24 C
en

Buntut 53 Temuan BPK, INAKOR Desak Bupati Minahasa Ambil Sikap Tegas Terhadap Sekda

 

KRIMSUSPOLRI.COM|| Minahasa, 4 September 2025 – Gelombang desakan kian mengguncang jantung pemerintahan Kabupaten Minahasa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara resmi menggedor pintu Bupati Minahasa dengan menyerahkan surat permohonan evaluasi menyeluruh sekaligus pencopotan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Kamis (4/9), pukul 14.00 WITA.

Surat yang ditandatangani Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyulut bara keprihatinan mendalam. Pasalnya, dalam tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, 2024), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelanjangi puluhan temuan kronis di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Minahasa. Total ada 53 temuan yang menggambarkan degradasi tata kelola keuangan daerah.

INAKOR menyoroti bahwa temuan tersebut bukan sekadar “kesalahan teknis”, melainkan indikasi kegagalan sistemik di bawah kendali Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pelanggaran fatal yang terus berulang antara lain:

• Pengelolaan pendapatan: ketidaktertiban pajak dan retribusi daerah.

• Pengelolaan belanja: kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan fisik, hingga denda keterlambatan yang tak pernah ditagih.

• Pengelolaan aset: penatausahaan amburadul, bahkan ada aset daerah yang dikuasai pihak lain.

“Ini bukan lagi persoalan administratif. Ini sudah menunjukan kelemahan manajerial akut di level tertinggi,” tegas Wenas.

Landasan Hukum yang Menghantam Sekda

INAKOR merujuk langsung pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dengan temuan berulang, Sekda dianggap lalai, abai, bahkan melanggar disiplin berat.

Bahkan, menurut kajian hukum yang turut dilampirkan, temuan BPK seperti kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan berpotensi menjerumuskan Sekda ke ranah pidana berdasarkan UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

INAKOR mendesak Bupati Minahasa agar tidak lagi berdiam diri. Mereka menuntut evaluasi menyeluruh, sanksi disiplin berat, hingga pencopotan Sekda.

“Bupati harus bertindak! Jangan biarkan laporan BPK hanya jadi rutinitas tanpa tindak lanjut. Jika ini terus dibiarkan, maka rakyatlah yang dirugikan,” pungkas Wenas dengan nada lantang.

Sebagai bentuk keseriusan, INAKOR mengirimkan tembusan surat ke Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pimpinan dan Anggota DPRD Minahasa. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan integritas.

Dokumen Analisis Hukum INAKOR menyatakan terang-benderang:

• 53 temuan BPK bukan lagi sekadar “catatan”, melainkan indikasi keruntuhan tata kelola daerah.

• Sekda Minahasa sebagai aktor kunci pengelolaan anggaran, layak dievaluasi bahkan dicopot.

• Bila kerugian negara terbukti, jalurnya bukan hanya sanksi administratif, melainkan pintu masuk penyidikan Tipikor.

Berita ini diproyeksikan sebagai alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa. Publik kini menunggu: apakah Bupati berani menebas pembusukan birokrasi, atau justru ikut tenggelam dalam lumpur kelalaian?


(Aril # tim)

Older Posts
Newer Posts