Panglima Adat Brigade Nusa Utara Minta APH Tangkap/Proses Hukum Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Suku Sanger
KrimsusPolri.Com//Peristiwa ujaran Kebencian permusuhan, atau penghinaan terhadap suku sanger Nusa Utara yang diduga dilontarkan oleh akun Facebook atas nama Anugerah Devan II mendapatkan kecaman keras dari Panglima Adat Brigade Nusa Utara Indonesia Opo Richaed Mamuntu
"Sebagai Panglima Adat Brigade Nusa Utara Indonesia bagian dari Suku Sanger mengecam keras perbuatan tak terpuji dari pelaku ujaran Kebencian
Sebagai langkah tegas kami meminta Aparat Penegak hukum agar segera menangkap terduga pelaku ujaran Kebencian serta melakukan proses hukum yang seberat-beratnya agar tidak terjadi lagi dikemudian hari
Kami Brigade Nusa Utara Indonesia akan selalu menjadi garda terdepan untuk menjaga, melindungi dan melestarikan adat dan budaya nusa utara,"Tutur Panglima Brigade Nusa Utara Indonesia Opo Richaed Mamuntu.
Menghina suku bisa dikenakan Pasal 156 KUHP yang mengatur tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat. Selain itu, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.