Terkait di Tundanya PS, Begini Kata Salah Satu Tokoh di Banyuwangi.
KrimsusPolri.Com//Banyuwangi, / keterkaitan dengan adanya Peninjauan Setempat "PS" Pada senin 5 Mei 2025 yang selama ini ditunggu-tunggu oleh warga masyarakat Pakel, dan alhasil tertunda lantaran salah satu majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sedang sakit.
Dalam hal tersebut terlihat ikut serta hadir mengikuti kegiatan yaitu tim Info Warga Banyuwangi (IWB) yang di ketuai oleh Abi Arbain dan Dofir pemilik akun tiktok Pasopati Jatim dan teman-temannya.
Kehadiran keduanya bersama timnya tersebut tentunya tidak asing lagi bagi warga masyarakat desa Pakel lantaran dari awal bergulirnya persidangan, aktivis-aktivis tersebut selalu menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan bahkan informasi hasil sidang selalu di unggah ditiktok nya.
Disituasi tersebut sosok tokoh di Banyuwangi sebut saja "AMK Raja Angkasa" juga terlihat hadir ditengah-tengah para aktivis dan puluhan media di desa Pakel.
Dalam sesi wawancara dengan awak media di aula kantor desa Pakel kecamatan Licin kabupaten Banyuwangi, AMK berikan Pukulan telak terhadap kebijakan pemerintah termasuk DPRD Banyuwangi lantaran salah satu oknum DPRD di Banyuwangi Anti kritik.
"Infomasi yang sebenarnya abaikan oknum -oknum" media yang cuman memberitakan miring terhadap IWB dan Pasopati, saya rasa itu oknum, dan juga kepada pimpinan DPR yang tidak mau di kritik itu juga Oknum, karena dia saya rasa kurang paham terkait persoalan menerapkan perundang undangan." Singgung dia.
Masih dengan AMK, "Jadi kasus di Pakel ini seandainya tidak di tumpangi oleh pejabat pejabat tinggi di Banyuwangi tidak akan seperti ini dan ini sudah puluhan tahun bahkan kurang lebih 40 tahun, dan persoalan ini sempat di bawa oleh wakil kita ke DPR RI ,kasus pakel ini sudah sempat mencuat dan di bicarakan di DPR RI jadi persoalan ini bukan persoalan lama ,bahkan sudah pernah di laporkan di Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan sekarang ini proses di pengadilan, maka bagi kami ini jalur yang positif kami bukan melalui jalur Premanisme, bukan melakukan intimidasi ,bukan menakut nakuti pejabat, pejabat yang sudah melakukan, kami rasa tidak paham terhadap pelaksanaan peraturan perundangan undangan." Tegasnya sembari melanjutkan
"Maka kita uji ,dipengadilan apakah pejabat-pejabat yang turut serta melindungi dan menghalang-halangi itu di benarkan oleh undang-undang atau tidak ,karna menurut kami yang bukan latar belakang di hukum kami menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang turut serta dalam menandatangani tim terpadu dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi yang turut serta tanda tangan menurut kami itu dia sangat kurang paham terkait dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan." Jelasnya.
Lebih lanjut Amk, "Seandainya dia paham, mengatahui betul kasus ini gak bakalan terjadi ,maka tidak ada dusta Negara ini akan pulih kembali ,jadi Negara ini bertahun-tahun di kalahkan asetnya di serobot oleh oknum perusahan diduga memperkaya diri dan kroni- kroninya, ini melalui forum di desa pakel yang kebetulan sedang ada "PS" yang akhirinya gagal ,saya juga didampingi ketua FORSUBA ,dan IWB tentu kami sama-sama melihat kebenaran ,kejalasan dan kepastian agar negara dan undang undang tetap jaya." Pungkas nya dia
(Tim - IWB)