Paul" Korlip Jabar Media Krimsuspolri, Siap-siap Laporkan Ayep Zaki Walikota Sukabumi ke Polresta Smi. Ada apa?
KRIMSUSPOLRI.COM || SUKABUMI - Berawal dari ocehannya di beberapa media online yang sempat viral dan bikin gaduh warga kota Sukabumi. Ayep Zaki Walikota Sukabumi akhirnya akan dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Sukabumi oleh Paul, Koodinator Liputan ( Korlip ) Jabar Media KRIMSUSPOLRI.
Dalam ocehannya, Ayep Zaki saat itu bahwa ada ketidak normalan PAD BLUD - BUMD di pemerintahan masa lalu, misalkan pendapatan 12 Miliar dicatat 1 miliar dan yang dapat 7 Miliar dicatat 500jt?
Kemudian Ayep Zaki menyebut bahwa Gaji Dirut R Syamsudin SH ( Bunut ) perbulannya rp.300jt hal itu terjadi pada tahun 2023-2024
Berdasarkan UU keterbukaan informasi publik no.14/2008 BAB VI pasal 22, kami coba kirim surat tgl 21 April 2025 Konfirmasi tentang hal diatas kepada walikota Sukabumi, Betul atau tidaknya? Namun kurang lebih sudah 30 hari kerja, yang bersangkutan tak memberikan jawaban apapun.
Sebab surat tgl 21 April diabaikan, maka kami coba layangkan surat somasi pertama ke walikota Sukabumi pada tgl 10 Juni 2025 dengan durasi waktu 7 hari kerja. Tembusan disampaikan kepada jajaran Pimpinan DPRD kota Sukabumi dan Plt Dirut Bunut. Namun Hal itu tak direspons dan akhirnya kami coba kirim surat somasi kedua pada tgl 20 Juni 2025 dengan durasi yang sama 7 hari kerja. Tapi pihak Walikota tak merespon juga.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan coba laporkan Ayep Zaki Walikota Sukabumi tersebut ke Polresta Sukabumi dengan dugaan telah melecehkan UU KIP No.14/2008 karena tak merespons surat permohonan informasi yang kami minta.
Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum maka Ayep Zaki Walikota Sukabumi bisa dipenjara maksimal 1 tahun dan denda 5jt rupiah. Berdasarkan pasal 52 dan 55 UU KIP No.14/2008
Bunyi lengkap Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
"Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, menghalangi, atau mempersulit proses penyediaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)".
Penjelasan:
"Setiap orang":
Frasa ini mencakup siapa saja, termasuk pejabat, pegawai, atau siapapun yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi di Badan Publik.
"Dengan sengaja melawan hukum":
Perbuatan melawan hukum disini berarti melanggar ketentuan dalam UU KIP, misalnya menolak memberikan informasi yang seharusnya dibuka, atau memberikan informasi yang tidak benar.
"Menghalangi atau mempersulit":
Perbuatan ini bisa berupa tindakan menghalangi akses informasi, memberikan informasi yang tidak lengkap, atau memberikan informasi yang menyesatkan.
"Proses penyediaan Informasi Publik":
Ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari permintaan informasi, pemrosesan, hingga penyediaan informasi kepada pemohon.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)":
Ini adalah sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku pelanggaran.
Penting untuk dicatat:
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Badan Publik dan/atau Pejabat Badan Publik yang mencoba menghalangi atau mempersulit hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Mekanisme penerapan sanksi ini biasanya melibatkan proses hukum dan putusan pengadilan.
(Taufik)