Epen Warouw: Pendamping Desa Tak Seharusnya Jadi Pengatur Koperasi Merah Putih
KrimsusPolri. Com|| Pejuang anti-korupsi nasional, Epen Warouw, baru-baru ini melontarkan kritik pedas terhadap tindakan sejumlah pendamping desa yang terlibat dalam musyawarah desa terkait pendirian Koperasi Merah Putih. Menurutnya, peran pendamping desa seharusnya netral dan membantu masyarakat, bukan justru mendikte keputusan strategis yang mestinya menjadi hak penuh warga dan pemerintah desa.
Epen menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih, yang digagas sebagai program nasional, seharusnya lahir dari kesadaran dan kebutuhan masyarakat desa itu sendiri. "Tidak seharusnya ada skema yang terkesan dipaksakan dari luar, terutama jika didorong oleh pendamping desa yang seharusnya netral dan digaji oleh negara untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya dengan tegas.
Dia menekankan bahwa, "Pendamping desa bukanlah perpanjangan tangan dari program tertentu. Tugas mereka adalah mendampingi dan memfasilitasi, bukan mengarahkan atau bahkan mengambil keputusan dalam musyawarah desa."
Dengan pernyataan ini, Epen mengingatkan bahwa kemandirian dan suara masyarakat desa harus diutamakan dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan program-program pembangunan lokal. Sebuah peringatan bagi semua pihak untuk kembali menempatkan kepentingan rakyat di garis depan.
(Syarel Moningka)

