24 C
en

Proyek Pengerukan Danau Tombakar Tanpa Papan Proyek: Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

 

KRIMSUSPOLRI.COM|| Minahasa, Sulawesi Utara Proyek pengerukan Danau Tombakar yang berlokasi di Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di perbatasan Kelurahan Tataaran I, kini menjadi sorotan tajam warga. Warga mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang disebut berasal dari Balai Sungai Provinsi Sulawesi Utara, namun tidak disertai papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyoroti ketidakjelasan pelaksanaan proyek tersebut. "Kalau ini benar proyek pemerintah, mengapa tidak ada papan proyek? Masyarakat seperti dibutakan," keluh salah satu warga.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Tataaran II, Verra Panungkelan, membenarkan proyek tersebut berasal dari Balai Sungai, namun ia mengaku tidak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan. “Itu proyek dari Balai Sungai, tapi untuk anggarannya saya tidak tahu,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (16/07/2025).

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Camat Tondano Selatan, Margareta Lidia Pelealu, SSTP, MAP, yang membenarkan asal proyek namun menolak memberikan informasi terkait dana. "Untuk anggaran, silakan tanyakan langsung ke Balai Sungai," ujarnya singkat saat dihubungi melalui telepon.

Lebih keras, Wakil Ketua Tim Investigasi LAKRI Pusat, Engko, mengkritik keras proyek tersebut yang dianggap menyalahi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi. Ini bukan hanya soal etika, tapi soal hukum!” tegasnya.

Engko mengingatkan bahwa UU KIP mengharuskan badan publik memberikan informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ketiadaan papan proyek dapat dianggap sebagai bentuk pembohongan publik dan mencederai prinsip transparansi dalam penggunaan dana negara.

Fakta di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Tim media yang meninjau lokasi proyek menemukan alat berat yang akan beroperasi, namun tidak ada papan proyek di sekitar area pekerjaan. Warga pun semakin curiga, dan menduga ada hal yang sengaja ditutup-tutupi.

“Kami minta ada penjelasan terbuka dari pihak Balai Sungai. Ini proyek pakai uang negara, bukan milik pribadi,” ujar warga lainnya.

Publik kini menunggu sikap tegas dari Balai Sungai Provinsi Sulawesi Utara. Apakah mereka akan tetap bungkam, atau memilih menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang?


("Aril Moning..)

Older Posts
Newer Posts