24 C
en

"Terkait Dugaan Praktek Pungli Oleh RW 02, Pihak Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya Beri Klarifikasi"

 


KRIMSUSPOLRI.COM//Surabaya | -- Pihak Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya,  memberikan keterangan/klarifikasi terhadap pemberitaan terkait dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Ketua RW 02 di Kantor kelurahan Embong Kaliasin pada rabu  (10/2025) 15,25 wib lalu.

"Selanjutnya, Lurah  meminta agar langsung menghadirkan RW 02, RB dan Nara sumber yang memberikan informasi atau pernyataan di media terkait pungutan liar itu.

Tak ayal melalui undangannya, tertanggal 26 agustus 2025 sekira pukul 10,00 wib lurah Sunardi mengundang ketua RW 02 untuk hadir di kantor kelurahan Embong Kaliasin terkait adanya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli), 

Selain ketua RW 02 turut hadir dalam pertemuan itu muspika dan ahli hukum Dimas Arya SH MM di Kantor Kelurahan Embong kaliasin, pada pertemuan itu menghasilkan dan disepakati bahwa ketua RW 02 yaitu RB untuk membuat Surat Pernyataan mengakui perbuatannya dan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, 

Lanjut lurah Sunardi mengatakan kepada awak media tidak menutup kemungkinan nantinya apabila ada temuan investigasi atau laporan yang menyangkut dengan pungli atau apapun itu, akan kita ambil langkah terakhir yaitu pemecatan sebagai RW 02 di wilayah kelurahan Embong Kaliasin, "ungkapnya, "

"Mengingat sikap ini mencederai aturan hukum yang berlaku, termasuk Perwali Nomor 28 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan pengaduan tindak pidana korupsi, serta Perwali Nomor 29 Tahun 2025 tentang pencegahan, pelaporan, dan pengendalian gratifikasi.

Artinya, pelanggaran pidana yang jelas seharusnya berujung pada pencopotan, bukan sekadar pembinaan.

Meski demikian, ketika ditanya mengenai dasar regulasi, peraturan atau kebijakan Kelurahan terkait pungutan atau biaya administrasi itu, hal itu tidak diatur secara tertulis, kecuali ada ketentuan dari pemkot surabaya yang diatur oleh Perda/perwali, 

"Ketika disinggung mengenai potensi bermasalah secara hukum karena tidak diatur dalam regulasi dan kebijakan tertulis terkait pungutan tersebut, pihak Kelurahan mengatakan apa yang dimaksud dengan pungli, gratifikasi apa itulah  jelas perbuatan melanggar  hukum,"jelasnya, 

"Meski demikian, Lurah Sunardi yang sudah lama bertugas di Kelurahan  ini, mengaku kaget dengan pungutan itu.

"Saya minta maaf, secara pribadi saya kaget, saya juga tidak tahu. bahwa RW 02 RB diduga telah melakukan hal itu ( pungli) diwilayhnya, saya bicara dengan teman-teman. Ini (saya bicara secara pribadi), saya juga kaget sampe (mereka) pungut (biaya, red). Teman-teman, kamu dari dulu seperti itu, tapi sudah karena sudah dipungut. Secara petunjuk teknis tidak ada, itu hanya kebijakan mereka yang menggunakan penyalahgunaan wewenang sebagai RW 02 diwilayahnya ," ungkap Lurah Sunardi, 

Namun demikian, sebagai pimpinan, Lurah Sunardi tidak ingin menyalahkan siapa-siapa sembari berniat untuk membenahi birokrasi di tingkat Kelurahan dan dibawahnya termasuk untuk urusan pungutan liar ( pungli) sesuai Standard Operasional Prosedure ( sop) dan juga Perwali yang berlaku sebagai dasar hukum.

"Ke depan kami akan perhatikan hal ini," tandas Lurah Sunardi.

Untuk diketahui, klarifikasi ini sebagai tanggapan pihak Kelurahan atas dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh ketua RW 02 inisial RB kepada masyarakat di Kelurahan Embong Kaliasin,  Kecamatan Genteng Surabaya, (@s )

Older Posts
Newer Posts