24 C
en

“Distorsi Fakta: Media Sulut Diduga Karbitkan Berita Korupsi, Nama Ci Kori dan PUPR Minahasa Dicatut Brutal”


KRIMSUSPOLRI.COM|| Minahasa Aroma busuk disinformasi kembali menyeruak di tanah Toar-Lumimuut. Pemberitaan salah satu media di Sulawesi Utara yang menuding Ci Kori dan Kepala Dinas PUPR Minahasa terjerat kasus korupsi proyek Rp9,1 miliar ternyata menyimpan kejanggalan fatal.

Fakta di lapangan justru menampar: nilai proyek jalan Wolaang–Manembo hanya Rp4,6 miliar, bukan Rp9,1 miliar seperti digembar-gemborkan. Lebih parah lagi, foto Kepala Dinas PUPR Minahasa dipampang tanpa klarifikasi, seolah dijadikan tumbal opini publik.

Kepala Dinas PUPR Minahasa angkat suara dengan nada getir.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Anggaran proyek hanya Rp4,6 miliar lebih, bukan Rp9 miliar seperti diberitakan. Temuan BPK pun hanya Rp42 juta dan sudah kami kembalikan ke kas negara. Tapi berita itu malah mencatut nama KPK dan merusak reputasi kami,” tegasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan logika sederhana. Temuan BPK Rp42 juta sudah dikembalikan, sehingga tidak relevan jika KPK harus turun tangan. Salah satu penggiat anti-korupsi yang diwawancarai pun menilai keras langkah media tersebut:

“Kalau kerugian negara cuma Rp42 juta, lalu memanggil KPK turun ke daerah, itu bukan penyelamatan keuangan negara, tapi malah pemborosan negara. Operasional KPK jauh lebih besar daripada nilai temuan. Jangan jadikan nama KPK sebagai alat kepentingan kelompok tertentu,” sindirnya tajam.

Lebih menghebohkan lagi, investigasi lapangan membuktikan bahwa Ci Kori sama sekali tidak terkait dengan proyek jalan tersebut. Proyek dilaksanakan oleh CV. KMI, bukan perusahaan milik Ci Kori. Penyebutan namanya dalam pemberitaan diduga kuat sebagai rekayasa pencitraan negatif.

Fenomena ini menelanjangi wajah media yang mestinya menjadi corong kebenaran, justru berubah menjadi alat pelintiran. Distorsi informasi, pencatutan nama, hingga provokasi dengan menyeret KPK tanpa dasar, adalah bentuk pembusukan jurnalisme.

Kini publik menanti, apakah degradasi informasi ini akan dibiarkan, atau justru menjadi lonceng pengadilan etika pers.


(Aril # Tim) 

Older Posts
Newer Posts