24 C
en

Kejati Sumsel Lakukan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

MEDIA KRIMSUS POLRES | Palembang (Sumsel) Siaran Pers Nomor.Pr.41/L.6.2/Kph.2 /08/2024 Kejati Sumsel Lakukan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan

dan pengelolaan jaringan/Instalasi Komunikasi Desa,Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)

Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 Siaran Pers tersebut di gelar Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024,

Oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid Sus-TPK-SITA/2024/PN Pig tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1378/L6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan

terhadap barang, dokumen atau surat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan

Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan

Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 berupa: 1. 1 (satu) Unit Rumah yang terletak di Perum. Rasan Damai, Kota Sekayu, Kab. Muba

2.1 (satu) bundel Sertifikat Tanah Atas Nama Tersangka R.3.1 (satu) Akte Jual Beli Atas Nama Tersangka R

Bahwa selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dengan inisial A selaku Saksi Jual Beli Rumah Tersangka R. R selaku kakak Tersangka R yang ikut menemani Tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di Rumah RC (selaku Pit Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah. Adapun ketiga Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda. Pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan yang di sampaikan kepada para Awak Media Cetak dan Online Oleh

Kepala Seksi Penerangan Hukum,Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH

TIM


Older Posts
Newer Posts