Polda Sumsel Amankan Diduga Pelaku Pencabulan Inisial KN 49 Yang Merupakan Aparatur Sipil Negara ASN
Media Krimsus Polri|| Palembang (Sumsel) Polda Sumatera Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) Pencabulan terhadap anak dibawah umur Konferensi Pers digelar Rabu 28/8/2024 Sekira Pukul 10.00 WIB di gedung persisi Polda Sumatera Selatan
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar R SH SIK didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK SH MH dan Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini SIK serta Dihadiri Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi.
Selanjutnya dalam perkara yang diduga kasus Pencabulan terhadap korban (laki-laki) yang merupakan mahasiswa baru, salah satu Universitas terkemuka di Palembang terjadinya di kosannya, senin (19/8/2024) pada pukul 19.30 WIB beberapa hari yang lalu,”terangnya,
Sambungnya bahwa tersangka dengan inisial KN (49) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan staf administrasi akademik kemahasiswaan di salah satu Universitas yang ada di Kota Palembang.
Adapun motif pelaku menghubungi Korban melalui Whatsapp secara intens dengan tujuan ingin datang ke kosan Korban dan melakukan perbuatan pencabulan tersebut,”jelas Anwar.Lanjutnya bahwa terangkan dalam kronologis kejadian berawal dari korban mengenal tersangka dari Sosial Media (Sosmed) Telegram dengan nama group Camaba dan berlanjut perkenalan di Whatsapp tersebut,
“Setelah berkenalan, pada (19/8/2024 tersangka KN datang ke kost korban dan langsung duduk sambil ngobrol dan menasehati korban, tidak beberapa lama tersangka bereaksi mencium kening dan kedua mata, pipi dan saat mencium bibir, korban dan meraba-raba alat vital menarik kepalanya dan berkata jangan setelah itu korban meminta tersangka untuk pulang dengan alasan besok mau kuliah,”paparnya,
Lebih lanjut dia terangkan bahwa pada saat akan keluar kamar, tangan tersangka langsung memegang kemaluan korban dan ditepis oleh korban dan tersangka keluar dari kamar.
“Setelah kejadian tersebut terjadi kembali kejadian yang sama pada, Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB dan ketahui oleh saksi-saksi beserta barang bukti rekaman video atas perbuatan tersangka dan diamankan oleh masyarakat,”jelas Anwar
Atas kejadian tersebut, tersangka dibawa oleh masyarakat ke Polda Sumsel, sekaligus Korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut.
Dan atas perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 huruf E UU Nomor 34 Tahun 2014, dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,”tandasnya
(Mediakrimsus)
#sumberbidhumaspoldasumsel,