Proyek TPA Wori 152 Miliar Menguap Tanpa Manfaat LSM Desak KPK Turun Tangan
KrimsusPolri.Com|| Wori, Minahasa Utara Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional di Desa Wori, Minahasa Utara, kini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan ketidakberdayaan fungsionalnya meskipun telah menyedot anggaran fantastis sebesar 152 miliar rupiah. TPA yang diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan sampah di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung ini justru terancam mangkrak.
Pelaksanaan proyek ini yang dimulai pada tahun 2020, bukannya memperlihatkan kemajuan, tetapi malah tampak terhenti dan tidak memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Sebagai respons atas kejanggalan ini, LSM INAKOR dan DPD LAMI Sulut meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia segera turun tangan untuk menginvestigasi proyek yang dinilai bermasalah ini.
Ketua DPD LAMI Sulawesi Utara, Indriani Montolalu, menyatakan keprihatinannya atas kondisi proyek yang seharusnya memberikan solusi bagi permasalahan lingkungan ini. "Proyek ini dapat dikategorikan mangkrak. Kami tidak akan tinggal diam, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan mendesak KPK untuk terlibat dalam penyelidikan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan solusi nyata," tegasnya.
Keberadaan proyek senilai ratusan miliar ini kini menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat dan berbagai pihak yang berharap akan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Adakah pihak-pihak tertentu yang turut bertanggung jawab atas ketidakberdayaan proyek ini? Masyarakat menunggu tanggapan dan langkah konkret dari pihak berwenang.
Dengan semakin banyaknya kasus dugaan penyimpangan anggaran di berbagai wilayah, kehadiran KPK menjadi harapan baru untuk mengusut tuntas berbagai kejanggalan yang ada. Akankah suara masyarakat ini membangkitkan keadilan dan transparansi? KCP dan lembaga terkait diharapkan segera merespons dan mengambil langkah demi kepentingan publik.
(SArel Moningka)