24 C
en

HomeShow all

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 3 Pengedar Obat Daftar G Dan Psikotropika Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan ungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan dan UU Psikotropika serta menangkap 3 orang tersangka pengedar obat terlarang, Jumat (1/11/24) sekira pukul 21.15 wib. Anggota Sat Resnarkoba menangkap 3 tersangka pengedar d sebuah rumah ikut alamat Desa Karangnanas RT 004 RW 006 Kecamatan Sokaraja. Ketiga tersangka tersebut berinisial WNS alias Dayul (22), NE (24) dan AS alias Jendol (23) ketiganya berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kecamatan Sokaraja. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikaN para tersangka diamankan berikut dengan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 (lima puluh) butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, serta 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 10s warna abu abu yang diamankan dari WNS alias Dayul. Dari tangan NE berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat kemasan warna silver, 150 (seratus lima puluh) butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, 16 (enam belas) butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, yang di sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y15s warna biru. Kemudian, 1 (satu) buah tas slempang warna biru kombinasi coklat yang berisi 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah jandphone Redmi Note 7 warna biru diamankan dari AS alias Jendol. "Total barang bukti Psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 (empat ratus dua puluh enam) butir dan total 200 (dua ratus) butir barang bukti obat daftar-G", terang Kompol Willy. Kompol Willy menambahkan berawal dari penangkapan WNS alias Dayul yang mengaku memperoleh barang tersebut dari NE, kemudian petugas melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS alias Jendol. Dari pengakuan AS alias Jendol, yang bersangkutan sudah menjual obat obatan tersebut kepada EG dan RS masing masing 2 butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) dan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, tutupnya. ( Arif Jtg ).

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 3 Pengedar Obat Daftar G Dan Psikotropika   Polresta Banyumas : krimsuspolri.com - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah …

*Jaga Netralitas Pilkada 2024, Kabid Propam Polda Jateng Cek dan Pastikan Seluruh Personil Polri Memiliki Buku Saku Pedoman Netralitas* Polda Jateng- Kota Semarang : krimsuspolri.com - Guna memastikan TNI Polri dan Penyelenggara Pemilu tetap menjaga Netralitas, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, bersama Dandenpom IV/5 Semarang, Letkol Cpm Sudiyanto Surorejo, meninjau Posko Netralitas TNI-Polri di Pos Lantas Simpang Lima, Semarang. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin, (4/11/2024) pukul 14.00 WIB, Kabid Propam memberikan arahan kepada petugas dari Sie Propam Polrestabes Semarang dan Denpom IV/5 Semarang yang bertugas di Posko. "Walaupun hingga saat ini Posko Netralitas belum menerima aduan dari masyarakat, penting bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk senantiasa menjaga Netralitas demi kepercayaan publik, sehingga Pilkada 2024 di Jawa Tengah dapat berjalan aman dan sukses," ujar Kombes Pol Aris dalam arahannya. Ia juga memeriksa kesiapan anggota, memastikan setiap personel Polri memiliki Buku Saku Pedoman Netralitas TNI-Polri. Kombes Pol Aris berpesan agar pengingat mengenai Netralitas disampaikan secara rutin dalam apel pagi di seluruh satuan. "Seluruh petunjuk terkait Netralitas sudah tercantum dalam buku saku tersebut. Pastikan Kasi Propam mengingatkan kembali dalam setiap apel pagi, agar anggota tetap komitmen dalam menjaga Netralitas," tambahnya. Selain itu, Kabid Propam mengimbau agar para personel yang berpatroli turut mengingatkan rekan-rekan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, untuk memegang komitmen menjaga Netralitas selama proses Pilkada berlangsung. "Saat berpatroli di Kantor KPU atau Bawaslu, ingatkan rekan-rekan penyelenggara pemilu untuk menjaga Netralitas mereka. Hal ini demi terjaganya kepercaraan publik dan terselenggaranya Pilkada 2024 yang sukses, aman dan damai," pesannya. Kombes Pol Aris turut mempersilahkan masyarakat untuk membuat pelaporan terkait dugaan ketidaknetralan oleh aparat TNI-Polri atau penyelenggara Pemilu lainnya. Warga masyarakat dapat mengunjungi Posko Netralitas TNI-Polri di kota atau Kabupaten terdekat dengan membawa bukti berupa foto atau video. "Jika menemukan adanya dugaan ketidaknetralan TNI Polri dan pihak penyelenggara Pemilu, kami persilahkan masyarakat melapor dengan membawa bukti berupa foto dan video ke Posko Netralitas terdekat. Akan kami jamin kerahasiaan identitas pelapor," Pungkas Kabid propam. ( Arif Jtg ) Sumber : Bidhumas Polda Jateng

*Jaga Netralitas Pilkada 2024, Kabid Propam Polda Jateng Cek dan Pastikan Seluruh Personil Polri Memiliki Buku Saku Pedoman Netralitas* Polda Jateng- Kota Semarang…

*Polresta Cilacap Amankan Tiga Pelaku Peredaran Tembakau Sintetis di Kecamatan Sampang Cilacap* Cilacap : krimsuspolri.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 01.50 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Telaga Bening, Desa Sampang. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pada Senin (04/11/2024) menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah M M (28), P A P (28), dan M N F. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Dari hasil penyelidikan, petugas kami mendapati ketiga tersangka sedang melakukan aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis,” ujar Ipda Galih. Lebih lanjut, Ipda Galih menjelaskan bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan oleh tersangka P A P melalui transaksi di media sosial. “Barang tersebut dibeli lewat akun Instagram milik seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian diambil di daerah Ledug, Purwokerto,” ungkapnya. Setelah berhasil mendapatkan tembakau sintetis, para tersangka menggunakannya bersama di rumah mereka di Sampang. Mereka juga terlibat dalam transaksi penjualan kepada pihak lain yang saat ini juga berstatus DPO. “Ketiga tersangka kini kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Ipda Galih. Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cilacap dan sekitarnya. ( Arif Jtg )

*Polresta Cilacap Amankan Tiga Pelaku Peredaran Tembakau Sintetis di Kecamatan Sampang Cilacap* Cilacap : krimsuspolri.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilaca…

 *PTPS Se-Kecamatan Barumun Barat Dilantik Dihadiri Camat Barumun Barat* Palas-Krimsuspolri.com. Dalam upaya menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan umum Serentak tahun 2024 ini, telah dilakukan Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Barumun Barat, Senin (04/11/2024). Acara tersebut tidak  menandai awal peran PTPS dalam pemilu mendatang, tetapi juga menjadi langkah penting untuk mempersiapkan mereka menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul. Pelantikan PTPS se-kecamatan Barumun Barat diadakan di Kantor Desa Gading dengan suasana khidmat. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Barumun Barat, Fatimah Hanum Simbolon S.Sos, Sekretaris PPK, Suhunan Tanjung S.Pdi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas di Wakili oleh Mahlil Nasution. Babinsa Koramil 10 Binanga Serka Arsul P Harahap, Babinkamtibmas Polsek Barteng Aipda Amir Hamzah dan Ketua Panwaslu Kecamatan, Syafri Hasibuan beserta anggota, Julhamdi Siregar dan Hotmulia Harahap, juga hadir. Untuk menyaksikan sumpah janji kepada PTPS sebanyak 10 anggota yang di lantik. Moment tersebut menjadi tonggak awal perjalanan mereka sebagai penjaga integritas pemilihan. "Pelantikan ini sangat berarti bagi PTPS. Mereka diberikan tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan," kata Camat Barumun Barat. Ditambahkannya, PTPS tidak hanya sebagai pengawas, Mereka adalah wakil demokrasi di tingkat Kecamatan Barumun Barat ini," ujar  Fatimah. Setelah pelantikan, PTPS menjalani serangkaian pembekalan yang mencakup pemahaman mendalam tentang aturan pemilihan, teknis operasional dan protokol keamanan. Pembekalan tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membangun keterampilan praktis yang diperlukan PTPS dalam menjalankan tugasnya. Dengan pelantikan dan pembekalan ini, diharapkan PTPS siap menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. Suksesnya PTPS akan menjadi kontribusi nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi pada pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024. Reporter MKP : Sabaruddin Hrp.

*PTPS Se-Kecamatan Barumun Barat Dilantik Dihadiri Camat Barumun Barat* Palas-Krimsuspolri.com. Dalam upaya menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan umu…

Edukasi Pelajar Hindari Narkoba dan Judol, Kapolres Hingga Pejabat Utama Polres Lampung Utara Jadi Irup di Sekolah Lampung Utara.Krimsus polri, Guna melakukan pembinaan kepada generasi muda untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan judi online, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna,S.H., S.I.K., M. Si. menjadi Irup (Inspektur Upacara) di Sekolah SMAN 4 Kotabumi, Senin (04/11/24). Tidak hanya Kapolres, Pejabat Utama Polres Lampung Utara dan Kapolsek jajaran turut menjadi inspektur upacara baik di SMA maupun SMK yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Dalam kesempatan itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menyampaikan arahan dan penekanan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M. Si. Pelaksanaan Upacara Bendera setiap hari senin yang dilaksanakan adalah sebuah proses dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan penghormatan kepada para pahlawan kita. Hal ini bisa kita jadikan untuk membentuk diri dalam bersikap sebagai seorang pelajar yang berkarakter kebangsaan. Kita ketahui bersama saat ini banyak terjadi kenakalan remaja dikalangan siswa/I pelajar yang menjadi persoalan serius bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda seperti kalian. Kenakalan remaja yang banyak ditemukan adalah “Penyalah Gunaan Narkotika dan Judi Online", kata Kapolres. Mungkin kalian sudah sering mendengar tentang judi online. Judi ini dikemas seperti game oline yang merusak mentalitas. Jenis judi online yang paling banyak ditemukan dikalangan para pelajar adalah poker, slot, dan blackjack. Dari banyaknya kasus judi online ini yang paling di rugikan adalah 80% masyarakat menengah ke bawah dan kalangan pelajar. Bukan hanya merugikan uang, judi online ini membuat kita merasa stres dan tertekan sehingga mendorong untuk melakukan tindakan-tindakan kriminal untuk mendapat uang. Begitu pula dengan penyalahgunaan narkoba. Jenis narkoba yang paling banyak beredar dikalangan pelajar, seperti ganja ekstasi, sabu, dan zat inkalan (Lem) yang bisa sangat berbahaya. Menggunakan narkoba tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu prestasi belajar kalian. Kalian bis kehilangan fokus, sulit bergaul, bahkan mengalami masalah hukum. Para siswa/siswi yang saya cintai, Kenakalan-kenakalan remaja ini merupakan suatu bentuk kegagalan dalam mengontrol diri. Ada yang mengatakan ini masa dalam mencari jati diri, tapi perlu saya sampaikan bahwa para orang tua bersusah payah menyekolahkan kalian hanya untuk satu tugas yaitu menuntut ilmu. Peran utama dari seorang siswa adalah belajar. Siswa bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dalam bentuk kemampuan dalam menghasilkan prestasi maksimal. Dalam dunia pendidikan, para bapak/ibu guru adalah orang tua kalian di sekolah. Seorang guru tidak hanya menyampaikan teori-teori akademis saja tetapi menjadi suri teladan yang digambarkan dengan perilaku seorang guru dalam kehidupan sehari-hari. "Orang tua kalian adalah guru di rumah, yang akan memberikan kontrol yang baik melalui pendidikan moral dan agama sehingga diharapkan akan dapat membimbing anak-anaknya ke jalan yang benar," tuturnya. Untuk mendorong generasi muda agar lebih cerdas dalam mengambil keputusan untuk bertindak, maka seluruh pihak seperti orang tua, guru, masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai penyalahgunaan narkotika dan judi online di kalangan pelajar. Kerjasama ini dapat diawali dengan komunikasi yang baik antara orang tua dan guru di sekolah. Pertemuan yang intensif antara keduanya akan saling memberikan informasi yang sangat mendukung bagi pendidikan para remaja. Perlunya juga diciptakan kondisi lingkungan terdekat yang stabil mungkin, khususnya lingkungan keluarga, sehingga para anak-anak remaja bisa melewati masa transisinya dengan mulus dan tidak merasa terganggu. Kesadaran dari remaja itu sendiri juga dibutuhkan agar tidak terjerumus kedalam kenakalan remaja. Kalian harus belajar berprilaku yang baik, jangan sampai melakukan pelanggaran ataupun tindakan kriminal. Jika kalian atau teman-teman kalian mengalami masalah, jangan ragu untuk berbicara dengan guru atau orang dewasa yang bisa membantu. "Gantungkan cita-citamu setinggi langit, jadilah kebanggaan para guru jika suatu saat kalian lulus dari SMA ini bisa tampil di tingkat lokal maupun nasional," tutup Kapolres.

Edukasi Pelajar Hindari Narkoba dan Judol, Kapolres Hingga Pejabat Utama Polres Lampung Utara Jadi Irup di Sekolah Lampung Utara.Krimsus polri, Guna melakukan pemb…

IWB Angkat Bicara Atas Hangatnya Kasus Dugaan Pengacaman Dengan Senpi di Banyuwangi Banyuwangi-Hebohkan pemberitaan akan petugas parkir yang diancam oleh salah satu pengguna jalan raya dengan menggunakan senjata api "senpi" yang terjadi di Banyuwangi. Kasus tersebut telah telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada tanggal 30 Oktober 2024, dengan 2 saksi yang turut melihat kejadian pengancaman tersebut. Menariknya selang 1 hari kemudian pelapor "mencabut" pelaporan (31/10). Ada apa? Kasus pengancaman dengan "senpi" sangatlah jarang terjadi, dikarenakan penggunaan dan kepemilikan senpi di Wilayah Indonesia, sangatlah ketat aturannya. Anggota TNI dan Polri saja, yang berhak membawa senpi organik saat bertugas dilapangan, tidak semuanya diperbolehkan. Apalagi warga sipil, ada aturan senpi haruslah "ditaruh di gudang" dipergunakan hanya saat berlatih dan ivent perlombaan. Dari hangatnya kejadian tersebut Info Warga Banyuwangi (IWB) menilai Bahwa Kasus pengancaman dengan senpi, lebih diperberat hukumannya, apabila "pengancam" tidak mempunyai izin dari Kepolisian dan Perbakin, dan pemilik pengguna harus benar-benar "sehat jasmani rohani" "sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Perundangan (UU No. 12/1951, UU No. 8/1951, Perkapolri No. 18/2015, No. 1/2022). Dalam pemberatan sangsi hukuman sampai 20 Tahun penjara, bila terjadi korban jiwa," Ujar Ketua IWB Kasus hukum pengancaman dengan senpi, akan menjadi perhatian masyarakat, selain jarang terjadi karena Negara RI tidak termasuk sebagai negara membebaskan pemilikan dan penggunan, dan pelaku adalah pastinya orang "tertentu" baik dalam jaringan kejahatan ataupun jaringan kekuasaan ("dekengan pusat"). "Dalam kasus pengancaman dengan senpi, bila terjadi di ruang publik, pastinya akan menjadi Tidak Pidana Umum, dimana kesaksian kejadian yang "netral/masyarakat melihat" akan menguatkan kejadian pengancaman, unsur lainnya adalah pelengkap," Jelasnya Abi Arbain ABI Arbain menambahkan“Dalam kasus pengancaman senpi di Banyuwangi, yang telah menjadi viral ditengah masyarakat, menjadi suatu pertanyaan kasus tersebut, pelapor hanya selang sekian jam, sudah menyatakan "pencabutan" tanpa transparansi dari Polresta Banyuwangi yang mendapatkan jalannya proses penyelidikan, menjadi sangat cepat dan berujung adanya skema perdamaian antara pelaku, korban dan saksi. Kasus ini serasa "menciderai" rasa kepercayaan keadilan pada Kepolisian terutama pihak penegak hukum Polresta Banyuwangi. Secepat kilat, namun melukai "Supremasi Hukum," Papar Abi Arbain Diduga Serasa hukum hanya "garang" bagi orang yang lemah dan tanpa akses kekuasaan, namun "berpihak leluasa"dalam keberpihakan dan skema permaianan hukum bagi pemilik modal dan sumber daya. “Suguhan kasus dalam penyelesaian yang tidak transparan di tengah masyarakat akan mencoreng wajah hukum kita, serasa melukai hati masyarakat dengan perspektif menguatkan "bahwa hukum dapat dibeli" hukum akan berpihak bukan pada kepastian, keadilan dan manfaat dalam kehidupan bernegara."Tutup Abi Arbain Ketua IWB (Tim)

IWB Angkat Bicara Atas Hangatnya Kasus Dugaan Pengacaman Dengan Senpi di Banyuwangi   Banyuwangi-Hebohkan pemberitaan akan petugas parkir yang diancam oleh salah s…

Warga Girian Indah Tolak Rencana Pemindahan Tower BTS ke Area Padat Penduduk Bitung, 4 Oktober 2024 - Warga Kelurahan Girian Indah Lingkungan 4 RT 01 mengadakan pertemuan pada Selasa malam 29 Oktober 2024 yang diinisiasi oleh Bapak Robby Oley, dengan dukungan sejumlah tokoh ormas. Pertemuan ini membahas rencana pemindahan tower BTS yang awalnya terletak di depan kantor kelurahan ke lokasi baru di Lingkungan 3 RT 01, yang berdekatan dengan pemukiman padat penduduk. Masyarakat menilai kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait pemindahan ini memicu keresahan, terutama terkait risiko seperti kemungkinan robohnya tower dan dampak radiasi. Warga telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana tersebut. Menurut Oley, persetujuan pemilik tanah tidak mempertimbangkan dampak terhadap warga karena pemilik tinggal jauh di Ternate. Dalam pertemuan tersebut, beberapa tokoh ormas seperti POLA, Nusa Utara, dan Manguni Muda Indonesia turut hadir. Ketua POLA, Richard Mamuntu, menyatakan dukungannya kepada warga dan siap berjuang bersama mereka untuk mencegah pemindahan tower ini. Jefry Mamentu, Panglima Besar Manguni Muda Indonesia, menyampaikan bahwa meskipun BTS penting untuk masyarakat, pemilihan lokasi di area padat penduduk tanpa konsultasi publik menunjukkan ketidaktepatan dalam perencanaan. Pimpinan ormas juga menyatakan kesiapan mereka untuk berdiskusi dengan pihak pengembang demi menemukan lokasi alternatif yang lebih aman dan sesuai. Mereka berharap Walikota Bitung dapat memperhatikan persoalan ini dan mendukung kepentingan serta keamanan warga. Terlihat jelas camat Girian bersama lura Girian Inda sangat berpihak kepada pengusaha tidak memikirkan tentang warganya sendiri, Diduga camat Girian bersama lura Girian Inda hanya karena tergiur dengan anggaran proyek pemindahan tower BTS tersebut, hingga menekan dan menginterpensi warga tersebut. Ketua JPKP kota Bitung RCHAED MAMUNTU. meminta kepada bapak walikota kota Bitung Maurits Mantiri, untuk menyikapi camat Girian bersama lura Girian Inda agar permasalahan ini tidak akan terjadi dan tidak melebar.

Warga Girian Indah Tolak Rencana Pemindahan Tower BTS ke Area Padat Penduduk Bitung, 4 Oktober 2024 - Warga Kelurahan Girian Indah Lingkungan 4 RT 01 mengadakan pe…