Pertarungan Hukum yang Mengguncang: Keluarga Wullur Tegaskan Hak atas Tanah Bernilai di Aer Tembaga Dua
KrimsusPolri. Com|| Bitung, Hari ini, sejarah baru tercipta ketika ahli waris keluarga Wullur melangkah ke Pengadilan Negeri Bitung, bertekad untuk memperjuangkan hak atas sebidang tanah seluas 339.300 meter persegi di Aer Tembaga. Dalam konferensi pers yang penuh emosi, tim pengacara mereka – Herling Walangitang, S.H., M.H. dan Jeane Sehramm, S.H. – bersama pemilik tanah, Martha Wullur, memaparkan kejelasan klaim mereka yang kokoh. Selasa 10/06/2025
"Dengan ini, kami mengundang semua pihak untuk menyaksikan bukti kepemilikan yang tidak dapat disangkal. Tanah ini resmi terdaftar atas nama Aloysius Pinagkaan Wullur," tegas Herling, menandakan bahwa keluarga Wullur tidak akan mundur sedikit pun dalam perjuangan ini.
Menghadapi tantangan hukum yang mungkin memicu kontroversi, keberanian mereka tidak hanya sekadar melawan untuk mendapatkan kembali tanah warisan, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap keadilan dan hak asasi manusia. Martha Wullur menambahkan, “Kami telah menempatkan kepercayaan penuh kepada tim hukum kami. Ini adalah tentang warisan keluarga kami dan hak kami untuk menjaganya.”
Proses hukum ini kini memasuki tahap yang lebih serius, memicu rasa penasaran masyarakat dan media. Kasus ini diharapkan menjadi cermin berbagai isu hukum dan sosial di masyarakat, bukan hanya sekadar perjuangan sekelompok orang untuk mendapatkan hak atas tanah. Apakah keadilan akan berpihak pada keluarga Wullur? Waktu akan menjawab.
Para pemirsa dipersilakan untuk mengikuti perjalanan dramatis ini, menyaksikan bagaimana keluarga Wullur berjuang untuk melindungi nilai warisan mereka dalam arena hukum yang menantang. Apakah keberanian mereka akan membuahkan hasil? Saksikan terus perkembangan terbaru dari pertarungan sengit di Pengadilan Negeri Bitung.
(Sarel Moningka)