24 C
en

Keluarga Wullur Bersiap Perjuangkan Hak Atas Tanah Seluas 339.300 Meter di Aer Tembaga dua.

 

KrimsusPolri. Com|| Bitung, Dalam langkah keberanian dan tekad yang kuat, ahli waris dari keluarga Wullur menginjakkan kaki di Pengadilan Negeri Bitung hari ini untuk memperjuangkan hak mereka atas sebidang tanah yang terletak di Aer Tembaga dua. Dalam konferensi pers yang diadakan oleh tim pengacara mereka, Herling Walangitang, S.H., M.H. dan Jeane Sehramm, S.H., serta pemilik tanah, Martha Wullur, mereka menegaskan bahwa mereka memiliki semua bukti yang diperlukan untuk mempertahankan klaim atas tanah seluas 339.300 meter persegi ini.

"Kami mengajak semua pihak untuk melihat bukti yang sah. Tanah ini memiliki surat kepemilikan yang dikeluarkan atas nama Aloysius Pinagkaan Wullur," ungkap Herling dengan tegas. Selasa 10/06/2025 Keberanian keluarga Wullur dalam memperjuangkan hak mereka mencerminkan komitmen untuk melestarikan harta warisan dan keadilan. 

Martha Wullur, dikelilingi oleh tim hukum yang berpengalaman, menambahkan, “Kami telah menyerahkan kuasa penuh kepada tim pengacara kami untuk membantu kami Memenangkan perkara ini. Kami percaya, keadilan akan berpihak kepada kami.”

Proses ini kini memasuki tahap kedua di Pengadilan Negeri Bitung, Perikanan Bitung Kelas 1B. Semua mata tertuju pada kasus ini, yang tidak hanya menyangkut masalah Tanah, tetapi juga Tentang hak, keadilan, dan warisan keluarga. Keseriusan kasus ini Tentunya akan menjadi perhatian publik, dan diharapkan Memberikan hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pihak keluarga Wullur mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung upaya Hukum mereka dalam Memperjuangkan hak atas Tanah yang telah menjadi bagian dari sejarah mereka. "Kami tidak akan mundur sampai keadilan ditegakkan," tutup Martha dengan semangat tak tergoyahkan. 

Saksikan terus perkembangan kasus ini dan bagaimana nasib tanah di Aer Tembaga dua akan terungkap di hadapan hukum!

Di minta aparat penegak Hukum (APH) mengadili seadil adilnya kepada para mafia-mafia Tanah yang suda meraja Lela dikota Bitung, perbuatan mereka ini sungguh tidak masuk akal pertanyaannya. kok bisa, pemilik tanah yang Sesungguhnya mala di laporkan pidana penyerobotan.

Apa yang di sheroboti, sedangkan Ahliwaris wulur sebagai pewaris tanah mereka juga Mempunyai surat tanah dari sejak 1923. Menurut keterangan dari lura Aertembaga dua Tanah milik Ahliwaris wulur ini suda menjadi warisan turun temurun, dan Tanah itu belum perna Terjual ke siapa pun.

Older Posts
Newer Posts