24 C
en

Dipimpin Iptu Lof Lasri, Dua Pria Berprofesi Sebagai Kurir Dan Bandar Sabu Ditangkap Personil Polsek Tandun. 👇👇


Media{🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩}Nasional


R o h u l:Krimsuspolri.com

ROKAN HULU-  Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul), dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa SH, berhasil mengungkap  Tindak Pidana (TP) yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat  sekitar 19,23  Gram,  Selasa (11/6//2024) sekitar pukul 03.00 Wib.


"Tersangka berinisial RN  (33) dan KW alias Danang (32), dengan perannya sebagai Kurir dan Bandar," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH, Selasa (11/6/2024).


Lanjut Iptu Lof, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Rumah RN di RT 003 RW 002 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.


"Adapun  Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Timbangan Digital Pocket Slawe, Satu Tas Selempang Warna Hitam merk Converse, Satu kaleng rokok yang dibalut dengan Lakban Hitam, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam, Satu  Unit handphone merek Vivi warna Grey, Satu Plastik Asoy warna Hitam

dan Satu  Potongan Jirigen," rincinya.


Kapolsek menjelaskan,  pada Selasa  (11/6/2024) sekitar Pukul 03.00 Wib, diamankan Dua  Pelaku yang diduga melakukan Tindak  Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu  di Rumah  RN.


 Iptu Lof  mendapatkan Informasi dari Masyarakat, di desa Puo Raya tepatnya di rumah  RN sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.


 Kapolsek Tandun memerintahkan dan memimpin langsung beserta Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan.


 Kemudian, Dua  Laki-laki diamankan di dalam rumah RN dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat.


Ketika itu, di Samping Rumah Korban ditemukan Satu Plastik Hitam yang ditutup dengan belahan Jerigen yang di dalam Plastik Hitam itu ditemukan Satu  Tas Selempang warna Hitam yang bertuliskan Converse  yang berisikan Satu  Kalteng Rokok yang dibalut dengan Lakban warna Hitam.


 Di dalam Kaleng Rokok tersebut ditemukan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Tissue, Satu Timbangan Digital, Satu Bungkus Plastik Klip Bening dan Satu  Gunting dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. 


" Tim langsung mengamankan  Pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya," tegas Kapolsek 


"Hasil tes Urine kedua Pria ini positif, para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Lof mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Reptor mkp: Alfian Top*

Redaksi. Natoras Parsada. 

Penerbit. 👇👇👇



Wadah profesional Jurnalis

DPP - GWPI. 

Gabungan Wartawan Profesional lndonesia. 

Ayo bergabung di GWPI. 

Hub:085720630067👈

(1) Pendiri: Drs Zulfikar Batubara:

(2) Pendiri: Herling Walangitang. SH. MH:

(3) Pembina:Dr Nelson Simanjuntak. SH. MH. MSi

(4) Penasehat:Pagiot Sinambela. SH. MH. 

(5) Penasehat. Janzen. SH. MH. 

Dewan Pimpinan Umum. 

Ketua: Drs. Zulfikar batubara.

Wakil :

Sekretaris:Gita Melinda. SH

Wakil: Efrata.SH.

Bendahara:Dede Halimah SPd. 

----

----

----


Older Posts
Newer Posts