24 C
en

Pembentukan Koperasi Merah Putih: Upaya Kemandirian Ekonomi dan Asa Kebersamaan di Desa Lolah Tiga

 

 KrimsusPolri. Com|| Desa Lolah Tiga, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, kini memasuki babak baru dalam pengembangan ekonomi lokal dengan resmi dibentuknya Koperasi Merah Putih. Koperasi ini hadir sebagai jawaban atas tantangan perekonomian masyarakat desa dan berlandaskan pada semangat kebersamaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) yang menekankan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Kepala Desa Markus Paulus Rasuh mengungkapkan bahwa pembentukan koperasi ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur segala aspek pendirian koperasi. Dalam musyawarah yang berlangsung, Zakarias Karundeng terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih, sementara Livina Sambow dan Stin Montolalu menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara, masing-masing.

Dan memilih Pengawas berjumlah 5 anggota Markus Rasuh ferengki mawuntu Rommy Lumempuw Katrenji liyu yasinta magundap, anggota 

"Proses pemilihan ini sudah selesai dan kami siap bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Desa pada Jumat, 23 Mei 2025.

Dengan adanya Koperasi Merah Putih, diharapkan akan tercipta sinergi dalam memberdayakan potensi lokal dan meningkatkan perekonomian desa. Koperasi ini bukan hanya sekadar lembaga simpan pinjam, melainkan menjadi wadah kolaborasi masyarakat yang mengutamakan asas kekeluargaan. Mari kita sambut bersama langkah positif ini demi masa depan yang lebih sejahtera bagi Desa Lolah Tiga!


(Syarel Moningka)

Older Posts
Newer Posts