Regional
0
Jelang Musda VII KAHMI Medan, HMI Soroti Rekam Jejak dan Komitmen Perkaderan
KRIMSUSPOL.COM || MEDAN — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VII Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Medan, HMI Cabang Medan menyoroti pentingnya kualitas kepemimpinan, rekam jejak ke-HMI-an, serta komitmen alumni terhadap keberlanjutan perkaderan HMI.
Musda VII MD KAHMI Kota Medan dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026 untuk memilih kepengurusan periode 2026–2031.
Ketua Bidang Kajian dan Keilmuan HMI Cabang Medan periode 2025–2026, Syafiq Nazira, Kamis, mengatakan Musda merupakan momentum strategis untuk menentukan arah kebijakan dan kualitas kepemimpinan KAHMI Kota Medan dalam lima tahun mendatang.
Menurutnya, Musda tidak semestinya hanya menjadi forum pergantian kepemimpinan dan penyusunan program kerja, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan kesinambungan hubungan antara HMI sebagai organisasi kader dan KAHMI sebagai wadah alumni.
“Seluruh elemen KAHMI, khususnya mereka yang selama ini aktif membangun relasi, sinergi, dan kesinambungan pengabdian, diharapkan menjadikan Musda sebagai ruang memilih pemimpin yang tidak hanya mampu menjalankan program, tetapi juga memiliki integritas serta rekam jejak yang selaras dengan nilai-nilai perkaderan HMI,” ujar Syafiq, alum Prodi Ikom FIS UINSU itu
Ia menjelaskan, KAHMI pada hakikatnya merupakan wadah bagi alumni HMI untuk terus mendharmabaktikan ilmu, keahlian, dan pemikirannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Karena itu, hubungan HMI dan KAHMI menurutnya tidak seharusnya berhenti pada hubungan administratif, tetapi harus dibangun secara signifikan, kolektif, dan kolegial.
Syafiq merujuk hasil Munas KAHMI XII Tahun 2022 di Palu. Dalam Pasal 8 tentang Fungsi dan Peran, khususnya poin 2b, disebutkan bahwa KAHMI berperan sebagai wadah untuk memfasilitasi dan mendukung kegiatan HMI, terutama dalam penyelenggaraan kegiatan pengaderan anggota HMI.
“Artinya, KAHMI semestinya hadir sebagai salah satu penopang keberlangsungan kaderisasi HMI. Dukungan itu tidak cukup hanya dalam bentuk simbolik, tetapi harus terlihat dalam program, kebijakan, dan tindakan nyata,” katanya.
Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara kebutuhan perkaderan HMI dengan dukungan sebagian elemen KAHMI terhadap program-program cabang.
Menurut Syafiq, HMI Cabang Medan merupakan salah satu ruang penting bagi proses kaderisasi, regenerasi, peningkatan kapasitas intelektual, serta penguatan tradisi perjuangan kader.
“Cabang adalah ruang berlangsungnya proses kaderisasi. Karena itu, keberlangsungan aktivitas cabang harus menjadi perhatian bersama, termasuk dari kalangan alumni,” ujarnya.
Perhatian tersebut, lanjutnya, juga mencakup keberlanjutan sekretariat HMI Cabang Medan yang dikenal dengan sebutan “Alimbas” di Jalan Adinegoro No. 15, Medan.
Menurutnya, sekretariat tidak sekadar berfungsi sebagai tempat administrasi organisasi, tetapi juga menjadi salah satu pusat aktivitas kaderisasi dan pengembangan intelektual kader.
Dalam konteks Musda VII, Syafiq juga menyoroti proses pencalonan Ketua Umum MD KAHMI Kota Medan periode 2026–2031.
Berdasarkan informasi yang disampaikannya, terdapat enam calon yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi (Pansel) hingga batas akhir pendaftaran pada 2 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Ia menilai proses seleksi calon tidak cukup hanya melihat kelengkapan administratif. Rekam jejak ke-HMI-an, pengalaman dalam KAHMI, status keanggotaan, pengalaman perkaderan, integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan organisasi juga perlu menjadi pertimbangan.
“Pansel jangan hanya memastikan siapa yang lengkap secara administrasi, tetapi juga harus memastikan siapa yang memenuhi persyaratan secara substantif dan memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Syafiq juga mengungkapkan adanya salah satu calon yang, berdasarkan penelusurannya, pernah menjabat sebagai ketua umum pada organisasi mahasiswa eksternal lainnya. Hal tersebut menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses seleksi karena berkaitan dengan prinsip independensi yang menjadi salah satu nilai penting dalam perkaderan HMI.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan organisasi dan diverifikasi secara objektif oleh Pansel, sehingga tidak menimbulkan penilaian sepihak terhadap calon tertentu.
“Persoalan ini perlu dikaji berdasarkan konstitusi dan ketentuan organisasi yang berlaku. Pansel memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan memastikan status serta rekam jejak masing-masing calon,” katanya.
Ia merujuk hasil Munas KAHMI XII Tahun 2022, khususnya BAB XI tentang Majelis Daerah. Pasal 65 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa anggota Presidium/Ketua Umum Majelis Daerah dinyatakan berhenti dari jabatan apabila kemudian hari diketahui bukan anggota HMI.
Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf d menyebutkan salah satu kriteria dan syarat Presidium/Ketua Umum Majelis Daerah adalah memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik selama aktif di HMI dan KAHMI.
Atas dasar itu, Syafiq berharap Musda VII KAHMI Medan benar-benar menjadi momentum untuk menghasilkan kepemimpinan yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen terhadap keberlanjutan kaderisasi HMI.
Menurutnya, pemimpin KAHMI ke depan tidak cukup hanya memiliki kemampuan organisatoris dan administratif, tetapi juga harus mampu membangun hubungan yang produktif dengan HMI serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan kader.
“Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang mampu menyambungkan nilai dan semangat perjuangan kaderisasi HMI ke ranah KAHMI. Dengan demikian, transformasi nilai, intelektualitas, dan kultur perjuangan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses menuju Musda VII berlangsung demokratis, objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi ketentuan organisasi.
“Musda harus menjadi proses seleksi kualitas. Kelayakan dan kepantasan calon harus dilihat secara utuh berdasarkan kapasitas, integritas, pengalaman, rekam jejak, dan kesesuaiannya dengan ketentuan organisasi,” pungkas Syafiq.
Via
Regional
