24 C
en

Polemik Dana Desa Tanjungjaya, Klarifikasi Kades Dinilai Menyimpang – Dugaan Penyalahgunaan Makin Terbuka

 


KRIMSUSPOLRI.COM||Garut - Reaksnews Polemik proyek pembangunan jalan Cipendeuy–Petakan di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, kian memanas. Proyek senilai Rp 226 juta dari Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 itu kini berubah menjadi sorotan publik, lantaran dinilai sarat kejanggalan.

Alih-alih menjawab kritik substantif, Kepala Desa (Kades) Hedi justru memilih melakukan klarifikasi melalui media lain pada 27 September 2025. Padahal, sebelumnya, BidikHukumNews.com pada 15 September 2025 telah menurunkan berita berjudul “Skandal Dana Desa! Proyek Aspal Rp 226 Juta di Tanjungjaya Banjarwangi Dikeluhkan Warga.”

Langkah Kades Hedi tersebut dinilai melenceng dari ketentuan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Narasumber yang merasa dirugikan pemberitaan seharusnya menyampaikan bantahan langsung pada media yang memuat berita, bukan media lain.

“Kalau klarifikasi dilakukan di media lain, itu bukan hak jawab, melainkan sekadar akal-akalan pencitraan. Itu pengalihan isu, bukan jawaban,” tegas ASB, Kepala Biro Bidik Hukum.

Lebih ironis lagi, hingga berita ini diturunkan, Kades Hedi dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menutup komunikasi dengan jurnalis BidikHukumNews.com bahkan memblokir nomor wartawan. Sikap ini semakin memperkuat kesan menghindar dari tanggung jawab publik.

Deretan Kejanggalan Dana Desa Tanjungjaya

Investigasi warga bersama media menemukan sederet indikasi penyalahgunaan Dana Desa dan tata kelola pemerintahan yang bermasalah, antara lain:

1. Rangkap Jabatan TPK & BUMDes Ketua TPK, Endah, sejak 2024 juga menjabat Ketua BUMDes. Kondisi ini menyalahi prinsip tata kelola dan berpotensi konflik kepentingan sesuai Permendagri 20/2018.

2. Perangkat Desa Fiktif Diduga ada dua perangkat desa yang tak pernah berkantor, namun SK pengangkatan mereka tetap digunakan, bahkan digadaikan ke bank dengan dalih program stunting. Jika terbukti, hal ini bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

3. Hak RT, Kader, dan Linmas Belum Dibayar Meski anggaran operasional sudah cair, hak RT dan kader belum diterima penuh. Hal ini jelas melanggar asas akuntabilitas keuangan desa.

4. PBB Warga Tak Disetor Penuh Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diduga hanya Rp 1 juta dari total pungutan warga, membuka indikasi penyelewengan.

5. Pengawasan Lemah dari Camat Banjarwangi Camat dinilai lalai menjalankan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga dugaan penyimpangan di desa dibiarkan berlarut.

Tuntutan Transparansi

Masyarakat kini mendesak agar Kades Hedi dan TPK membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban, serta bukti realisasi anggaran. Transparansi dinilai sebagai kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Jika dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran terbukti, Kades Hedi dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus jalan Cipendeuy–Petakan senilai Rp 226 juta ini bukan sekadar soal kualitas aspal atau infrastruktur, melainkan menyangkut integritas dan marwah akuntabilitas Dana Desa di Banjarwangi. Publik kini menunggu, apakah polemik ini berakhir dengan klarifikasi jujur atau justru menjadi skandal hukum besar di Garut Selatan.



Reporter : Tim

Older Posts
Newer Posts