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tangan DS Dan RDP Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Satresnarkoba P…

Marak!! Tambang Pasir Diduga Tak Memiliki Ijin, Di Sungai Kali Bladak Blitar Menggunakan Alat Berat excavator, MKP | Blitar, - Marak beroperasi diwilayah aliran lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal. (17/10/2024). Dari pantauan Media ini dilokasi, pada Rabu 16/10/2024, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat bechoe/ excavator. Dan dilokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, itu juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang ” diduga ” tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK). Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media ini, aktivitas penambangan pasir sepanjang dialiran sungai lahar Gunung Kelud dikawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tersebut kegiatan tambang galian C setiap hari beraktivitas. Saat media ini melakukan investigasi dilokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut. Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha. Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba). Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.” IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (WhatsApp) ” menuturkan” Terimaksih atas info .”ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, (mkp/@s)

Marak!! Tambang Pasir Diduga Tak Memiliki Ijin, Di Sungai Kali Bladak Blitar Menggunakan Alat Berat excavator,  MKP | Blitar, - Marak beroperasi diwilayah aliran l…

"Gercep" Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pesilat Pengeroyok Pedagang Pentol di Menganti, MKP | Gresik, – | Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat meringkus pelaku pengeroyokan yang menimpa pedagang pentol di Menganti. Satu orang berhasil diamankan, barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka. “Satu tersangka berhasil kami amankan, pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, kami sudah mengantongi identitas mereka,” tegas Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (17-10-2024). Identitas tersangka yang diamankan adalah ML (17th) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kronologinya, peristiwa bemula pada hari Rabu 09 Oktober 2024. Sekira pukul 23.30 Wib. Korban bernama Alfian Fahrul (24 th) asal Menganti bersama dengan saudara Arya Rangga (21 th) asal Gempolkurung, Menganti, berjualan pentol di jalan raya Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik. “Kemudian ada konvoi dari perguruan melintas di depan tempat jualan korban, tiba-tiba ada yang berhenti awalnya 3 orang turun dari sepeda motor mendatangi saudara Arya sambil mengatakan “bajumu rasis” dan langsung memukul saudara Arya mengenai keningnya dan ditarik ke tengah jalan selanjutnya dipukuli oleh rombongan tersebut,” ujarnya. Sehingga korban langsung reflek dan mengatakan “onok opo mas” kepada pelaku yang merupakan peserta konvoi perguruan silat. Setelah itu kurang lebih 20 orang turun. Salah satu orang memukul korban menggunakan kursi mengenai kepala sehingga korban menutupi kepala dan wajah korban menggunakan tangan. “Selanjutnya diikuti oleh beberapa orang juga memukul korban mengenai kepala, punggung, bahu sebelah kiri selanjutnya korban diseret kearah tempat bangunan yang belum jadi kemudian korban dipukuli lagi mengenai kepala dan badan korban. Kemudian warga sekitar berdatangan dan melerai sehingga rombongan perguruan silat tersebut melarikan diri. atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Gresik,” papar AKP Aldhino. Satreskrim Polres Gresik langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan interogasi terhadap saksi dan tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang diamankan satu unit Honda PCX abu-abu tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah W 5834 FI.(mkp/@s)

"Gercep" Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pesilat Pengeroyok Pedagang Pentol di Menganti,  MKP | Gresik, – | Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergera…

"Ikrar Damai" Polres Probolinggo Fasilitasi Dua Perguruan Silat Komitmen Jaga Kamtibmas, MKP | Probolinggo, - Dua perguruan pencak silat di Kabupaten Probolinggo yakni PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) dan PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo) melaksanakan Ikrar Kesepakatan dan Komitmen Damai di Mapolres Probolinggo. Pada ikrar kesepakatan dan komitmen damai ini disaksikan langsung Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Ketua IPSI Kabupaten Probolinggo Supardi, dan Ketua Koni Kabupaten Probolinggo Zainul. Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga kamtibmas di Kabupaten Probolinggo pasca hilangnya bendera perguruan beladiri PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo) Cabang Probolinggo Raya. AKBP Wisnu Wardana mengatakan kegiatan yang dilaksanakan dua hari yang lalu dalam rangka mempererat tali silaturahim antara kepolisian dengan perguruan pencak silat. “Kami mengajak semua elemen masyarakat, termasuk perguruan pencak silat untuk menjaga dan bertanggung jawab setiap kegiatannya dan menjaga hubungan dengan baik antar perguruan pencak silat maupun dengan masyarakat,” kata AKBP Wisnu Wardana, Rabu (16/10). Lebih lanjut Kapolres Probolinggo berharap, ikrar kesepakatan yang dilaksanakan itu dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak. “Kami berharap adanya ikrar ini dapat membawa kebaikan bagi semua pihak sehingga tidak terjadi lagi konflik antar perguruan pencak silat di Kabupaten Probolinggo,” tutur AKBP Wisnu Wardana. Sementara itu, Ketua IPSI Kabupaten Probolinggo Supardi menambahkan bahwa pihaknya dari tahun kemarin sudah berkomunikasi dengan pengurus perguruan silat untuk menjalin silaturahim. “Akan segera ditindaklanjuti rencana silaturahim dengan pengurus perguruan guna menjalin hubungan yang baik antar perguruan pencak silat,” ucap Supardi. Seperti diketahui, pada Senin (14/10/2024), kedua perguruan pencak silat se Probolinggo Raya telah sepakat dan komitmen damai untuk menjaga Kamtibmas. Berikut ikrar yang disepakati kedua perguruan pencak silat Kabupaten Probolinggo 1. Kami sepakat dan berkomitmen menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945. 2. Kami sepakat dan berkomitmen untuk saling menghormati perbedaan ajaran, tradisi, dan nilai yang dianut oleh masing-masing perguruan silat. perbedaan tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk menimbulkan konflik atau perpecahan. 3. Kami sepakat dan berkomitmen apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui jalur musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan dialog yang konstruktif dan tanpa kekerasan. 4. Kami sepakat dan berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk provokasi, tindakan kekerasan, dan permusuhan antara anggota perguruan silat. kami akan bekerja sama untuk mencegah terjadinya konflik yang merugikan banyak pihak. 5. Kami sepakat dan berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang terkait setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Dikomfirmasi terpisah, Ketua Koni Kabupaten Probolinggo, Zainul menyebut bahwa beberapa permasalahan terkait hilangnya bendera sudah dibahas di ruang Kapolres Probolinggo. “Saya meminta kepada pengurus untuk mengagendakan silaturahim bersama perguruan dan kita semua hadir untuk menunjukkan bahwa semua perguruan pencak silat rukun tidak ada permasalahan,” pungkas Zainul.(mkp/@s)

"Ikrar Damai" Polres Probolinggo Fasilitasi Dua Perguruan Silat Komitmen Jaga Kamtibmas,  MKP | Probolinggo, - Dua perguruan pencak silat di Kabupaten Pr…