24 C
en

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Surat Terbuka Kasus Pertanahan Eks-HGU PT Tenjojaya

 

KRIMSUSPOLRI.COM || Permintaan Pembukaan Kembali Kasus Pertanahan Eks-HGU PT Tenjojaya dan Penegakan Hukum atas Tanah Negara dan Fasilitas Umum

Kepada Yth: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Jl. Raya Karangtengah No. 390, Cibadak - Sukabumi.

Kami mewakili masyarakat Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan ini menyampaikan surat terbuka sebagai bentuk permohonan dan keprihatinan kami atas situasi yang terjadi pada lahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektar.

Sehubungan dengan telah berakhirnya HGU PT Tenjojaya pada tahun 2003, serta adanya putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah tersebut, kami memohon agar:

1. Kejaksaan membuka dan memeriksa kembali proses hukum atas lahan eks-HGU tersebut, termasuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diduga cacat hukum dan tidak melalui prosedur yang sah.

2. Kejaksaan segera memasang kembali papan sita atas tanah eks-HGU yang telah disita dalam proses hukum sebelumnya, guna menghindari penguasaan sepihak oleh pihak ketiga yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

3. Melakukan penelusuran dan pengamanan atas tanah fasilitas umum dan sosial (pasos-pasum) yang semestinya menjadi hak masyarakat desa, namun hingga saat ini belum dikembalikan dan justru dikuasai secara sepihak oleh pihak tertentu untuk kepentingan komersial.

4. memeriksa semua intansi yang berhubungan dengan perizinan dan pertanahan.

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan permohonan kami adalah:

- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 27: Hak guna usaha hapus karena jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang.

- Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah. Pasal 16: Setelah HGU berakhir dan tidak diperpanjang, tanah menjadi tanah negara.

- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

- Prioritas redistribusi tanah eks-HGU untuk masyarakat

- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan 3: Larangan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sebagai warga negara yang taat hukum dan cinta akan keadilan, kami menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas dan memihak kepada kebenaran dan kepentingan masyarakat.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.








Older Posts
Newer Posts